Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu
Artikel

Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu

19 November 2025 • 14:34 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pelatihan filsafat hukum dan keadilan bagi para Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia berlanjut di hari kedua. Salah satu materi yang dibahas adalah Filsafat Hidup Hakim: Sederhana Ikhlas Cerdas Dan Berintegritas. Materi ini mengulas secara panjang lebar tentang bagaimana Hakim menerapkan gaya hidup sederhana agar ia senantiasa terjaga dari penyakit duniawi yang dapat meruntuhkan sensibilitas terhadap nilai-nilai Ilahi dan kemanusiaan.

Narasumber yang mengisi pelatihan tersebut adalah Dr. Fahrudin Faiz, S.Ag., M.Ag., Dosen filsafat pada Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau juga dikenal luas sebagai pakar filsafat yang sering memberikan materi wejangan dan hal-hal lain terkait filsafat di kanal Youtube-nya. Kegiatan ini dimoderatori oleh M.Natsir Asnawi, Hakim Yustisial pada BSDK Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Fahrudin Faiz membuka pemaparannya mengenai filsafat Hakim dengan menemukan kedudukan Hakim sebagai tajalli’ (perwujudan) asma (nama) Allah, yaitu Al ‘adl. Baginya Hakim bukan sekedar aparat hukum tetapi adalah penegak nilai-nilai Ilahi di bumi. Nilai terpenting dan tertinggi adalah keadilan, sebagaimana ia juga merupakan salah satu asma Allah: Al ‘adl. Karena itu, menurut dia jika seorang Hakim telah menegakkan keadilan sejatinya ia telah memanivestasikan sifat ilahi yaitu Al ‘adl dalam dunia sosial. Dalam konteks ini, keadilan yang berada pada dunia transenden diturunkan dan direalisasikan dalam kenyataan sosial.

Kewajiban berlaku adil merupakan perintah Tuhan sebagaimana dalam Quran surah An-Nahl ayat 90: “…sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk berlaku adil”. Perintah yang sama juga termaktub dalam surah An-Nisa ayat 58: “…dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia hendaklah kamu memutuskan dengan adil”.

Hakim bukan manusia biasa, karena kedudukannya yang sedemikian penting dalam memutus persengketaan di antara manusia. Ia tampil mewakili kekuasaan Tuhan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga dibutuhkan sosok yang luar biasa agar sengketa tersebut diputus secara adil. Fahrudin Faiz mengemukakan bahwa dalam filsafat mistik Islam, Hakim merupakan sosok ideal karena merepresentasikan miniatur insan kamil yaitu sosok manusia yang menyeimbangkan akal dan Wahyu pengetahuan dan kebijaksanaan serta keadilan dan kasih sayang. Bahkan, Hakim adalah representasi mikrokosmos dari tatanan ilahi sebagaimana Tuhan menegakkan keadilan kosmik Hakim menegakkan keadilan sosial.

Menurut Fahrudin Faiz ada 6 daya yang harus dimiliki seorang Hakim agar dapat menangkap kebenaran dan menegakkan keadilan, yaitu:

  1. Daya panca indra yaitu daya yang berasal dari Indra pada tubuh manusia untuk menangkap respons atau realitas sensorik baik berupa audio visual maupun sentuhan. Melalui panca indra ini Hakim mampu merasakan realitas empiris dan dari realitas itu dia menilai fakta-fakta;
  2. Daya akal atau rasio yaitu daya yang memungkinkan seorang Hakim untuk memahami realitas baik yang kasat mata maupun tidak kasat mata serta memahami seluruh fenomena yang terjadi sebagai sesuatu yang tidak muncul begitu saja tetapi memiliki rangkaian atau keterkaitan satu sama lain dan bermakna;
  3. Daya naluri atau insting yang merupakan daya yang bersifat fitrawi karena melekat dalam jiwa setiap Hakim. Naluri ini membimbing Hakim untuk melakukan sesuatu yang dipandang penting dan mewakili nilai-nilai ilahi;
  4. Daya nurani atau disebut juga dengan empati merupakan daya yang digunakan Hakim saat berinteraksi dengan orang lain. Nurani ini membimbing Hakim untuk memahami aspek terdalam dari kemanusiaan sehingga saat ia memutuskan suatu perkara ia mendasarkan putusannya pada nilai-nilai kemanusiaan tersebut;
  5. Daya intuisi yaitu pengetahuan langsung yang diperoleh seorang Hakim sebagai buah dari pengalaman tanpa harus melalui proses pencarian atau riset yang mendalam. Daya intuisi ini menghasilkan apa yang disebut dengan pengetahuan intuitif, semakin banyak dan luas pengalaman seorang Hakim maka semakin tajam pengetahuan intuitifnya;
  6. Daya imajinasi yang berkaitan dengan kreativitas seorang Hakim yaitu kemampuan untuk memprediksi dan menggabungkan beberapa informasi menjadi suatu kesatuan yang utuh sebagai landasan dalam mengambil atau menjatuhkan keputusan yang paling tepat dan proporsional serta mewakili nilai-nilai keadilan ilahi.
Baca Juga  Kelindannya Putusan, Struktur Cerita, dan Ongkos Mahal sebuah Kemudahan

