Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

Ahmad JunaediAndro Riski PradiptaAhmad Junaedi and Andro Riski Pradipta10 August 2026 • 09:02 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan hukum Jinayat di Aceh tidak hanya berbicara tentang norma pidana yang bersumber dari kekhususan daerah, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai siapa yang berada dalam jangkauan hukum dan bagaimana hukum tersebut harus diterapkan secara adil. Salah satu persoalan yang menarik untuk dikaji adalah ketika suatu jarimah dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Aceh. Persoalannya menjadi kompleks karena di satu sisi prajurit TNI merupakan subjek yang tunduk pada lingkungan Peradilan Militer, sedangkan di sisi lain perbuatan yang dilakukan dapat memenuhi rumusan jarimah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pada titik inilah persoalan koneksitas memperoleh arti penting. Status kemiliteran tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengeluarkan seorang prajurit dari keberlakuan hukum Jinayat, sebab yang menjadi objek pengaturan Qanun adalah perbuatan yang dilakukan, bukan profesi atau identitas kelembagaan pelakunya.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pada dasarnya mengatur berbagai bentuk jarimah yang berlaku di wilayah Aceh, antara lain khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Norma tersebut dirumuskan berdasarkan perbuatan yang dilarang, bukan berdasarkan status sosial, pekerjaan, jabatan, maupun institusi tempat seseorang mengabdi. Karena itu, secara konseptual tidak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa seorang prajurit TNI secara otomatis berada di luar jangkauan Qanun Jinayat hanya karena ia berstatus sebagai anggota militer. Persoalan yang harus dibedakan secara hati-hati adalah keberlakuan norma dengan kompetensi mengadili. Seorang prajurit dapat tunduk pada Peradilan Militer sebagai forum peradilan, tetapi hal itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh norma pidana yang berlaku di tempat terjadinya perbuatan menjadi tidak berlaku terhadap dirinya. Bahkan dalam praktik sistem hukum nasional, prajurit TNI dapat dikenakan ketentuan pidana umum maupun pidana khusus di luar KUHPM. Dengan demikian, perbedaan lingkungan peradilan tidak identik dengan perbedaan keberlakuan hukum pidana.

Persoalan tersebut menjadi semakin jelas ketika melihat keberadaan Bab XI Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang secara khusus mengatur koneksitas, terutama melalui Pasal 94 dan Pasal 95. Kehadiran ketentuan tersebut bukan sesuatu yang dapat dianggap kebetulan. Pembentuk Qanun telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya satu peristiwa jarimah yang melibatkan orang-orang yang berada dalam lingkungan yurisdiksi berbeda, termasuk antara masyarakat sipil dan prajurit TNI. Dalam konteks tersebut, koneksitas seharusnya dipahami sebagai mekanisme hukum untuk menghubungkan dua rezim yurisdiksi yang berbeda, bukan sebagai dasar untuk mengecualikan prajurit dari hukum Jinayat. Dengan kata lain, pembentuk Qanun tidak menutup mata terhadap keberadaan subjek hukum militer. Justru karena terdapat kemungkinan keterlibatan prajurit dalam jarimah, diperlukan suatu mekanisme yang mampu menjembatani persoalan kewenangan mengadili tanpa menghilangkan substansi pertanggungjawaban pidananya.

Bayangkan sebuah peristiwa di mana seorang prajurit TNI bersama seorang warga sipil melakukan jarimah di wilayah Banda Aceh. Keduanya berada di tempat dan waktu yang sama, melakukan perbuatan yang sama, serta meninggalkan rangkaian alat bukti dan saksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Perbedaan yang paling nyata hanyalah status hukum masing-masing pelaku. Yang satu berada dalam lingkungan Peradilan Militer, sementara yang lainnya tunduk pada mekanisme peradilan yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dalam keadaan demikian, memisahkan peristiwa pidana hanya berdasarkan status kelembagaan dapat menimbulkan persoalan serius dalam proses pembuktian maupun pertanggungjawaban. Saksi yang sama, alat bukti yang sama, locus delicti yang sama, dan tempus delicti yang sama merupakan satu kesatuan fakta hukum. Karena itu, koneksitas harus ditempatkan sebagai mekanisme yang menjaga kesatuan peristiwa pidana tersebut. Koneksitas bukan sarana untuk memecah pertanggungjawaban, melainkan jembatan agar perbedaan yurisdiksi tidak berubah menjadi perbedaan perlakuan terhadap substansi perbuatan pidana.

