Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H.
Hakim Yustisial Pusdiklat Teknis BSDK
Kehidupan Militer merupakan suatu corak kehidupan khusus, terikat akan suatu disiplin yang diatur tersendiri dalam Hukum Disiplin Tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara yang menghayatinya sendiri, sehingga perlu fungsi Peradilan Militer yang diselenggarakan oleh anggota militer.[1]
Pembentukan peradilan militer bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi prajurit dalam penegakan hukum dan disiplin, khususnya bagi parajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana baik pidana militer maupun pidana umum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan Negara.
Perubahan Undang Undang Dasar 1945 melalui Amandemen ke-I sampai dengan ke-IV membawa perubahan mendasar terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman, dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang pada saat ini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Dengan kedudukan Pengadilan Militer di bawah Mahkamah Agung tersebut dan tidak lagi di bawah Mabes TNI maka sudah benar-benar telah terjadi pemisahan yang tegas antara fungsi kekuasaan yudikatif yang terpisah dari institusi militer sehingga Pengadilan Militer menjadi Pengadilan yang independen, merdeka dan profesional dalam sistem satu atap (one roof system) dibawah Mahkamah Agung RI.
Baca artikel selengkapnya di sini.
[1] Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Indradjaja, 1976), hlm, 191.