Profil Hakim yang ideal adalah profil Hakim yang menggabungkan antara sofia atau akal dengan hikmah atau practical wisdom. Bagi Faiz Hakim tidak boleh hanya pintar secara intelektual tetapi dia juga harus mampu menggali dan mengimplementasikan nilai-nilai kebijaksanaan dalam memutus perkara. Kebijaksanaan Hakim tidak hanya dihasilkan dari ketajaman nalar serta insting tetapi juga ketajaman nurani untuk melihat nilai kemanusiaan dan aspirasi keadilan yang ada di dalam suatu perkara. Kebijaksanaan hanya dapat diraih seorang Hakim jika ia mampu menundukkan hawa nafsu serta tidak lagi terikat dengan kenikmatan dunia dan hanya fokus pada bagaimana mengabdikan diri kepada Tuhan sebagai pemutus perkara agar kelak di hari akhirat ia dapat mempertanggungjawabkan seluruh putusannya.

Agar Hakim mampu menegakkan keadilan ilahi dan menjaga integritasnya di sepanjang hayat, ada tiga profil Hakim yang harus dimiliki, yaitu:

  1. Dimensi intelektual

Hakim harus memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan pada saat yang bersamaan dengan porsi yang seimbang. Hakim tidak boleh hanya sekedar mengetahui hukumnya tetapi wajib memahami apa ruh dari hukum itu sehingga putusan Hakim tidak hanya menerapkan aturan tetapi juga mengabdi pada keadilan dan kemaslahatan manusia. Ibnu Sina membedakan antara orang yang mengetahui hukum dan orang yang bijak memutus dengan adil. Bagi Ibnu Sina Hakim adalah filsuf praktis yang menerjemahkan nilai-nilai akal dan Wahyu dalam tindakan konkret;

  • Dimensi etis

Dalam pandangan Islam, ‘adl (keadilan) dan amanah (kepercayaan) adalah dua poros utama etika publik termasuk dalam profesi kehakiman. Bahkan kedua hal ini disebut langsung oleh Allah dalam satu ayat yang sering dijadikan sebagai landasan filosofis dalam pelaksanaan tugas Hakim yaitu Quran surah Annisa ayat 58: sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia hendaklah kamu memutuskan dengan adil. Dari ayat ini terkandung dua prinsip utama yaitu amanah berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab terhadap kepercayaan serta adil yaitu keadilan dan ketepatan dalam memutus perkara. Dengan demikian, seorang Hakim tidak akan mampu berbuat adil tanpa amanah demikian juga amanah tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya keadilan. Kedua nilai ini merupakan pasangan etis yang tidak terpisahkan dalam konteks profesi Hakim menegakkan keadilan Tuhan di muka bumi;

