Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dr. Suraya Afiff Paparkan Tantangan Sosial-Ekologis dalam Pengelolaan Hutan Indonesia
Berita

Dr. Suraya Afiff Paparkan Tantangan Sosial-Ekologis dalam Pengelolaan Hutan Indonesia

Kontributor: Irvan Mawardi, Hakim Yustisial BSDK & Peserta Pelatihan Hakim Lingkungan Tingkat Lanjut, BSDK-Kemenhut-ICEL
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK7 October 2025 • 15:29 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 6 Oktober 2025 — “Pengelolaan hutan di Indonesia tidak bisa dipahami tanpa memahami sejarah kekuasaan atas pengetahuan.” Kalimat itu menjadi pembuka kuat dalam paparan Dr. Suraya Afiff, antropolog lingkungan dari Universitas Indonesia, dalam sesi talk show bertajuk “Scientific Forestry dalam Aspek Sosial-Ekologis: Tantangan Pengelolaan Hutan di Indonesia.” Materi ini disampaikan pada Diklat Hakim Lingkungan Lanjut yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA) bekerjasama dengan  Kementerian Kehutanan RI dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, 6-9 Oktober 2025

Menurut Dr. Suraya, konsep scientific forestry atau kehutanan ilmiah yang berkembang sejak masa kolonial Belanda tidak hanya berdimensi teknis, tetapi juga politis. “Sejak awal abad ke-19, pengelolaan hutan di Jawa didesain untuk kepentingan negara kolonial, bukan untuk masyarakat lokal. Prinsipnya sederhana: hutan adalah milik negara, rakyat hanya penonton,” jelasnya. Dalam pandangan ilmuwan kolonial, hutan menjadi laboratorium produksi kayu jati dan sumber devisa, sementara masyarakat adat yang hidup…

Suraya menjelaskan bahwa scientific forestry dibangun atas dasar pengetahuan Barat yang rasional, sistematis, dan berorientasi produksi, yang kemudian dianggap lebih unggul dibanding pengetahuan lokal yang dicap “tradisional” dan “irasional.” Dikotomi ini, menurutnya, melahirkan hierarki pengetahuan yang membuat kebijakan kehutanan Indonesia modern cenderung mengabaikan praktik-praktik pengelolaan berbasis kearifan lokal. “ Padahal, masyarakat adat telah ratusan tahun mengelola hutan dengan cara-cara yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam paparannya, Suraya menelusuri bagaimana warisan kolonial tersebut berlanjut hingga masa kemerdekaan. Melalui konsep Hak Menguasai Negara dalam Pasal 33 UUD 1945 dan berbagai undang-undang sektoral, negara mempertahankan kontrol penuh atas kawasan hutan. “Sampai hari ini, lebih dari separuh daratan Indonesia masih diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara — atau yang saya sebut sebagai hutan politik,” paparnya, merujuk pada data Kementerian LHK tahun 2024 yang menunjukkan bahwa sekitar 120 juta hektar wilayah Indonesia masuk dalam kategori tersebut

Lebih lanjut, Suraya menyoroti dampak sosial dari paradigma ini. Ribuan desa di Indonesia berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan politik. “Ada lebih dari 3.000 desa yang secara administratif masuk kawasan hutan. Artinya, kehidupan sehari-hari mereka secara hukum berada di wilayah yang mereka tidak punya hak atasnya,” ungkapnya. Kondisi tersebut kerap menjadi akar konflik agraria dan kriminalisasi masyarakat adat yang masih berlangsung hingga kini.

Namun demikian, Suraya tidak menolak pentingnya sains dalam pengelolaan hutan. Ia justru mendorong agar pengetahuan ilmiah dan pengetahuan lokal (indigenous knowledge) dipadukan. Mengutip pandangan Agrawal (1995), ia menyebut bahwa perbedaan antara ilmu pengetahuan modern dan pengetahuan tradisional tidak perlu dipertentangkan. “Keduanya bisa saling memperkaya. Ilmuwan belajar dari praktik masyarakat, masyarakat belajar dari pendekatan ilmiah — hasilnya bisa lebih kontekstual dan berkeadilan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta hakim mengaitkan materi ini dengan praktik peradilan lingkungan. Mereka menilai, memahami konteks historis dan sosial pengelolaan hutan dapat membantu hakim dalam menafsirkan perkara agraria atau lingkungan yang sering kali bersinggungan dengan hak masyarakat adat. Suraya menanggapi positif respons tersebut. “Hakim memiliki posisi strategis untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada teks, tetapi juga pada kehidupan dan keadilan sosial,” katanya. Sesi yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup dengan pesan reflektif dari Dr. Suraya. “Kita tidak bisa mengelola hutan hanya dengan logika ekonomi atau legalistik. Hutan adalah ruang kehidupan — sosial, ekologis, dan kultural. Ketika kita memahami itu, barulah keadilan lingkungan menjadi nyata,” tutupnya disambut tepuk tangan peserta. (IM)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.