Baca Juga  Mengawal Transformasi Peradilan: Penguatan Kompetensi Hakim Militer dan Agama Pasca KUHAP Baru

Pada tahap berikutnya, asas persamaan di hadapan hukum menjadi dasar yang tidak dapat diabaikan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung pesan yang sederhana tetapi sangat fundamental: hukum tidak boleh memberikan perlakuan berbeda semata-mata karena seseorang memiliki status sosial, profesi, jabatan, atau kedudukan kelembagaan tertentu. Dalam konteks hukum Jinayat, prinsip tersebut menjadi semakin relevan. Jika seorang warga sipil dikenakan Qanun Jinayat karena melakukan suatu jarimah di Aceh, sementara prajurit TNI yang melakukan perbuatan serupa dianggap berada di luar jangkauan Qanun hanya karena status militernya, maka akan muncul dua wajah keadilan dalam satu wilayah hukum. Pada satu sisi hukum ditegakkan, tetapi pada sisi lainnya hukum justru kehilangan daya jangkaunya. Penafsiran demikian bukan hanya berpotensi menimbulkan diskriminasi, tetapi juga dapat melahirkan kesan adanya privilese yurisdiksi yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Persamaan di hadapan hukum juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan keberadaan hukum Jinayat itu sendiri. Jika Qanun Jinayat dipahami sebagai bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional, maka keberlakuannya harus memiliki legitimasi yang dibangun melalui penerapan yang konsisten. Hukum tidak akan memperoleh kewibawaan apabila masyarakat melihat adanya kelompok tertentu yang secara praktis berada di luar jangkauannya. Dalam perspektif tersebut, status prajurit TNI bukanlah kekebalan hukum. Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban, sebagaimana status sebagai warga sipil juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang lebih berat. Prinsipnya adalah kesetaraan. Yang membedakan prajurit TNI dan warga sipil dalam konteks koneksitas bukan apakah hukum Jinayat berlaku atau tidak, tetapi bagaimana kewenangan mengadili terhadap masing-masing subjek hukum dijalankan. Karena itu, persoalan forum peradilan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghapus keberlakuan norma yang mengatur perbuatan tersebut.

Dalam kerangka hukum acara pidana, fungsi koneksitas pada dasarnya adalah mencegah terjadinya pemisahan pertanggungjawaban yang bersumber dari satu peristiwa pidana. Logika tersebut relevan diterapkan dalam perkara Jinayat yang melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan berbeda. Jika prajurit TNI dan warga sipil melakukan jarimah secara bersama-sama, maka fakta mengenai peristiwa tersebut pada dasarnya tetap satu. Memisahkan pemeriksaan secara tidak terkoordinasi dapat menimbulkan persoalan dalam pembuktian dan bahkan membuka kemungkinan munculnya putusan yang tidak sejalan terhadap fakta yang sama. Oleh sebab itu, koneksitas memiliki fungsi strategis untuk menyatukan konstruksi pertanggungjawaban pidana, sekaligus tetap menghormati kompetensi masing-masing lingkungan peradilan. Dalam konteks ini, yang perlu diintegrasikan bukan identitas kelembagaan para pelaku, melainkan pertanggungjawaban atas satu peristiwa jarimah. Koneksitas menjadi jembatan antara yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah dan Peradilan Militer agar perbedaan forum tidak mengakibatkan terpecahnya keadilan.

