Author: Cecep Mustafa

Avatar photo

Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Trust is perhaps the most valuable currency a nation possesses. Unlike money, it cannot be printed overnight. Unlike buildings, it cannot be rebuilt simply by laying new foundations. Once trust begins to erode, every institution, regardless of how sophisticated its regulations may appear, finds itself standing on increasingly fragile ground. Banks exist because society chooses to trust them. Every time someone deposits their salary, sets aside savings for a child’s education, or entrusts decades of hard work to a financial institution, they are doing something remarkably simple yet profoundly significant. They are expressing confidence that tomorrow will honor today’s promises.…

Read More

1. Prologue: Bridging Law and Humanity For decades, Indonesia’s legal system has been characterized by rigid statutes, often functioning as an automated, retributive framework where the mechanics of judgment overshadowed the human reality of the cases before the court. The enactment of Supreme Court Regulation (PERMA) No. 3 of 2026 marks a transformative shift. Grounded in Article 246, paragraph (4) of Law No. 20 of 2025 (the Criminal Procedure Code), this regulation acknowledges that the law is not an end in itself, but a servant of justice. By institutionalizing Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon), PERMA No. 3 of 2026 introduces…

Read More

Law often reveals its true character not in ordinary times, but in moments of crisis. Few crimes challenge the conscience of a nation as profoundly as terrorism. It does not merely destroy buildings or claim innocent lives. It attempts to fracture something far more fundamental, namely the collective confidence that society can live together peacefully despite differences. Every terrorist attack leaves visible scars, yet the invisible wounds of fear, mistrust, and social polarization frequently endure much longer than the physical damage itself. This reality presents judges with an extraordinary dilemma. Society understandably demands firmness. Victims seek justice. The State seeks…

Read More

Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyusun Naskah Urgensi dan Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat dalam Proses Peradilan. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, menyatukan pedoman teknis, serta meningkatkan kualitas pembuktian di empat lingkungan peradilan. Pemeriksaan Setempat atau descente selama ini dikenal dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek sengketa. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan ketidakseragaman prosedur, variasi biaya, dokumentasi yang belum standar, serta belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung.…

Read More

Jakarta, 12 Mei 2026 — BSDK Mahkamah Agung RI melalui unsur yustisial melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dalam Penyusunan Draft Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”, pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan naskah kebijakan yang berfokus pada penguatan dasar hukum, standardisasi prosedur, serta penyusunan pedoman pemeriksaan setempat dalam proses peradilan. Rapat koordinasi tersebut membahas penyempurnaan substansi BAB I tentang Pendahuluan, BAB II tentang Analisis Permasalahan, dan BAB III tentang Rekomendasi, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan rencana norma Rancangan Peraturan Mahkamah Agung serta persiapan uji publik internal draft naskah…

Read More

Berikut adalah analisis hukum mendalam mengenai penerapan Pasal 9 terkait penggunaan Drone dan Data Spasial dalam proses peradilan, khususnya pada tahap Pemeriksaan Setempat (PS). Penerapan teknologi drone dalam ranah hukum bukan sekadar pembaruan alat teknis, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam hukum acara (formal) untuk mencapai kebenaran materiil. 1. Drone sebagai Perpanjangan Indera Hakim (Extension of Senses) Secara tradisional, Pemeriksaan Setempat mengandalkan observasi visual langsung oleh hakim di lapangan. Namun, keterbatasan sudut pandang manusia sering kali menimbulkan kendala pada objek sengketa yang luas atau memiliki topografi sulit. 2. Integrasi UU ITE dan Mitigasi Risiko Kepatuhan Ayat (1) terhadap UU ITE (Informasi…

Read More

Analisis hukum Pasal 5 tentang Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) didasarkan pada tinjauan komprehensif atas empat pilar prosedural utama: 1. Basis Penetapan (Dasar Surat Ketetapan) Pelaksanaan PS harus didasarkan pada penetapan Hakim/Majelis, baik atas permohonan pihak maupun ex-officio. Secara normatif dan filosofis, hal ini menempatkan PS sebagai kewenangan ambtshalve hakim (Pasal 153 HIR/180 RBg). Penetapan resmi diperlukan sebagai legalisasi kewenangan yudisial di luar gedung, memastikan Due Process, bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak memiliki dasar prosedural terdokumentasi. Landasan sosiologisnya adalah untuk mencegah putusan menjadi non-executable akibat ketidaktepatan objek sengketa di lapangan. Secara yuridis, penetapan ini berfungsi sebagai filter…

Read More

Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya terkait pembuktian faktual di lokasi sengketa. Definisi dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat Pemeriksaan Setempat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Hakim atau Majelis untuk memeriksa langsung objek sengketa di lokasi, yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemeriksaan ini selaras dengan karakter plaatsopneming tradisional, bertujuan untuk memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan di luar gedung pengadilan. Ruang lingkup penerapannya mencakup perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuan utamanya adalah fokus pada kebenaran materiil dan kepastian objek, sekaligus memastikan efisiensi pembuktian…

Read More

Megamendung, suarabsdk.com — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Analisis Data Awal dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 5 sampai dengan 8 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/BSDK/SK.HK1.2.5/IV/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Analisis…

Read More

1. When Justice Learns to Touch the Ground We like to imagine justice as something elevated sitting calmly above human messiness, blindfolded, elegant, untouched. But anyone who has ever actually been involved in a dispute over land, boundaries, or even family matters knows this image is a bit too comfortable. Too clean. Too far away. There is a quiet tension in law that rarely gets admitted openly: a judge can be perfectly correct on paper and still be completely wrong in reality. That is where Pemeriksaan Setempat local inspection enters like a necessary interruption. It is the moment the courtroom…

Read More