Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Muhammad Amin Putra
Konsep penyediaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, memang ditujukan untuk meningkatkan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat, namun tetap menjamin kepentingan hukum bagi Pihak yang Berhak dan dibeberapa negara didunia juga melakukannya, hal ini disampaikan oleh Joko Subagyo, S.H., M.T. selaku pemateri dalam Pelatihan Singkat Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bagi Peradilan Tata Usaha Negara, yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung, di Kota Palembang tanggal 4 s.d. 8 Mei 2026; Dalam pemaparannya, Narasumber mengedepankan bagi Pihak yang Berhak atau terdampak pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, harus bertumbuh lebih baik dari segi ekonomi atau kualitas…
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) secara konsisten telah mempublikasikan putusan melalui direktori yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Sampai Maret 2026, jumlah putusan yang diunggah telah mencapai 10,5 juta putusan dengan 93 ribu atau 0,89% di antaranya merupakan putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN). Upaya pemublikasian putusan tersebut perlu diapresiasi sebagai wujud transparansi peradilan, namun pasca berlakunya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di mana hampir setiap putusan dipastikan memuat data pribadi, badan peradilan perlu melakukan upaya pelindungan data pribadi yang termuat dalam putusan secara proporsional dengan menempatkan hak subjek data pribadi dan kepentingan…
Pemrosesan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya dalam mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Badan pemerintahan selaku penyelenggara layanan publik dari perspektif UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat saja dikualifikasikan sebagai pengendali data pribadi badan publik yang memiliki perangkat kewajiban hukum untuk memastikan data pribadi yang diprosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan UU PDP. Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, pemrosesan data pribadi oleh badan pemerintahan juga tidak hanya berdimensi hubungan antara pengendali data pribadi dengan subjek data pribadi semata, namun juga merupakan bentuk tindakan pemerintahan yang tunduk pada ketentuan administratif…