  • Dimensi spiritual

Seorang Hakim harus memiliki kecakapan dan keluhuran spiritual yang terwujud dari apa yang disebut dengan tazkiat Al nafs, yaitu penyucian, pertumbuhan atau pemurnian jiwa/diri manusia. Hakim wajib membersihkan jiwanya dari segala penyakit moral seperti hawa nafsu, kesombongan, ketamakan, dendam, dan cinta dunia (hubb al dunya) serta menutupinya dengan menumbuhkan sifat-sifat Ilahi seperti keadilan, kasih sayang, dan kebijaksanaan. Tazkiat Al nafs sangat penting bagi seorang Hakim karena tugas Hakim menyentuh wilayah yang paling halus dan berbahaya, yaitu memutus nasib manusia. Perkataan dari seorang Hakim dapat mengubah hidup seseorang bahkan seluruh kehidupan masyarakat. Ketukan palu Hakim mampu mengubah hidup seseorang dalam sekejap. Ketika Hakim menghukum seseorang dengan pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati, saat itulah kehidupan seseorang terpengaruh. Bahkan, seseorang dari titik tertinggi dapat berada pada titik terendahnya karena perkataan seorang Hakim. Dalam konteks tazkiat Al nafs, patut direnungi kembali perkataan Al Ghazali: siapa yang belum menjadi Hakim atas nafsunya sendiri janganlah ia berani menjadi Hakim atas manusia.

Saat menjelaskan tentang gaya hidup sederhana, Fahruddin Faiz mengemukakan konsep zuhud, yaitu gaya hidup yang dipengaruhi oleh kondisi kebatinan yang tidak lagi terikat dengan hal-hal atau kesenangan duniawi. Hakim yang zuhud tidak lagi memedulikan komentar orang lain (dalam arti cacian atau hinaan serta pujian setinggi langit), juga tidak terpengaruh situasi batinnya terhadap harta (melimpah atau kekurangan). Bagi seorang Hakim yang zuhud, hakikat hidupnya hanya mengabdi pada Tuhan, memastikan setiap putusan yang dijatuhkan mewakili nilai-nilai Ilahi.

Apakah boleh seorang Hakim memiliki harta kekayaan? Apakah Hakim harus hidup melarat agar terlihat sederhana? Hidup sederhana bukan berarti hidup dalam kemelaratan, karena sederhana tidak sama dengan melarat. Hidup sederhana adalah hidup secukupnya, sekadar memenuhi kebutuhan atau hajat dasar seorang Hakim. Hakim boleh memiliki harta benda seperti rumah, mobil, perhiasan, dan sebagainya. Akan tetapi, Hakim tidak boleh hidup bermewah-mewah, apalagi menampilkan gaya hidup hedonis. Ini dikarenakan seorang Hakim memiliki tanggung jawab menjaga muru’ah atau nama baik Hakim, sehingga perkataannya didengar dan dipatuhi oleh para pihak beperkara.

Baca Juga  Ironi Dibalik Sejarah Adagium "Fiat Justitia Ruat Coelum"

Di akhir penyampaiannya Fachrudin Faiz menyampaikan sesuatu yang sangat mengena berkaitan dengan profesi Hakim. Karena Hakim bergulat dengan nilai-nilai Ilahiah yang pada saat bersamaan berhadap-hadapan dengan fenomena dan tuntutan masyarakat akan keadilan, seorang Hakim wajib menjaga vitalitas batinnya agar ia setiap saat mampu menangkap nilai-nilai keadilan mampu menemukan fakta secara lengkap serta dengan jernih memutus perkara tersebut sehingga tujuan hukum dapat tercapai. Di samping itu, vitalitas batin diperlukan bagi seorang Hakim agar ia dapat menahan seluruh godaan duniawi yang dapat mengikis sensibilitasnya terhadap nilai dan rasa kemanusiaan sensibilitasnya terhadap isu-isu keadilan sensibilitasnya terhadap muruah Hakim yang harus senantiasa dijaga dalam pergaulan baik di tempat kerja maupun di lingkungan sosial.

Di bagian akhir, Moderator merangkum pandangan-pandangan Fachrudin Faiz dalam suatu ungkapan yang pernah dikemukakan oleh Prof. Bernardus Maria Taverne, Hakim Agung Belanda, yang menyatakan: berikan padaku Hakim dan jaksa yang baik maka dengan peraturan yang paling buruk sekalipun akan kuberikan keadilan. Moderator juga merefleksikan pengalamannya sebagai seorang Hakim dalam suatu ungkapan: keadilan acap kali sunyi dalam undang-undang tetapi bersuara lantang dalam putusan Hakim.

Natsir Asnawi
M. Natsir Asnawi Hakim Yustisial BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.