Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat
Artikel

Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat

Trisoko Sugeng SulistyoTrisoko Sugeng Sulistyo25 September 2025 • 09:54 WIB11 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dilema Keadilan di Ruang Publik

Indonesia dan banyak negara lain telah menyaksikan sejumlah kasus hukum dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan konflik tajam antara keputusan pengadilan dan persepsi publik tentang keadilan. Tidak hanya ketidakcocokan pendapat, fenomena ini menunjukkan masalah struktural yang lebih dalam. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Transparency International (TI) menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia berkurang karena sering dianggap rentan terhadap korupsi dan intervensi. (Transparency International: 2025)   Ketidakpuasan ini semakin diperparah ketika putusan hakim, meskipun didasarkan pada prosedur yang benar, terasa tidak adil di mata masyarakat.

Masyarakat tidak lagi pasif di era demokrasi dan keterbukaan informasi. Mereka dengan keras menuntut pertanggungjawaban dan keadilan yang jelas. Ruang digital berubah menjadi “pengadilan massa” di mana keadilan kolektif dipertimbangkan, seringkali sebelum atau bahkan bertentangan dengan keputusan pengadilan. Kondisi ini memaksa kita untuk merenungkan kembali, apakah doktrin hukum yang kaku dan otonom masih relevan di era di mana keadilan juga diukur dari penerimaan publik? Perdebatan ini menyentuh esensi hukum itu sendiri. Apakah hukum hanyalah sekumpulan aturan yang harus ditaati demi ketertiban, ataukah instrumen untuk mencapai keadilan? Sebagian besar sarjana hukum sepakat bahwa hukum adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu keadilan.(Mahfud: 2014) Namun, ketika hukum terjebak dalam formalisme, ia berpotensi menjadi tujuan itu sendiri, mengabaikan realitas sosial dan penderitaan manusia yang ada di baliknya (Rahardjo: 2009, hlm 32-33).

Keadilan merupakan pilar utama membangun peradaban manusia yang harmonis (Rawls: 1999, hlm 3-5) namun konsepsinya tidak tunggal. Diskursus tentang keadilan seringkali terjebak dalam dikotomi yang membingungkan: antara keadilan hukum yang mengedepankan formalitas dan kepastian, dan keadilan masyarakat yang berakar pada sentimen, etika, dan nilai-nilai kolektif.(Nonet, Selznick: 1978, hlm 73) Distingsi fundamental antara dua konsep ini menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar di ruang publik, menimbulkan ketidakpuasan, krisis kepercayaan terhadap institusi hukum yang pada akhirnya, mengancam legitimasi negara hukum itu sendiri.(Rahardjo:2006, hlm 188-1990)  Tulisan ini akan membahas perbedaan logis antara keadilan hukum dan keadilan masyarakat, menunjukkan betapa pentingnya menghubungkan keduanya untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan substantif.

Logika Keadilan Hukum: Formalisme dan Otonomi

Prinsip-prinsip formalitas, kepastian hukum, dan objektivitas membentuk dasar logika keadilan hukum. Ia bergantung pada bunyi pasal, prosedur standar, dan pembuktian. Menurut pandangan ini, keadilan dicapai melalui proses peradilan yang objektif dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Menjaga kepastian hukum dan predictability (kemampuan untuk diprediksi) untuk mencegah kekacauan dalam masyarakat adalah prioritas utamanya..(Kelsen: 1967: hlm 201-205).

Hakim, dalam sistem ini, bertindak menerapkan hukum secara konsisten dan adil bagi semua pihak, tanpa memandang status sosial atau opini publik. (Montesquieu: 1949, hlm 6) Dalam kasus pidana, contoh paling jelas menunjukkan bahwa terdakwa hanya dianggap bersalah jika bukti yang diajukan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum, terlepas dari kebencian publik terhadapnya. Logika hukum mengutamakan keadilan prosedural dari pada perasaan kolektif dalam situasi seperti ini. Contoh lain dalam pengujian di Peradilan administrasi dimana pengujian terhadap keputusan maupun Tindakan administrasi didasarkan atas Peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, namun tidak ada kriteria yag tersirat mengenai keadilan masyarakat sebagai representasi atas perasaan kolektif.

