Di era saat ini, muncul peran baru dari media baik itu media konvensional maupun media sosial sebagai sebuah “lembaga” peradilan baru di tengah masyarakat. Trial by Media, Trial by Social Media menjadi istilah yang sering kita dengar saat ini. Asas presumption of innocence maupun indepedensi peradilan menjadi hal yang langka dan sangat sulit diterapkan.
Di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa kekuasaan kehakiman yang kekuasaan yang merdeka. Hal tersebut dipertegas kembali di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Namun pada prakteknya terkadang realita tidak seindah seperti aturannya. Pihak-pihak yang berperkara di pengadilan terkadang menggunakan media untuk membentuk opini publik untuk menekan lembaga peradilan maupun mempengaruhi hakim. Ketika hal itu terjadi maka batas antara kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan intervensi atas nama kebebasan berpendapat menjadi sangat tipis.
Di satu sisi, media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi, yang berfungsi menyampaikan informasi kepada publik, meningkatkan transparansi, serta melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Liputan media terhadap persidangan dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan dan memperkuat prinsip keterbukaan (open justice) namun ketika informasi yang disampaikan tidak benar hal ini dapat merugikan lembaga peradilan.
Terhadap hal tersebut kita dapat belajar dari India bagaimana lembaga peradilan mampu memenangkan kepercayaan masyarakat. Dr. Sudhir Kumar Jain Mantan Hakim Tinggi Delhi High Court dalam paparannya menyampaikan, bahwa seorang Hakim harus fokus pada perkara yang ditangani dan putusan yang disusun. Pemberitaan negatif, jangan sampai mempengaruhi imparsialitas dalam penyelesaian mengadili dan memutus perkara. Putusan yang diambil haruslah berdasarkan hukum dan konstitusi. Selain itu Dr. Sudhir Kumar Jain juga menekankan bahwa Hakim dalam menangani suatu perkara jangan mencari popularitas.
Hal ini berarti seorang Hakim harus berani mengambil putusan-putusan yang tidak popular dan berbeda dengan opini publik, selama putusan itu diambil berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa adanya judicial corruption di dalamnya.

Negara dan institusi harus hadir dan melindungi hakim-hakim tersebut dari public bullying atas putusan-putusan tersebut. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya harus hadir dan memperkuat mekanisme komunikasi publik. Melalui juru bicara perlu dilakukan penjelasan siaran pers untuk memberikan penjelasan ringkas atas suatu putusan-putusan yang tidak popular namun sudah diambil berdasarkan hukum dan keadilan. Sehingga hakim yang mengambil putusan-putusan yang tidak popular tidak harus menjelaskan putusannya di luar sidang,
Selain itu Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menaungi para hakim perlu mengeluarkan pedoman peliputan perkara dan bekerja sama dengan media dalam memberikan edukasi kepada pubik terkait dengan hukum dan proses persidangan dalam pengadilan.
Dengan begitu, media tetap mendapatkan informasi yang akurat, sementara hakim tetap terlindungi dari debat publik yang bisa mengganggu imparsialitas
Kemerdekaan hakim harus dimaknai bukan berarti bebas dari kritik. Kemerdekaan hakim harus diwujudkan dengan keterbukaan dan putusan-putusan yang berdasarkan hukum dan keadilan. Bukan putusan-putusan yang diambil hanya agar muncul sebagai headline utama di koran. Meskipun media bisa membentuk opini, keadilan muncul dari putusan yang berdasarkan hukum dan berproses di ruang sidang. Pada akhirnya masyarakat yang kritis akan memiliki kepercayaan terhadap peradilan ketika putusan-putusan yang diambil berdasarkan hukum dan keadilan bukan hanya karena tekanan publik semata.
Seperti ucapan Ivetta Macejková, Former Slovak Constitutional Court President dalam bahan materi pelatihan di NJA:
“No judge lives in isolation. Therefore, I am conscious of public opinion polls, various petitions, newspaper articles, discussions, proclamations of politicians and lawyers, and public assemblies… Judges in democracies cannot win public trust by seeking publicity and following public moods. They can win trust only by deciding according to law, without regard to public opinion.”
Ivetta Macejková, Former Slovak Constitutional Court President
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

