Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

14 August 2026 • 12:11 WIB

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Bismo Jiwo AgungBismo Jiwo Agung1 March 2026 • 13:08 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru.

Mahkamah Agung RI sebagai supreme court / pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di negeri ini juga telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh insan peradilan dalam menerapkan keadilan restoratif melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Penyidik ataupun Penuntut Umum hendak mengajukan Permohonan Penetapan atas Penghentian Penyidikan/Penuntutan berdasarkan MKR, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.

Adapun syarat MKR pada tingkat penyidikan adalah:

  • Surat perintah penghentian penyidikan;
  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Hampir serupa pada tingkat penuntutan, yang harus sertakan oleh Penuntut Umum adalah berupa:

  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum;
  • Surat perintah penghentian penuntutan; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Melalui tulisan ini, Penulis hendak mengajak para pembaca untuk merefleksikan jawaban atas suatu persoalan dalam penerapan MKR yang tidak diatur oleh KUHAP Baru, yakni mengenai konsekuensi dari Penetapan Ketua Pengadilan atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

Permasalahan

Apabila dicermati, peran Ketua Pengadilan Negeri dalam MKR tingkat penyidikan dan penuntutan sangat vital, sebab tidak hanya memastikan MKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP, Ketua Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersebut sah atau tidak. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan Pengembalian Berkas. Jika syarat terpenuhi, maka menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26).

Dari sini muncul pertanyaan, “Bagaimana konsekuensi hukumnya saat permohonan MKR di tingkat penyidikan atau penuntutan itu ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri? Apakah Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan hanya boleh diajukan satu kali? Atau bisa diajukan berkali-kali?”

Metode Penelitian

Sebagai upaya Penulis mencari jawaban atas pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan metode studi literatur/normatif dan empiris melalui pengalaman nyata yang terjadi selama Penulis bertugas di Pengadilan Negeri Bintuhan. Teori dasar yang Penulis gunakan sebagai pijakan argumentatif adalah teori due process of law dan asas diferensiasi fungsional.

Pembahasan

Pada pokoknya, teori due process of law menekankan bahwa sebelum negara dapat mencabut hak hidup, kebebasan, atau harta seseorang, negara harus mengikuti prosedur yang adil dan transparan yang telah diatur oleh hukum (Steilen, 2015). Dalam bahasa sederhananya, negara dalam hal ini diwakili oleh aparat penegak hukumnya tidak boleh sewenang-wenang baik dalam prosedur hukum maupun penerapan norma substantif, sehingga penegakan hukum itu adil dan setara (Barnett & Bernick, 2018).

Baca Juga  Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat

Adapun asas diferensiasi fungsional merupakan asas yang ditegaskan pada Pasal 2 KUHAP, bahwa pada setiap tingkatan penegakan hukum, terdapat diferensiasi kewenangan antar lembaga negara. Tahap penyidikan merupakan domain Kepolisian, penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan, dan peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri (Nur & Mustamin, 2025; Ubaidillah et al., 2024).

Berdasarkan kedua teori tersebut, maka sesungguhnya prosedur MKR merupakan prosedur lintas institusi yang bermuara di Pengadilan Negeri sebagai penentu hasil akhir. Ketentuan MKR diatur dalam Pasal 79 s/d Pasal 88 KUHAP. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan konsekuensi hukum atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum apabila ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Berbeda dengan izin ataupun persetujuan penyitaan pada Pasal 121 ayat (2) KUHAP, dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan, Penyidik diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk mengajukan permohonannya kembali. Sedangkan, terhadap permohonan MKR yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tidak diatur apakah Penyidik atau Penuntut Umum bisa mengajukan permohonannya kembali.

Berdasarkan penelusuran praktik peradilan, Penulis menemukan dua tafsir dalam pelaksanaannya, yaitu:

  1. Karena tidak  diatur batas pengajuannya, maka bisa diajukan berkali-kali, dan pengesahan Ketua Pengadilan Negeri hanya bersifat melengkapi kelengkapan administratif.
  2. Karena tidak diatur bisa diajukan kembali atau tidak, maka permohonan hanya bisa diajukan satu kali. Sebab, apabila permohonan ditolak artinya SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum tidak sah, sehingga harus dicabut dan perkara dilanjutkan.

Penafsiran pertama bertitik tolak pada asas diferensiasi fungsional bahwa tahap penyidikan merupakan kewenangan penuh Penyidik, sedangkan penuntutan menjadi domain Penuntut Umum sebagai dominus litis. Dalam hal Penyidik atau Penuntut Umum telah memberhentikan perkara dengan “perdamaian” melalui terbitnya SP3 oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum, maka perkara sudah ditutup dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas formalitas pelengkap arsip berkas perkara saja. Sebab, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas menilai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian ancaman pidana yang dikenakan pada Tersangka dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP.

