Author: R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam stabilitas ekonomi, sosial, dan politik suatu negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp291,5 triliiun selama periode 2014-2023, dengan jumlah yang terus meningkat signifikan setiap tahunnya. Sementara itu, Singapura berhasil mempertahankan reputasinya sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia, menempati peringkat 3 dalam Corruption Perception Index (CPI) tahun 2024 dengan skor 84, jauh melampaui Indonesia yang berada di peringkat…

Read More