Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Cecep Mustafa
Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyusun Naskah Urgensi dan Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat dalam Proses Peradilan. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, menyatukan pedoman teknis, serta meningkatkan kualitas pembuktian di empat lingkungan peradilan. Pemeriksaan Setempat atau descente selama ini dikenal dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek sengketa. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan ketidakseragaman prosedur, variasi biaya, dokumentasi yang belum standar, serta belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung.…
Jakarta, 12 Mei 2026 — BSDK Mahkamah Agung RI melalui unsur yustisial melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dalam Penyusunan Draft Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”, pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan naskah kebijakan yang berfokus pada penguatan dasar hukum, standardisasi prosedur, serta penyusunan pedoman pemeriksaan setempat dalam proses peradilan. Rapat koordinasi tersebut membahas penyempurnaan substansi BAB I tentang Pendahuluan, BAB II tentang Analisis Permasalahan, dan BAB III tentang Rekomendasi, sekaligus melakukan sinkronisasi dengan rencana norma Rancangan Peraturan Mahkamah Agung serta persiapan uji publik internal draft naskah…
Berikut adalah analisis hukum mendalam mengenai penerapan Pasal 9 terkait penggunaan Drone dan Data Spasial dalam proses peradilan, khususnya pada tahap Pemeriksaan Setempat (PS). Penerapan teknologi drone dalam ranah hukum bukan sekadar pembaruan alat teknis, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam hukum acara (formal) untuk mencapai kebenaran materiil. 1. Drone sebagai Perpanjangan Indera Hakim (Extension of Senses) Secara tradisional, Pemeriksaan Setempat mengandalkan observasi visual langsung oleh hakim di lapangan. Namun, keterbatasan sudut pandang manusia sering kali menimbulkan kendala pada objek sengketa yang luas atau memiliki topografi sulit. 2. Integrasi UU ITE dan Mitigasi Risiko Kepatuhan Ayat (1) terhadap UU ITE (Informasi…
Analisis hukum Pasal 5 tentang Dasar Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) didasarkan pada tinjauan komprehensif atas empat pilar prosedural utama: 1. Basis Penetapan (Dasar Surat Ketetapan) Pelaksanaan PS harus didasarkan pada penetapan Hakim/Majelis, baik atas permohonan pihak maupun ex-officio. Secara normatif dan filosofis, hal ini menempatkan PS sebagai kewenangan ambtshalve hakim (Pasal 153 HIR/180 RBg). Penetapan resmi diperlukan sebagai legalisasi kewenangan yudisial di luar gedung, memastikan Due Process, bahwa setiap tindakan yang berdampak pada hak pihak memiliki dasar prosedural terdokumentasi. Landasan sosiologisnya adalah untuk mencegah putusan menjadi non-executable akibat ketidaktepatan objek sengketa di lapangan. Secara yuridis, penetapan ini berfungsi sebagai filter…
Draft PERMA tentang Pemeriksaan Setempat merupakan analisis hukum yang berfokus pada modernisasi prosedur peradilan, khususnya terkait pembuktian faktual di lokasi sengketa. Definisi dan Ruang Lingkup Pemeriksaan Setempat Pemeriksaan Setempat didefinisikan sebagai serangkaian tindakan Hakim atau Majelis untuk memeriksa langsung objek sengketa di lokasi, yang dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemeriksaan ini selaras dengan karakter plaatsopneming tradisional, bertujuan untuk memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan di luar gedung pengadilan. Ruang lingkup penerapannya mencakup perkara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN). Tujuan utamanya adalah fokus pada kebenaran materiil dan kepastian objek, sekaligus memastikan efisiensi pembuktian…
Megamendung, suarabsdk.com — Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Analisis Data Awal dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan “Penguatan Dasar Hukum dan Pedoman Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 5 sampai dengan 8 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/BSDK/SK.HK1.2.5/IV/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Analisis…
1. When Justice Learns to Touch the Ground We like to imagine justice as something elevated sitting calmly above human messiness, blindfolded, elegant, untouched. But anyone who has ever actually been involved in a dispute over land, boundaries, or even family matters knows this image is a bit too comfortable. Too clean. Too far away. There is a quiet tension in law that rarely gets admitted openly: a judge can be perfectly correct on paper and still be completely wrong in reality. That is where Pemeriksaan Setempat local inspection enters like a necessary interruption. It is the moment the courtroom…
There was a time, not too long ago, when crime felt tangible. It moved along roads, across borders, through ports and checkpoints. Judges could imagine it. Investigators could trace it. Laws, though imperfect, had something solid to grasp onto. But today, that certainty feels almost nostalgic. As we turn our attention to transnational trafficking, whether of persons, drugs, arms, or the deeply disturbing rise of cyber sex exploitation, we are no longer dealing with crimes that simply cross borders. We are confronting crimes that barely recognize borders at all. The emergence of the darkweb, particularly networks like Tor, has not…
There are moments in a nation’s journey when it must pause, not to doubt itself, but to ask a deeper question: what truly binds us together? The idea of Bela Negara, defending the nation, has long been framed as duty, even obligation. Yet, perhaps the more urgent task today is to reimagine it as something lived, felt, and practiced in the quiet routines of everyday governance. Indonesia stands at such a crossroads. As the vision of Golden Indonesia 2045 approaches, mirroring in ambition what others call long term national renewal, the challenge is no longer merely strategic alignment on paper.…
1. The Silicon Siege: Why the Bench Must Be Fortified There was a time when truth arrived slowly. It walked into the courtroom wearing paper and ink. It could be touched, cross examined, held to the light. Today, truth arrives at the speed of code. We live in an age where reality can be simulated, voices replicated, and authority counterfeited with frightening ease. A judge’s face can be fabricated. A ruling can be altered without leaving a visible scar. In such a climate, judicial security is no longer a technical sidebar. It is the precondition for democracy itself. The judiciary…

