Jakarta – Suasana ruang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, terasa khidmat pada Kamis (13/8/2026) sore. Di tengah deretan kursi anggota dewan yang terisi hampir penuh, pimpinan DPR mengajukan satu pertanyaan penentu yang disambut gemuruh jawaban serentak: “Setuju!”. Momen itu menjadi titik akhir dari rangkaian panjang seleksi yang telah berbulan-bulan berjalan, sekaligus titik awal bagi 14 orang calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk mengemban amanat konstitusional di Mahkamah Agung (MA) RI. Mereka yang disetujui terdiri atas 11 calon hakim agung, 2 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan 1 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengesahan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam regenerasi pimpinan peradilan di Indonesia, menyusul proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR RI.
Rapat Paripurna yang Mengesahkan
Pengesahan ke-14 nama tersebut tidak berlangsung instan. Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR RI itu diawali dengan pembacaan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon. Laporan tersebut disampaikan secara komprehensif oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, yang sebelumnya telah mencermati secara mendalam setiap rekam jejak, kapasitas intelektual, serta integritas para kandidat.
Setelah laporan usai dibacakan, pimpinan sidang mengambil langkah final dengan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah laporan Komisi III atas uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung dapat disetujui?” tanya Pimpinan DPR. Jawaban bulat “Setuju!” yang menggema di ruang sidang menandai sahnya seluruh calon untuk mengisi posisi strategis di MA. Proses paripurna ini menjadi puncak dari seluruh rangkaian tahapan seleksi yang sebelumnya telah dilalui dengan ketat.
Seleksi Ketat dari Komisi Yudisial hingga DPR
Sebelum nama-nama itu sampai ke meja hijau DPR, perjalanan panjang telah ditempuh di bawah pengawasan Komisi Yudisial (KY). Ke-14 calon yang diserahkan oleh KY kepada DPR RI bukanlah pilihan sembarangan. Mereka adalah individu-individu yang telah melampaui seluruh rangkaian tahapan seleksi administratif dan substantif, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian kualitas kapasitas hukum, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga sesi wawancara terbuka yang digelar di hadapan publik.
Komisi III DPR RI kemudian mengambil alih proses dengan menggelar uji kepatutan sendiri. Dalam uji tersebut, para calon diuji visi keadilan, pemahaman atas persoalan hukum aktual, hingga komitmen mereka terhadap penegakan integritas. Proses yang transparan dan akuntabel ini menjadi pintu terakhir sebelum nama-nama tersebut akhirnya diserahkan ke rapat paripurna untuk mendapatkan legitimasi politik dari seluruh fraksi. Dengan disahkannya mereka, maka resmilah mereka menjadi bagian dari pimpinan peradilan tertinggi di Indonesia, yakni sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung.
Rincian Lengkap Calon Hakim Agung per Kamar
Berikut adalah rincian 14 nama yang resmi disahkan berdasarkan pembagian kamar dan kualifikasi masing-masing.
Untuk Kamar Pidana, Mahkamah Agung akan kedatangan empat sosok pilihan. Mereka adalah Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung; Sugiyanto, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung; Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., selaku Panitera Mahkamah Agung; serta Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., seorang advokat yang berpraktek di DW & Partners.
Pada Kamar Perdata, dua calon telah ditetapkan untuk mengisi kursi hakim agung. Mereka adalah Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., yang berprofesi sebagai notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Untuk Kamar Agama, dua nama yang lolos adalah Dr. H. Musthofa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, dan Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Khusus untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) dengan spesialisasi Pajak, terdapat tiga calon hakim agung yang disetujui. Ketiganya adalah Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., yang bertugas sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN Mahkamah Agung; Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Pajak; serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A., yang berkarier sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Calon Hakim Ad Hoc untuk HAM dan Tipikor
Selain calon hakim agung karir, DPR RI juga mengesahkan tiga calon hakim ad hoc yang akan memperkuat Mahkamah Agung dalam menangani perkara-perkara spesifik. Untuk Hakim Ad Hoc HAM, dua nama yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H., seorang advokat dari UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, S.H., yang merupakan purnabakti dari jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Sementara itu, untuk Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), satu-satunya calon yang disetujui adalah Sudiyo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang. Kehadiran hakim ad hoc ini diharapkan mampu memberikan spesialisasi dan kedalaman analisis dalam memutus perkara-perkara pelanggaran berat HAM dan korupsi yang sering kali memiliki kompleksitas tinggi.
Harapan untuk Peradilan yang Lebih Agung
Pengukuhan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc ini bukan sekadar pergantian posisi struktural, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi peradilan Indonesia. Dengan komposisi yang terdiri dari hakim karier di lingkungan MA, praktisi hukum, akademisi, hingga mantan pimpinan pengadilan tinggi, diharapkan tercipta sinergi antara pengalaman teknis peradilan, pengetahuan akademis, dan implementasi keadilan di masyarakat.
Dari ruang paripurna DPR yang sah, ke-14 nama ini kini resmi menanti pelantikan. Mereka akan mengemban tanggung jawab besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan di tingkat kasasi. Harapan publik tertuju pada konsistensi putusan, pemberantasan korupsi yang tegas, serta perlindungan hak asasi manusia yang semakin kokoh di bawah naungan Mahkamah Agung yang agung dan berintegritas. Proses yang panjang dan transparan ini, mulai dari seleksi KY, uji kelayakan DPR, hingga pengesahan paripurna, menjadi jaminan bahwa mereka yang terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa yang siap mengabdikan diri demi tegaknya hukum di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


