Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru
Artikel

Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Arie FitriansyahArie Fitriansyah26 February 2026 • 16:12 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memuat perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia berorientasi pada pertanggungjawaban individu/perorangan, dalam KUHP Nasional secara tegas mengadopsi paradigma bahwa badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.

Secara historis, sebelum lahirnya KUHP Nasional pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah dikenal, namun bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Persaingan Usaha, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan diintegrasikannya pengaturan tersebut ke dalam KUHP Nasional, terjadi penguatan sistemik yang memberikan kepastian dan konsistensi dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi.

Berdasarkan perbandingan di atas, terlihat pergeseran paradigma yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia. KUHP lama melalui Pasal 2 pada prinsipnya menegaskan bahwa ketentuan pidana berlaku bagi “setiap orang” yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, yang dalam praktik dan konstruksi normatifnya lebih dimaknai sebagai orang perseorangan, sehingga korporasi tidak secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum pidana. Berbeda halnya dengan KUHP baru, yang melalui Pasal 146 pengaturan mengenai definisi “Setiap Orang” serta pasal-pasal yang secara tegas menyebut korporasi sebagai subjek tindak pidana, sehingga mengakui bahwa selain orang perseorangan, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bentuk dan Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Pasal 46 KUHP Nasional mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi timbul apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi. Ketentuan ini memperluas cakupan pelaku, tidak terbatas pada organ formal, melainkan juga mencakup pihak yang secara faktual menjalankan fungsi korporasi.

Lebih lanjut pada Pasal 47 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemberi perintah, pemilik manfaat (beneficial owner), atau pemegang kendali meski berkedudukan di luar struktural juga dapat dinyatakan sebagai pelaku dalam tindak pidana Korporasi. Dengan konstruksi ini, KUHP Nasional tidak hanya menitikberatkan pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kontrol dan pengaruh determinatif terhadap kebijakan dan tindakan korporasi. Dari perspektif doktrinal, KUHP Nasional lebih menekankan pada dimensi perbuatan pidana (actus reus), sementara unsur kesalahan (mens rea) korporasi dikonstruksikan melalui tindakan, kebijakan, atau kelalaian organ-organ korporasi. Kesalahan tersebut dapat tercermin dalam kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, penetapan kebijakan yang tidak patuh hukum, maupun pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.

Baca Juga  Tranformasi Putusan Hakim dan Upaya Hukum dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025

Korporasi berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dari perbuatan sebagaimana dijelaskan di atas menguntungkan Korporasi secara hukum, dan korporasi tidak melakukan pencegahan, dan atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Formulasi ini menunjukkan pergeseran dari doktrin vicarious liability yang semata-mata membebankan tanggung jawab kepada individu pengurus. Di mana pasca adanya KUHP Nasional, korporasi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi

Salah satu hukum acara yang patut untuk dibahas dalam KUHAP baru dalam penyelesaian tindak pidana korporasi adalah mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement). Sebagai momentum perubahan terhadap hukum acara pidana di Indonesia dan semangat pemulihan kerugian negara dalam KUHAP baru ini. Dalam Pasal 1 angka 17 mendefinisikan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement pada KUHAP Baru

Perjanjian Penundaan Penuntutan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana di mana penuntut umum menunda penuntutan terhadap tersangka/korporasi dengan syarat pihak tersebut memenuhi kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan jika dilanggar penuntutan dilanjutkan.. Adapun tujuannya adalah memulihkan kerugian negara/korban lebih cepat; mendorong kepatuhan dan reformasi internal korporasi; menghindari dampak sosial-ekonomi besar (PHK massal, kebangkrutan) dan untuk mengefisiensi proses peradilan.

Berdasarkan Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan untuk memperoleh Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Penuntut Umum berwenang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, korban, serta tingkat kepatuhan terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses DPA akan dilaksanakan, dan pemberitahuan tersebut dicatat dalam berita acara.

Baca Juga  Mbah Saridin: Sebuah Kajian Hukum dari Cerita Babad Jawa

Selanjutnya, hasil kesepakatan DPA wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani oleh para pihak. Pengadilan wajib menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum memberikan pengesahan.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Hakim wajib mempertimbangkan:

  1. kesesuaian syarat-syarat dalam perjanjian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa;
  3. dampak perjanjian terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; serta
  4. kemampuan tersangka atau terdakwa untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dalam rangka penilaian tersebut, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila Hakim menyetujui DPA, pengesahan dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan, dan perkara ditangguhkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sebaliknya, apabila Hakim menolak perjanjian tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa.

Syarat-syarat dalam DPA dapat meliputi: pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama masa penundaan penuntutan, serta tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

Apabila seluruh kewajiban dalam perjanjian tersebut dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan DPA sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Namun, dalam hal tersangka atau terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, Penuntut Umum berwenang untuk melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dimuat dalam berita acara pengadilan. Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Arie Fitriansyah
Kontributor
Arie Fitriansyah
Wakil Kepala Pengadilan Militer II - 10 Semarang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Hakim Melawan Zalim

By Syamsul Arief7 March 2026 • 22:20 WIB0

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar perkara…

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Melawan Zalim
  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.