Author: Anderson Peruzzi Simanjuntak, S.H.

Hukum Pidana Indonesia (baik dalam wetboek van strafrecht maupun KUHP Nasional) dikenal istilah perbarengan. “Perbarengan” dalam hal ini berarti keadaan dimana seseorang melakukan satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang melanggar hukum pidana. Dewasa ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis perbarengan yakni: Concursus realis merujuk pada keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindakan terpisah yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Concursus realis merujuk pada keadaan dimana seseorang melakukan satu perbuatan yang ternyata melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus; Voortgezette handeling merujuk pada keadaan dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa memiliki hubungan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai…

Read More