DENPASAR — Persoalan pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian di Bali kembali menjadi sorotan serius. Mulai dari nafkah anak yang tidak dibayar, putusan pengadilan yang sulit dieksekusi, hingga kuatnya pengaruh adat dalam pola pengasuhan dan perceraian dinilai masih menjadi hambatan besar perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Isu tersebut mengemuka dalam rangkaian audiensi, diskusi, dan pengumpulan data yang dilakukan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) bersama Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar dan sejumlah pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama di Bali pada…
Read More