Author: Achmad Nurul Huda
Pendahuluan Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing, ketentuan itu tidak semata-mata didasarkan pada hubungan darah secara biologis. Di balik hubungan darah, terdapat relasi psikologis, sosial, budaya, ekonomi, tanggung jawab, perlindungan, kedekatan, dan bakti. Karena itu, waris dalam Islam, bukan hanya matematika bagian, tetapi juga sistem moral keluarga. Ia menata perpindahan harta setelah kematian, tetapi sekaligus menjaga agar hubungan antaranggota keluarga tidak rusak oleh kerakusan, kelalaian, atau pengingkaran terhadap jasa orang yang selama ini menanggung beban pewaris. QS al-Nisā’ ayat 11 menjelaskan bahwa bagian anak laki-laki adalah…
Pendahuluan Tulisan ini merupakan refleksi akademik atas praktik penemuan hukum dalam dua perkara perceraian yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Gresik, yang penulis menjadi salah satu hakim anggotanya. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana ijtihad intiqā’i dapat digunakan sebagai metode penemuan hukum dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, ketika konstruksi normatif yang tersedia belum sepenuhnya memberikan ruang perlindungan yang memadai. Pandangan yang disampaikan merupakan tanggung jawab akademik penulis, dan diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai pengembangan hukum keluarga Islam, di lingkungan peradilan agama. Keadilan bagi Perempuan dan Anak sebagai Orientasi Peradilan Agama Dalam negara hukum yang menjunjung perlindungan…
Sengketa bidang ekonomi syariah terus berkembang, seiring lahirnya badan hukum yang menggunakan prinsip syariah dalam aktivitas bisnisnya, maupun perorangan pribadi yang lebih memiliki prinsip syariah, sebagai dasar perjanjian maupun aktivitas ekonominya. Sepanjang dua dasawarsa ini, pengaturan penyelesaian sengketa ekonomi syariah terus berkembang, terutama sejak lingkungan peradilan agama diberikan kewenangan untuk mengadili perkara ekonomi syariah. Perkembangannya dapat dilihat sejak awal era pengundangan peradilan agama, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989), di mana peradilan agama pada awalnya hanya berwenang mengadili perkara antara orang yang beragama Islam dalam sengketa perkawinan muslim, waris, wasiat dan hibah, yang dilakukan secara…
Pendahuluan Dalam sebuah sidang perceraian Pengadilan Agama, sebuah kalimat dari para pihak, bisa menjadi palu kecil yang memecah rumah tangga: “Benar, Yang Mulia.” Itulah kemudian dinamakan sebagai pengakuan. Dalam bahasa fikih disebut iqrar. Pernyataan tersebut, bisa menjadi suatu fakta bagi para pihak yang berperkara, yang terkadang merugikan dirinya. Ia tampak sederhana. Tidak perlu saksi panjang, tidak perlu bukti berlapis. Tapi, justru di situlah letak bahayanya. Pengakuan bisa menjadi pintu kebenaran, bisa pula menjadi jalan pintas menuju kekeliruan. Pengakuan memang sah sebagai alat bukti, tetapi tidak boleh diperlakukan secara mekanis. Dalam perkara perceraian, pengakuan tidak selalu cukup menjadi bukti sempurna dan…

