Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » Antonius Widyarsono: Hakim Lingkungan Harus Mampu Menyatukan Logika Hukum dan Sains
Berita

Antonius Widyarsono: Hakim Lingkungan Harus Mampu Menyatukan Logika Hukum dan Sains

Kontributor: Irvan Mawardi, Hakim Yustisial BSDK & Peserta Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjut, BSDK-Kemenhut-ICEL
7 October 2025 – 15:25 WIB2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Ilmu hukum dan sains kerap berjalan di jalur yang berbeda: hukum berbicara tentang norma dan keadilan, sedangkan sains berurusan dengan fakta dan data. Namun dalam konteks perkara lingkungan hidup, keduanya harus saling melengkapi. Hal inilah yang ditekankan oleh Dr. Antonius Widyarsono dalam paparannya berjudul “Ontologi dan Epistemologi Hukum dan Sains” pada sesi awal Diklat Hakim Lingkungan Lanjut yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA) bekerjasama dengan  Kementerian Kehutanan RI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, 6-9 Oktober 2025.

Menurut Dr. Antonius, memahami ontologi berarti memahami hakikat dari “apa yang ada” dalam suatu bidang ilmu, sementara epistemologi membahas bagaimana pengetahuan itu diperoleh dan divalidasi. “Sains menjelaskan dunia nyata berdasarkan fakta yang bisa diukur, sedangkan hukum menjelaskan dunia norma yang berlandaskan keadilan dan kewajiban,” jelasnya. Dengan demikian, seorang hakim lingkungan tidak cukup hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga perlu mengerti realitas ekologis yang dijelaskan oleh sains.

Dalam konteks perkara lingkungan, Dr. Antonius mencontohkan perbedaan pendekatan hukum dan sains dalam melihat kerusakan hutan. “Bagi hukum, hutan adalah objek hukum dengan status dan perlindungan tertentu. Bagi sains, hutan adalah ekosistem biologis yang kompleks. Dua perspektif ini harus dipertemukan agar putusan hakim tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga bermanfaat secara ekologis,” ujarnya.

Beliau juga menyoroti bahwa epistemologi hukum bertumpu pada penafsiran norma, asas, dan doktrin, sementara epistemologi sains berlandaskan pada observasi, eksperimen, serta data empiris. “Perkara lingkungan sering kali menuntut hakim untuk menilai bukti ilmiah yang tidak selalu pasti. Di sinilah pentingnya kemampuan epistemologis seorang hakim — untuk menimbang antara keyakinan hukum dan kebenaran ilmiah,” tambahnya.

Dalam sesi yang diikuti oleh puluhan hakim dari berbagai daerah ini, Dr. Antonius menekankan bahwa sinergi antara hukum dan sains bukan hanya ideal akademik, melainkan kebutuhan nyata dalam penegakan hukum lingkungan modern. Ia mengingatkan, tanpa pemahaman ilmiah, hukum bisa kehilangan pijakan faktual; sebaliknya, tanpa nilai hukum, sains kehilangan arah etis dan tanggung jawab sosial. Pria yang dikenal sebagai akademisi dan rohaniwan ini juga mengingatkan bahwa hakim lingkungan perlu memiliki mindset interdisipliner — memadukan rasionalitas ilmiah dengan sensitivitas moral. “Kita tidak sedang mengadili pohon atau tanah semata, tetapi kehidupan manusia dan makhluk lain yang bergantung padanya,” tutupnya. (IM)


Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB
Demo
Top Posts

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

10 November 2025 – 23:30 WIB

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

16 May 2024 – 18:01 WIB

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

21 August 2025 – 11:42 WIB
Don't Miss

Rumusan Kamar Mengisi Kekosongan Hukum Agar Keadilan Benar Secara Hukum, Pasti dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

By Kontributor SuaraBSDK10 November 2025 – 23:30 WIB

Penutupan Rapat Pleno Kamar MA ditutup Ketua MA, YM Sunarto Senin malam (10/11) di Convention…

Pelatihan Singkat Hak Kekayaan Intelektual Gelombang Kedua: Menguatkan Kapasitas Hakim Indonesia Melalui Sinergi Strategis Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI dan JICA

10 November 2025 – 21:57 WIB

YM Dr. Dwiarso Budi resmi menjadi WKMA Non Yudisial

10 November 2025 – 18:32 WIB

A Digital Witness

10 November 2025 – 16:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.