Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

16 April 2026 • 09:28 WIB

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas
Artikel Features

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa13 January 2026 • 16:35 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penyatuan Hukum Acara Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas

Bergantinya tahun menandai lahirnya era baru dalam hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat. Dalam konteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP Lama pada bab acara pemeriksaan cepat. 

Tulisan ini berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai satu rezim prosedural yang utuh. Dengan pendekatan tersebut, akan ditunjukkan bahwa pengaturan mengenai kehadiran terdakwa maupun upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat pada dasarnya bersifat konsisten, baik untuk perkara Tipiring maupun pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran Terdakwa dalam Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 258 ayat (3) KUHAP Baru menyatakan bahwa penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa ke persidangan dalam waktu paling lama tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai. Rumusan ini sering dibaca sebagai kewajiban mutlak untuk menghadirkan terdakwa secara fisik di persidangan. Namun, jika dicermati, norma tersebut tidak menggunakan frasa yang bersifat memaksa terhadap terdakwa, melainkan mengatur kewajiban prosedural aparat penegak hukum untuk membawa perkara ke pengadilan secara cepat.

Pada saat yang sama, Pasal 265 KUHAP Baru dengan tegas memberikan hak kepada terdakwa untuk menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Lebih jauh, Pasal 266 ayat (1) KUHAP Baru bahkan membuka kemungkinan bahwa terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, dan dalam keadaan demikian pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan dan putusan dijatuhkan secara in absentia. Dengan konstruksi ini, jelas bahwa KUHAP Baru secara tegas memberikan fleksibilitas kehadiran terdakwa dalam acara pemeriksaan cepat.

Jika ketentuan-ketentuan tersebut dibaca secara sistematik norma-norma tersebut justru saling melengkapi: negara berkewajiban membawa perkara ke pengadilan, sementara terdakwa tetap diberikan otonomi prosedural dalam menentukan bentuk kehadirannya. Fleksibilitas ini berlaku umum dalam acara pemeriksaan cepat, tanpa pembedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga  Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Upaya Hukum dalam Acara Pemeriksaan Cepat

Konsistensi yang sama juga tampak dalam pengaturan upaya hukum. Pasal 258 ayat (5) KUHAP Baru menentukan bahwa apabila dalam acara pemeriksaan cepat dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum banding. Ketentuan ini berlaku dalam situasi di mana terdakwa atau wakilnya hadir di persidangan dan putusan dijatuhkan secara kontradiktoir.

Sebaliknya, Pasal 266 ayat (4) KUHAP Baru mengatur mekanisme perlawanan dalam hal putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa maupun wakilnya. Dalam keadaan in absentia tersebut, apabila terdakwa dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan dan bermaksud menempuh upaya hukum, instrumen yang tersedia bukanlah banding melainkan perlawanan. Bahkan, apabila dalam pemeriksaan perlawanan terdakwa kembali dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan perlawanan tersebut terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum banding.

Dengan demikian, garis pembeda upaya hukum dalam acara pemeriksaan cepat bukanlah jenis perkara (Tipiring atau lalu lintas) seperti KUHAP Lama, melainkan keadaan kehadiran terdakwa atau wakilnya pada saat putusan dijatuhkan. Selama terdakwa atau wakilnya hadir, banding tetap terbuka. Sebaliknya, apabila putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa atau wakilnya, maka perlawanan menjadi mekanisme koreksi yang disediakan oleh undang-undang. Konstruksi ini menunjukkan konsistensi internal KUHAP Baru dan menegaskan bahwa tidak terdapat tumpang tindih antara banding dan perlawanan.

Perbandingan dengan Pengaturan KUHAP Lama

Dalam KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), acara pemeriksaan cepat dibangun di atas pembedaan yang tegas antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tTpiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Pembedaan ini tidak hanya bersifat sistematika bab, tetapi sekaligus menentukan kehadiran terdakwa dan konsekuensi upaya hukum yang tersedia.

Dalam perkara pelanggaran lalu lintas melalui Pasal 213, KUHAP Lama secara eksplisit membuka kemungkinan bahwa terdakwa tidak hadir sendiri di persidangan. Terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya, dan pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Konstruksi ini selaras dengan karakter perkara lalu lintas yang bersifat massal dan administratif. Konsekuensinya, apabila dalam perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang disediakan bukanlah banding, melainkan perlawanan.

Baca Juga  Sesi II Program Perisai Badilum: Fachrizal Afandi Paparkan Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru

Sebaliknya, dalam perkara tindak pidana ringan, KUHAP Lama tidak mengatur secara tegas kemungkinan terdakwa untuk diwakili atau diperiksa tanpa kehadirannya. Ketentuan mengenai perwakilan terdakwa secara eksplisit tidak ditemukan dalam bagian Tipiring. Kondisi ini menempatkan kehadiran terdakwa dalam perkara tipiring pada posisi yang secara implisit dianggap penting, meskipun tidak dirumuskan secara normatif sebagai kewajiban mutlak. Sejalan dengan konstruksi tersebut, apabila dalam perkara Tipiring dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, upaya hukum yang tersedia adalah banding.

Dengan demikian, dalam KUHAP Lama, perbedaan antara Tipiring dan pelanggaran lalu lintas berfungsi sebagai dasar pembeda sekaligus penentu: perkara lalu lintas mengenal fleksibilitas kehadiran terdakwa dan mekanisme upaya hukum atas perampasan kemerdekaan ialah perlawanan, sedangkan perkara Tipiring cenderung menempatkan kehadiran terdakwa sebagai asumsi prosedural dengan konsekuensi upaya hukum berupa banding.

KUHAP Baru meninggalkan pola pembedaan berbasis jenis perkara tersebut. Penyatuan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas ke dalam satu rezim acara pemeriksaan cepat diikuti dengan penegasan norma mengenai kehadiran terdakwa dan wakilnya, serta penataan ulang mekanisme upaya hukum berdasarkan keadaan kehadiran tersebut. Dengan cara ini, KUHAP Baru tidak lagi menggantungkan perbedaan hak dan konsekuensi prosedural pada klasifikasi perkara, melainkan pada pilihan kehadiran terdakwa dalam proses persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, perubahan pendekatan dalam KUHAP Baru dengan menyatukan Tipiring dan pelanggaran lalu lintas dalam satu kerangka acara pemeriksaan cepat lebih tepat dipahami sebagai upaya penyederhanaan hukum acara pidana. Pengaturan mengenai kehadiran terdakwa dan upaya hukum menunjukkan konsistensi normatif yang memadai. Tantangan ke depan bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menerapkan ketentuan tersebut secara seragam dan berimbang, agar tujuan utama pembaruan KUHAP benar-benar terwujud dalam praktik peradilan pidana.

Herjuna Praba Wiesesa
Kontributor
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

By Aman16 April 2026 • 09:28 WIB0

Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali membuka layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu…

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.