Prinsip kepastian hukum adalah dasar keadilan hukum. Putusan harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang diatur undang-undang. Sistem ini berpusat pada doktrin “dua alat bukti sah dan keyakinan hakim.” Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap putusan memiliki dasar yang kuat dan mencegah penghukuman sewenang-wenang. Hakim tidak dapat membuat keputusan mereka hanya berdasarkan rumor atau pendapat publik; mereka bergantung pada alat bukti dan prinsip pembuktian. Keadilan ini mengabaikan kebenaran materiil yang tidak dapat dibuktikan secara formal karena keterikatan mereka pada formalitas. Karena tidak ada bukti yang cukup kuat untuk memenuhi standar hukum, seseorang yang dianggap bersalah secara moral dan sosial dapat dibebaskan. Ini menghasilkan keadilan prosedural yang kadang-kadang bertentangan dengan keadilan substantif.(Rahardjo: 2000 hlm 174-176).

Keadilan Masyarakat: Emosi, Konteks, dan Partisipasi

Berbeda dengan hukum, keadilan masyarakat tidak terikat oleh formalitas karena lahir dari rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani kolektif. Keadilan masyarakat seringkali bersifat kontekstual, mempertimbangkan latar belakang sosial-ekonomi, emosi, dan sejarah suatu kasus. Prioritas utamanya adalah keadilan substantif, yaitu hasil yang dirasakan benar dan adil oleh mayoritas masyarakat (Santos: 2002, hlm 458-460).

Keadilan ini menuntut pertanggungjawaban moral dan sosial yang tidak selalu tercakup dalam hukum. Masyarakat merasa keadilan telah dicederai ketika seorang pelaku kejahatan diberi hukuman ringan karena adanya celah hukum. Keadilan masyarakat yang tidak terpenuhi ditunjukkan dengan reaksi publik yang marah, demonstrasi, dan tuntutan untuk hukuman yang lebih berat. Dalam banyak kasus, keadilan masyarakat bahkan menuntut keadilan restoratif, yang melibatkan pemulihan hubungan dan rekonsiliasi selain hukuman itu sendiri.(Zehr: 2015, hlm 28-32).

Baca Juga  "Litani Pohon Berjubah Jerami”

Rasa keadilan kolektif adalah dasar dari keadilan masyarakat. Bagi masyarakat umum, keadilan adalah ketika “pelaku yang jelas-jelas bersalah” menerima hukuman yang pantas. Ini tidak peduli bagaimana bukti diperoleh atau apakah proses hukumnya sudah dilakukan dengan benar. Bukti informal, seperti kesaksian dari mulut ke mulut, rekaman video yang beredar di media sosial, dan asumsi umum, seringkali menjadi sumber keyakinan. Logika ini rentan terhadap prasangka, perasaan, dan “hukum massa”; keadilan ini memiliki kelemahan tanpa batasan formal. Tekanan publik dapat membahayakan prinsip praduga tak bersalah, dan seseorang dapat dihukum secara sosial bahkan sebelum diadili (Citron dan Franks: 2014, hlm 345-391).

Tinjauan Terhadap Distingsi Keadilan

Distingsi fundamental antara kedua konsep ini menciptakan dilema.Saat logika hukum lebih mengutamakan kepastian hukum, ia berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, jika keadilan hukum tunduk sepenuhnya pada kehendak publik, ia akan kehilangan objektivitas dan integritasnya, berpotensi menjadi “hukum massa” yang anarkis. (Selznick: 1969 hlm 41-43) Ketergantungan berlebihan pada formalisme hukum seringkali membuat proses peradilan terasa jauh dan tidak relevan bagi masyarakat. Bahasa hukum yang kaku dan prosedur yang berbelit-belit menciptakan jurang antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Hukum, yang seharusnya menjadi alat untuk mencapai keadilan, justru dianggap sebagai entitas asing yang bekerja dengan logikanya sendiri, terlepas dari realitas sosial (Fuller: 1969, hlm 33-94).

Prioritas keadilan seringkali menjadi medan tarik-menarik antara prinsip-prinsip hukum yang kokoh dan tekanan populis. Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seringkali dihakimi oleh “pengadilan opini publik” sebelum keputusan hukum resmi dikeluarkan. Ketika hasil persidangan tidak sesuai dengan harapan publik, legitimasi sistem hukum dipertanyakan. Ini menciptakan dilema bagi para penegak hukum: (Friedman:1975, hlm 16-21) Apakah mereka harus mengubah keputusan mereka untuk meredam kemarahan publik atau memprioritaskan prinsip hukum yang telah ditetapkan? Ini menunjukkan bahwa meskipun logika hukum mengklaim kesetaraan, namun dapat dipengaruhi oleh konflik kekuasaan ataupun faktor esternal non hukum lainnya.

