Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Arie Fitriansyah
Pendahuluan Dalam praktik peradilan, ratio decidendi memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar pertimbangan hukum yang melandasi sebuah putusan. Peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum karena selain menegakkan hukum, juga menjaga disiplin, tata kehidupan militer, dan kepentingan pertahanan negara. Perbedaan tersebut sering menimbulkan pertanyaan apakah putusan hakim militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan rasa keadilan. Sesungguhnya, ukuran keadilan tidak dapat hanya dilihat dari amar putusan, melainkan harus dibaca melalui ratio decidendi yang dibangun hakim. Ratio decidendi memperlihatkan proses berpikir hakim dalam menilai alat bukti, menerapkan norma hukum, menafsirkan peraturan perundang-undangan, hingga menyimpulkan adanya kesalahan atau tidaknya…
Peradilan militer merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung yang secara umum memiliki kesamaan dengan peradilan umum, tetapi memiliki kekhususan pada proses penyerahan perkara dan hukum acaranya. Kekhususan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer tidak berdiri sendiri sepenuhnya, melainkan tetap mengikuti prinsip-prinsip dasar peradilan yang berlaku dalam negara hukum. Salah satu prinsip utama dalam peradilan militer adalah independensi dan imparsialitas. Independensi berarti kekuasaan kehakiman harus merdeka dari campur tangan cabang kekuasaan lain, sedangkan imparsialitas menuntut hakim bersikap objektif, tidak memihak, dan memperlakukan para pihak secara setara. Prinsip ini penting agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan, bukan…
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memuat perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia berorientasi pada pertanggungjawaban individu/perorangan, dalam KUHP Nasional secara tegas mengadopsi paradigma bahwa badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya. Secara historis, sebelum lahirnya KUHP Nasional pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah dikenal, namun bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana…

