Pendahuluan Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam sendi-sendi perekonomian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Di Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terdapat 13 pasal yang kemudian dirumuskan ke dalam 7 jenis delik, salah satunya adalah delik kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.Salah satu unsur pokok dalam delik ini adalah adanya perbuatan yang “merugikan keuangan negara”. Pengertian keuangan negara sendiri memiliki cakupan luas, baik menurut UU Tipikor, UU Keuangan…
Read More