Baca Juga  Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

Keberatan yang kemudian muncul adalah bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah menempatkan prajurit TNI dalam lingkungan Peradilan Militer. Keberatan tersebut memang memiliki dasar, tetapi tidak tepat apabila kemudian ditarik menjadi kesimpulan bahwa Qanun Jinayat tidak berlaku terhadap prajurit. Kompetensi mengadili dan keberlakuan norma merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional. Undang-Undang Peradilan Militer mengatur forum dan kewenangan pemeriksaan terhadap prajurit, sedangkan Qanun Jinayat menentukan perbuatan tertentu sebagai jarimah dalam wilayah keberlakuannya. Karena itu, hubungan antara kedua rezim hukum tersebut seharusnya dibangun melalui harmonisasi, bukan dengan mempertentangkannya. Konstruksi yang harmonis akan membawa pada pemahaman bahwa prajurit TNI tetap dapat menjadi subjek hukum Jinayat, sementara mekanisme pemeriksaannya harus diselesaikan melalui instrumen koneksitas dan koordinasi antarlembaga. Dengan pendekatan demikian, tidak terjadi benturan antara hukum Jinayat dan hukum Peradilan Militer, melainkan pembagian fungsi yang saling melengkapi.

Dari keseluruhan konstruksi tersebut, pendapat hukum yang dapat ditegaskan adalah bahwa prajurit TNI yang melakukan jarimah di wilayah Aceh tetap merupakan subjek hukum Jinayat. Status sebagai prajurit tidak menghapus keberlakuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 94 dan Pasal 95 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 harus dibaca sebagai ketentuan yang memungkinkan pertanggungjawaban pidana tetap terintegrasi ketika satu peristiwa melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan yang berbeda. Dengan demikian, pertanyaan apakah perkara tersebut pada akhirnya diperiksa melalui Mahkamah Syar’iyah atau Peradilan Militer merupakan persoalan forum, bukan persoalan ada atau tidaknya keberlakuan norma Jinayat. Dalam bahasa yang lebih sederhana, norma Jinayat tetap berlaku, sedangkan mekanisme mengadili membutuhkan harmonisasi kelembagaan. Penafsiran yang menyatakan sebaliknya justru berpotensi mengubah koneksitas dari instrumen untuk menegakkan keadilan menjadi alasan untuk menciptakan pengecualian. Di titik inilah ketegasan penafsiran menjadi penting agar hukum tidak kehilangan arah dan tidak melahirkan privilese berdasarkan status profesi.

Pada akhirnya, keberlakuan hukum Jinayat di Aceh akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila diterapkan secara konsisten terhadap seluruh lapisan masyarakat. Tidak boleh ada kelompok yang ditempatkan di luar jangkauan hukum hanya karena status institusionalnya. Bab XI Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 mengenai koneksitas justru memberikan ruang untuk membangun mekanisme yang mampu menjembatani perbedaan yurisdiksi tersebut. Karena itu, kebutuhan ke depan bukan mempertentangkan Mahkamah Syar’iyah dengan Peradilan Militer, melainkan menyusun pedoman bersama yang mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme penanganan perkara Jinayat yang melibatkan prajurit TNI. Pedoman tersebut idealnya dibangun melalui koordinasi Mahkamah Agung, Mabes TNI, Kejaksaan, dan Pemerintah Aceh. Dengan demikian, keberlakuan hukum Jinayat dapat berjalan seiring dengan prinsip-prinsip peradilan militer dan hukum acara nasional. Pada akhirnya, koneksitas harus dipahami sebagai instrumen unifikasi pertanggungjawaban pidana, bukan sebagai jalan untuk menghindari hukum. Seragam boleh berbeda, forum peradilan dapat berbeda, tetapi hukum tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengatakan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur jarimah harus dipertanggungjawabkan secara adil.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil
Andro Riski Pradipta
Kontributor
Andro Riski Pradipta
Hakim Pengadilan Militer I - 01 Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Jinayat Aceh Koneksitas Peradilan Peradilan Militer Persamaan di Hadapan Hukum TNI dan Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

Menata Kehidupan, Menyiapkan Masa Depan

6 August 2026 • 13:57 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.