Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Herjuna Praba Wiesesa
Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Jakarta – Memasuki hari terakhir Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3, para hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mendapat pemaparan kritis tentang “Pembuktian” dari Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Lewat Zoom Meeting, narasumber yang juga anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP ini menyampaikan sejumlah pandangannya sekaligus membuka diskusi interaktif dengan para peserta. Sistem Pembuktian: Sudah Tidak Lagi Negative Wettelijk Dr. Chairul Huda membuka pemaparannya dengan pernyataan tegas yang langsung menyita perhatian: KUHAP 2025 tidak lagi menganut…
Penyatuan Hukum Acara Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas Bergantinya tahun menandai lahirnya era baru dalam hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pembaruan ini membawa semangat penyederhanaan dan percepatan proses peradilan pidana, salah satunya melalui pengaturan acara pemeriksaan cepat. Dalam konteks tersebut, KUHAP Baru tidak lagi memisahkan secara struktural antara acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas sebagaimana dikenal dalam KUHAP Lama pada bab acara pemeriksaan cepat. Tulisan ini berangkat dari pembacaan ulang terhadap norma KUHAP Baru dengan menempatkan acara pemeriksaan cepat sebagai…
Pendahuluan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Salah satu perubahan mendasar terletak pada penguatan peran Hakim dalam mengendalikan jalannya proses persidangan sejak tahap awal, khususnya setelah pembacaan surat dakwaan. KUHAP Baru tidak lagi semata-mata menempatkan Hakim sebagai pihak pasif yang hanya memeriksa perkara berdasarkan klasifikasi acara pemeriksaan yang telah ditentukan sejak registrasi, melainkan memberikan kewenangan normatif kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara berdasarkan respons dan sikap terdakwa di persidangan. Perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap praktik…