Tantangan terbesar bagi setiap negara hukum adalah menciptakan harmoni antara logika keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Mencari titik temu yang konstruktif daripada menghapus salah satunya sebagai solusinya. Hukum harus dapat beradaptasi dan tidak sepenuhnya menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan yang ada dalam masyarakat. Para pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat sipil harus terus menerus berdialog satu sama lain.(Hubbermas: 1996, hlm 287-328) Pada akhirnya, prioritas tertinggi adalah keadilan yang berkeadilan. Ini adalah sebuah sintesis yang menggabungkan logika keadilan hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Keadilan tidak hanya harus berlaku secara prosedural, tetapi juga harus dirasakan dan diakui oleh masyarakat sebagai sesuatu yang benar dan adil. Tanpa pengakuan ini, hukum hanya akan menjadi sekumpulan aturan kosong yang tidak memiliki legitimasi moral.

Untuk menjembatani kesenjangan ini, perlu agar keadilan masyarakat menjadi parameter yang jelas bagi hakim. Tidak berarti bahwa hakim harus memutuskan berdasarkan “voting” publik, sebaliknya berarti bahwa hakim harus diberikan lebih banyak ruang untuk mempertimbangkan konteks sosial dan moral dari suatu kasus sehingga memungkinkan hakim untuk menafsirkan doktrin “dua alat bukti dan keyakinan hakim” secara lebih fleksibel, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif, di mana kesaksian korban yang konsisten dan meyakinkan dapat dianggap sebagai bukti yang kuat,(Baldissone: 2017,  hlm 77-99).

Meningkatkan penerapan keadilan Restoratif: dalam kasus tertentu, hakim bisa mengarahkan penyelesaian kasus ke arah keadilan restoratif, di mana fokusnya bukan hanya pada hukuman, tetapi pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan komunitas. Hal ini memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mencapai keadilan yang lebih substantif (Zehr: 2015, hlm 28-32) Pada akhirnya, tantangannya adalah bagaimana menggabungkan rasionalitas dan formalitas hukum dengan empati dan moralitas sosial tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah membangun sistem hukum yang adil untuk memangkas distingsi keadilan logika hukum dengan keadilan masyarakat. (Tyler: 2006, hlm 45-62).

Norma Jalan Tengah

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat berarti bahwa hakim tidak boleh hanya menjadi “corong undang-undang” yang hanya menerapkan hukum secara kaku.  Sebaliknya, mereka harus menjadi penafsir hukum yang proaktif, membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip dan keadaan masyarakat. Ini adalah pengakuan bahwa hukum formal tidak selalu mencakup semua aspek keadilan substantif yang dibutuhkan masyarakat. Tujuan pasal ini adalah untuk menjembatani perbedaan logika antara keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Meskipun sistem hukum memerlukan pembuktian yang didasarkan pada dua alat bukti sah dan keyakinan hakim, pasal ini memungkinkan hakim untuk mempertimbangkan keadilan masyarakat tanpa tergantung pada pembuktian formal. Tujuannya adalah untuk menghindari putusan yang meskipun mereka sah secara prosedural tetapi tampak tidak adil bagi masyarakat umum, sehingga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Baca Juga  Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Meskipun keadilan masyarakat tidak memiliki kriteria pembuktian yang sama dengan hukum, ini tidak berarti bahwa keadilan masyarakat tidak dapat divalidasi karenanya hakim harus memahami konteks sosial-ekonomi dan sejarah kasus. Contohnya dalam kasus sengketa tanah ataupun sengketa lingkungan hidup mereka harus memahami adat istiadat dan nilai-nilai masyarakat yang mungkin tidak tercantum dalam peraturan maupun sertipikat, selain itu hakim dapat secara langsung mempelajari perspektif masyarakat melalui proses musyawarah atau mediasi, terutama dalam kasus yang memungkinkan keadilan restorative selain itu juga dapat mempertimbangkan secara mendalam amicus curiae maupun keterangan perwakilan komunitas masyarakat untuk didengar perspektif keadilannya. Tentu saja hal ini memerlukan pembaharuan atau setidaknya pemaknaan ulang terhadap hukum acara.

