Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memuat perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satu perubahan paling signifikan adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana Indonesia berorientasi pada pertanggungjawaban individu/perorangan, dalam KUHP Nasional secara tegas mengadopsi paradigma bahwa badan hukum atau korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.
Secara historis, sebelum lahirnya KUHP Nasional pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah dikenal, namun bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Persaingan Usaha, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan diintegrasikannya pengaturan tersebut ke dalam KUHP Nasional, terjadi penguatan sistemik yang memberikan kepastian dan konsistensi dalam rezim pertanggungjawaban pidana korporasi.
Berdasarkan perbandingan di atas, terlihat pergeseran paradigma yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia. KUHP lama melalui Pasal 2 pada prinsipnya menegaskan bahwa ketentuan pidana berlaku bagi “setiap orang” yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, yang dalam praktik dan konstruksi normatifnya lebih dimaknai sebagai orang perseorangan, sehingga korporasi tidak secara eksplisit diakui sebagai subjek hukum pidana. Berbeda halnya dengan KUHP baru, yang melalui Pasal 146 pengaturan mengenai definisi “Setiap Orang” serta pasal-pasal yang secara tegas menyebut korporasi sebagai subjek tindak pidana, sehingga mengakui bahwa selain orang perseorangan, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bentuk dan Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Pasal 46 KUHP Nasional mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi timbul apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi. Ketentuan ini memperluas cakupan pelaku, tidak terbatas pada organ formal, melainkan juga mencakup pihak yang secara faktual menjalankan fungsi korporasi.
Lebih lanjut pada Pasal 47 KUHP Nasional menegaskan bahwa pemberi perintah, pemilik manfaat (beneficial owner), atau pemegang kendali meski berkedudukan di luar struktural juga dapat dinyatakan sebagai pelaku dalam tindak pidana Korporasi. Dengan konstruksi ini, KUHP Nasional tidak hanya menitikberatkan pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang memiliki kontrol dan pengaruh determinatif terhadap kebijakan dan tindakan korporasi. Dari perspektif doktrinal, KUHP Nasional lebih menekankan pada dimensi perbuatan pidana (actus reus), sementara unsur kesalahan (mens rea) korporasi dikonstruksikan melalui tindakan, kebijakan, atau kelalaian organ-organ korporasi. Kesalahan tersebut dapat tercermin dalam kegagalan menjalankan fungsi pengawasan, penetapan kebijakan yang tidak patuh hukum, maupun pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana.
Korporasi berdasarkan Pasal 48 KUHP Nasional dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila dari perbuatan sebagaimana dijelaskan di atas menguntungkan Korporasi secara hukum, dan korporasi tidak melakukan pencegahan, dan atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Formulasi ini menunjukkan pergeseran dari doktrin vicarious liability yang semata-mata membebankan tanggung jawab kepada individu pengurus. Di mana pasca adanya KUHP Nasional, korporasi juga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi
Salah satu hukum acara yang patut untuk dibahas dalam KUHAP baru dalam penyelesaian tindak pidana korporasi adalah mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement). Sebagai momentum perubahan terhadap hukum acara pidana di Indonesia dan semangat pemulihan kerugian negara dalam KUHAP baru ini. Dalam Pasal 1 angka 17 mendefinisikan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
Mekanisme Deferred Prosecution Agreement pada KUHAP Baru
Perjanjian Penundaan Penuntutan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana di mana penuntut umum menunda penuntutan terhadap tersangka/korporasi dengan syarat pihak tersebut memenuhi kewajiban tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Jika kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan jika dilanggar penuntutan dilanjutkan.. Adapun tujuannya adalah memulihkan kerugian negara/korban lebih cepat; mendorong kepatuhan dan reformasi internal korporasi; menghindari dampak sosial-ekonomi besar (PHK massal, kebangkrutan) dan untuk mengefisiensi proses peradilan.
Berdasarkan Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan untuk memperoleh Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penuntut Umum berwenang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, korban, serta tingkat kepatuhan terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses DPA akan dilaksanakan, dan pemberitahuan tersebut dicatat dalam berita acara.
Selanjutnya, hasil kesepakatan DPA wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani oleh para pihak. Pengadilan wajib menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum memberikan pengesahan.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Hakim wajib mempertimbangkan:
- kesesuaian syarat-syarat dalam perjanjian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa;
- dampak perjanjian terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; serta
- kemampuan tersangka atau terdakwa untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam rangka penilaian tersebut, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila Hakim menyetujui DPA, pengesahan dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan, dan perkara ditangguhkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sebaliknya, apabila Hakim menolak perjanjian tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa.
Syarat-syarat dalam DPA dapat meliputi: pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi, kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama masa penundaan penuntutan, serta tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Apabila seluruh kewajiban dalam perjanjian tersebut dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan DPA sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Namun, dalam hal tersangka atau terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, Penuntut Umum berwenang untuk melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dimuat dalam berita acara pengadilan. Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


