Author: Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.

Avatar photo

Wakil Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, hukum pidana mengenal adanya pemidanaan, pidana, dan tindakan sebagai sarana untuk menanggulangi tindak pidana. Ketiga konsep tersebut memiliki hubungan yang erat dalam sistem peradilan pidana. Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks menyebabkan terjadinya berbagai bentuk tindak pidana yang memerlukan penanganan secara adil dan manusiawi. Oleh karena itu, negara perlu memiliki aturan hukum pidana yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperhatikan hak-hak pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi salah satu dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab…

Read More

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah berlaku sejak masa penjajahan. Perubahan tersebut membawa paradigma baru dalam hukum pidana nasional, baik dari segi asas, jenis pidana, tujuan pemidanaan, maupun sistem pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2026, namun, dalam praktiknya masih banyak ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang sektoral di luar KUHP yang menggunakan sistem pidana lama, ancaman pidana yang tidak sinkron, istilah hukum lama serta pola pemidanaan…

Read More

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi Hak asasi manusia, dan menjamin setiap warga Negara berkedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, setiap penyelenggara Negara, setiap lembaga kenegaraan dan setiap lembaga kemasyarakatan. Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, keberadaan peradilan militer menjadi bagian penting dari sistem peradilan nasional yang memiliki kewenangan untuk…

Read More

Reformasi hukum acara pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana nasional. KUHAP baru menggantikan sistem lama yang telah berlaku sejak tahun 1981 dan membawa berbagai perubahan mendasar, seperti penguatan hak tersangka, digitalisasi proses peradilan, perluasan mekanisme praperadilan, serta penguatan prinsip due process of law. Di sisi lain, sistem peradilan militer di Indonesia masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini mengatur kewenangan, struktur peradilan, serta hukum acara yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Dengan lahirnya Undang-undang…

Read More

A. Latar Belakang Pembentukan KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025) merupakan bagian dari reformasi sistem hukum nasional yang selaras dengan berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang diberlakukan pada awal Januari 2026, dikarenakan KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan kejahatan modern seperti cyber crime, TPPU, terorisme, dan lain-lainnya, sehingga belum sepenuhnya berbasis perlindungan terhadap hak asasi manusia dan belum terintegrasi secara digital dan sistemik serta masih menyisakan praktik prosedural yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana dari yang semula lebih berorientasi pada crime control menjadi due…

Read More

Sistem pemidanaan dalam peradilan militer memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan system peradilan pidana umum. Kekhususan tersebut tercermin dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Prajurit serta jenis sanksi Pidana yang bersifat khas militer. Kekhususan ini pada daarnya bertujuan untuk menjaga disiplin, hierarki, dan kesiapsiagaan militer sebagai unsur utama dalam pertahanan negara. Perkembangan hukum pidana nasional menunjukkan adanya pergeseran paradigm pemidanaan. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), sistem pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan pembinaan, pencegahan, serta reintegrasi sosial pelaku…

Read More