Membedakan keadilan masyarakat yang organik (alami) dengan keadilan masyarakat yang terkendali (digerakkan oleh pihak tertentu) adalah tantangan besar dalam mengidentifikasi keadilan masyarakat dewasa ini.  Keadilan organik atau alami  muncul secara spontan dari kesadaran kolektif masyarakat. Ini berasal dari empati dan solidaritas, contohnya seperti kemarahan publik atas kasus kekerasan terhadap anak ataupun perkara lingkungan hidup yang berdampak sangat besar bagi lingkungan dan generasi sedangkan keadilan masyarakat yang terkontrol, atau artifisial berarti adanya pihak-pihak tertentu, seperti kelompok kepentingan, menggunakan kampanye media sosial atau cerita yang disengaja untuk menciptakan keadilan yang dipersepsikan. Tujuannya adalah untuk memaksa hakim untuk membuat keputusan demi kepentingan tertentu, bukan demi keadilan yang sebenarnya.  Hal ini dapat mengancam integritas hukum dan prinsip objektivitas. Dalam situasi seperti ini, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara kontekstual mewajibkan hakim untuk mempelajari dan memahami prinsip-prinsip keadilan yang alami atau organik, daripada tunduk pada pendapat publik yang dikontrol. Untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya, dengan menemukan cara untuk menggabungkan empati sosial dan rasionalitas hukum.

Penutup

Salah satu permasalahan utama dalam sistem hukum khususnya sistem peradilan berasal dari distingsi antara logika keadilan hukum dengan keadilan masyarakat. Meskipun penting untuk stabilitas, logika hukum yang bergantung pada formalitas dan prosedur seringkali mengabaikan rasa keadilan substantif yang ada di masyarakat. Ketidaksesuaian ini menyebabkan krisis legitimasi, di mana keputusan pengadilan yang sah dianggap tidak adil secara moral dan sosial. Oleh karena itu, menjembatani perbedaan ini sangat penting. Memaksakan hukum untuk memenuhi keinginan publik bukanlah solusinya. Sebaliknya, solusinya adalah mendorong hukum yang lebih responsif atau fleksibel yang dapat disesuaikan dengan keadaan sosial.

Sebagai garda terdepan keadilan, hakim harus diberi kesempatan untuk menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip etika dan nilai-nilai keadilan masyarakat. Pada akhirnya, keadilan yang benar hanya dapat dicapai ketika sistem hukum juga mewakili moralitas masyarakat bukan tujuan itu sendiri yang terisolasi dari kenyataan, hukum harus kembali menjadi alat yang efektif untuk mencapai keadilan.


Sumber

Boaventura de Sousa Santos, “Toward a New Legal Common Sense: Law, Globalization, and Emancipation,” 2nd ed. (London: Butterworths LexisNexis, 2002)

Danielle Keats Citron and Mary Anne Franks, “Criminalizing Revenge Porn,” Wake Forest Law Review 49 (2014)

Hans Kelsen, “Pure Theory of Law,” trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press, 1967)

Howard Zehr, “The Little Book of Restorative Justice,” revised and updated (New York: Good Books, 2015)

John Rawls, “A Theory of Justice,” revised edition (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999)

Jürgen Habermas, “Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy,” trans. William Rehg (Cambridge, MA: MIT Press, 1996)

Lawrence M. Friedman, “The Legal System: A Social Science Perspective,” (New York: Russell Sage Foundation, 1975)

Lon L. Fuller, “The Morality of Law,” revised ed. (New Haven: Yale University Press, 1969)

Moh. Mahfud MD, “Politik Hukum di Indonesia,” edisi revisi (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Montesquieu, “The Spirit of Laws,” trans. Thomas Nugent (New York: Hafner, 1949), Book XI, Chapter 6.

Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia” (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)

———————–, “Membedah Hukum Progresif” (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006)

———————-, “Ilmu Hukum,” (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)

Philippe Nonet and Philip Selznick, “Law and Society in Transition: Toward Responsive Law” (New York: Harper & Row, 1978)

Philip Selznick, “Law, Society, and Industrial Justice,” (New York: Russell Sage Foundation, 1969),

Riccardo Baldissone, “Towards a Flexible Legal Hermeneutics,” Law and Critique 28, no. 1 (2017)

Transparency International, “Global Corruption Barometer: Asia 2020,” accessed September 18, 2025, https://www.transparency.org/en/gcb/asia/asia-2020.

Tom R. Tyler, “Why People Obey the Law,” (Princeton, NJ: Princeton University Press, 2006)

Trisoko Sugeng Sulistyo
Kontributor
Trisoko Sugeng Sulistyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel

Comments are closed.

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.