Penafsiran kedua berlandaskan pada teori due process of law. Kepatuhan terhadap prosedur formal, merupakan mekanisme substantif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Nur et al., 2026; Turnip, 2026). Apabila suatu proses yang dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan oleh Pejabat yang dijamin kewenangannya oleh undang-undang, maka proses tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.

Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini ditunjuk oleh KUHAP sebagai filter terakhir terhadap penyelewengan kekuasaan Negara. Oleh karenanya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sejatinya tidak hanya menilai kelengkapan berkas, namun juga menilai materi perkara yang dimohonkan pengesahan MKR. Dengan begitu, pencari keadilan benar-benar mendapatkan keadilan yang restoratif bukan represif/memaksa maupun akal-akalan. Sehingga dalam kasus ini, SP3 di tingkat penyidikan atau SKP2 di tingkat penuntutan harus dicabut dan perkara dibuka kembali untuk diperiksa di persidangan.

Baca Juga  Tirai Tipis Budaya dan Pidana: Fenomena Adat Merariq (Melarikan Mempelai Perempuan) Dalam Perkawinan Suku Sasak di Lombok

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Penulis lebih sepakat dengan penafsiran kedua. Hal ini selaras dengan idealisme pada teori the moral integrity theory bahwa Pengadilan haruslah menjadi pionir penjaga integritas keseluruhan proses penegakan hukum dengan mengedepankan moral dan kemurnian agar tidak tercemar oleh kepentingan pihak tertentu dengan memastikan kebenaran seluruh prosedur penegakan hukum. Penilaian Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya sebatas formalitas belaka yang seolah-olah menjadi “juru stempel”, melainkan juga pemeriksaan secara substantif dalam rangka untuk menegakkan due process of law.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri menolak/mengembalikan berkas permohonan penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR, maka konsekuensi hukumnya adalah proses penyidikan atau penuntutan tersebut harus dilanjutkan hingga proses persidangan. Tidak ada ruginya bagi Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka dan Korban, sebab pada tahap persidangan jika memang mekanisme keadilan restoratif itu benar terjadi dan berjalan sebagaimana mestinya, maka Hakim akan menempuh MKR di persidangan.

Di persidangan, Hakim juga dapat mempertimbangkan kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, apakah sudah dilaksanakan atau belum sebagai dasar menjatuhkan vonis putusan pemidanaan atau vonis pemaafan Hakim. Dengan diaturnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pengesahan terhadap SP3 berdasarkan MKR, ini berarti pula bahwa KUHAP Baru memberikan kunci kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membuka kembali pintu penyidikan atau penuntutan yang telah ditutup melalui MKR.

Referensi

Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2018). No Arbitrary Power: An Originalist Theory of the Due Process of Law. Wm. & Mary L. Rev., 60, 1599.

Nur, M. A., & Mustamin. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Al-Ahkam: Hukum Pidana Islam, 7(1), 38–68. http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index.

Nur, M. A., Rezki, Moch. G. F., Anggraini, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIS SOCIETY, 2(1), 88–102.

Sepranadja, & Hamid, H. (2026). Kebijakan Restorative Justice Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2). https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.

Steilen, M. J. (2015). Due Process as a Choice of Law: A Study in the History of a Judicial Doctrine. Wm. & Mary Bill Rts. J., 24, 1047.

Turnip, R. E. (2026). Konsep Dasar Terkait Due Process Of Law. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 221–231. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55.

Ubaidillah, L., Rahma, A. B., & Andriansyah, I. A. N. (2024). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.

Bismo Jiwo Agung
Kontributor
Bismo Jiwo Agung
Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel MKR penetapan pengembalian berkas penuntutan penyidikan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tantangan Kapasitas Hakim dan Sistem Peradilan dalam Menghadapi Kejahatan Modern: Penggunaan Kecerdasan Buatan, Manipulasi hingga Bias Algoritma

13 August 2026 • 12:11 WIB

Sisi unik Sistem Peradilan Sabah, Malaysia

13 August 2026 • 12:00 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk

By Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.14 August 2026 • 12:11 WIB0

Waikabubak – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mencatatkan preseden baru bagi wilayah Sumba: untuk pertama kalinya,…

Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK

14 August 2026 • 11:38 WIB

Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi

14 August 2026 • 11:37 WIB

Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas

14 August 2026 • 08:38 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Damai Adat Sumba Resmi Diakui Pengadilan, 21 Warga Lamboya Divonis Ringan Usai Serahkan Kerbau, Kuda, dan Parang Tanduk
  • Pengantar Tugas, Menjaga Dedikasi dan Kehormatan BSDK
  • Satu Langkah Berpisah, Seribu Doa Mengiringi
  • Membangun “Rumah Mediator”: Kunci Utama Melahirkan Sosok Mediator Handal dan Berintegritas
  • 79 Peserta Diklat Sertifikasi Mediator MA Lulus 100%: Diharapkan Menjadi Agent of Justice Penebar Perilaku Damai

Recent Comments

  1. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
  2. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  4. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  5. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.