Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Artikel

Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Bismo Jiwo AgungBismo Jiwo Agung1 March 2026 • 13:08 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Praktik penegakan hukum di Indonesia yang dahulu kental dengan stigma represif telah berevolusi menjadi rehabilitatif pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terlihat dari sistematika aturan dalam KUHAP baru yang memuat mekanisme restoratif dalam BAB tersendiri yakni BAB IV yang memuat Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP Baru (Sepranadja & Hamid, 2026). Berdasarkan aturan-aturan tersebut poinnya adalah Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sudah bisa ditempuh mulai dari tahap penyelidikan hingga ketika perkara itu disidangkan oleh Hakim di pengadilan dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam KUHAP Baru.

Mahkamah Agung RI sebagai supreme court / pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di negeri ini juga telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh insan peradilan dalam menerapkan keadilan restoratif melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam hal Penyidik ataupun Penuntut Umum hendak mengajukan Permohonan Penetapan atas Penghentian Penyidikan/Penuntutan berdasarkan MKR, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.

Adapun syarat MKR pada tingkat penyidikan adalah:

  • Surat perintah penghentian penyidikan;
  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Hampir serupa pada tingkat penuntutan, yang harus sertakan oleh Penuntut Umum adalah berupa:

  • Surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum;
  • Surat perintah penghentian penuntutan; dan
  • Bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

Melalui tulisan ini, Penulis hendak mengajak para pembaca untuk merefleksikan jawaban atas suatu persoalan dalam penerapan MKR yang tidak diatur oleh KUHAP Baru, yakni mengenai konsekuensi dari Penetapan Ketua Pengadilan atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum.

Permasalahan

Apabila dicermati, peran Ketua Pengadilan Negeri dalam MKR tingkat penyidikan dan penuntutan sangat vital, sebab tidak hanya memastikan MKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP, Ketua Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tersebut sah atau tidak. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2026, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan Penetapan Pengembalian Berkas. Jika syarat terpenuhi, maka menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26).

Dari sini muncul pertanyaan, “Bagaimana konsekuensi hukumnya saat permohonan MKR di tingkat penyidikan atau penuntutan itu ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri? Apakah Permohonan Penetapan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan hanya boleh diajukan satu kali? Atau bisa diajukan berkali-kali?”

Metode Penelitian

Sebagai upaya Penulis mencari jawaban atas pertanyaan di atas, penulis melakukan penelitian dengan metode studi literatur/normatif dan empiris melalui pengalaman nyata yang terjadi selama Penulis bertugas di Pengadilan Negeri Bintuhan. Teori dasar yang Penulis gunakan sebagai pijakan argumentatif adalah teori due process of law dan asas diferensiasi fungsional.

Pembahasan

Pada pokoknya, teori due process of law menekankan bahwa sebelum negara dapat mencabut hak hidup, kebebasan, atau harta seseorang, negara harus mengikuti prosedur yang adil dan transparan yang telah diatur oleh hukum (Steilen, 2015). Dalam bahasa sederhananya, negara dalam hal ini diwakili oleh aparat penegak hukumnya tidak boleh sewenang-wenang baik dalam prosedur hukum maupun penerapan norma substantif, sehingga penegakan hukum itu adil dan setara (Barnett & Bernick, 2018).

Baca Juga  Hal Baru dalam Pemanggilan Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Adapun asas diferensiasi fungsional merupakan asas yang ditegaskan pada Pasal 2 KUHAP, bahwa pada setiap tingkatan penegakan hukum, terdapat diferensiasi kewenangan antar lembaga negara. Tahap penyidikan merupakan domain Kepolisian, penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan, dan peradilan merupakan ranah Pengadilan Negeri (Nur & Mustamin, 2025; Ubaidillah et al., 2024).

Berdasarkan kedua teori tersebut, maka sesungguhnya prosedur MKR merupakan prosedur lintas institusi yang bermuara di Pengadilan Negeri sebagai penentu hasil akhir. Ketentuan MKR diatur dalam Pasal 79 s/d Pasal 88 KUHAP. Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan konsekuensi hukum atas permohonan MKR yang diajukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum apabila ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Berbeda dengan izin ataupun persetujuan penyitaan pada Pasal 121 ayat (2) KUHAP, dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan, Penyidik diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk mengajukan permohonannya kembali. Sedangkan, terhadap permohonan MKR yang ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tidak diatur apakah Penyidik atau Penuntut Umum bisa mengajukan permohonannya kembali.

Berdasarkan penelusuran praktik peradilan, Penulis menemukan dua tafsir dalam pelaksanaannya, yaitu:

  1. Karena tidak  diatur batas pengajuannya, maka bisa diajukan berkali-kali, dan pengesahan Ketua Pengadilan Negeri hanya bersifat melengkapi kelengkapan administratif.
  2. Karena tidak diatur bisa diajukan kembali atau tidak, maka permohonan hanya bisa diajukan satu kali. Sebab, apabila permohonan ditolak artinya SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum tidak sah, sehingga harus dicabut dan perkara dilanjutkan.

Penafsiran pertama bertitik tolak pada asas diferensiasi fungsional bahwa tahap penyidikan merupakan kewenangan penuh Penyidik, sedangkan penuntutan menjadi domain Penuntut Umum sebagai dominus litis. Dalam hal Penyidik atau Penuntut Umum telah memberhentikan perkara dengan “perdamaian” melalui terbitnya SP3 oleh Penyidik atau SKP2 oleh Penuntut Umum, maka perkara sudah ditutup dan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karenanya permohonan penetapan atas penghentian penyidikan atau penuntutan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas formalitas pelengkap arsip berkas perkara saja. Sebab, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri hanya sebatas menilai kelengkapan dokumen permohonan dan kesesuaian ancaman pidana yang dikenakan pada Tersangka dengan ketentuan Pasal 79 jo Pasal 80 KUHAP.

Penafsiran kedua berlandaskan pada teori due process of law. Kepatuhan terhadap prosedur formal, merupakan mekanisme substantif untuk menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat manusia (Nur et al., 2026; Turnip, 2026). Apabila suatu proses yang dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan oleh Pejabat yang dijamin kewenangannya oleh undang-undang, maka proses tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.

Ketua Pengadilan Negeri dalam hal ini ditunjuk oleh KUHAP sebagai filter terakhir terhadap penyelewengan kekuasaan Negara. Oleh karenanya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sejatinya tidak hanya menilai kelengkapan berkas, namun juga menilai materi perkara yang dimohonkan pengesahan MKR. Dengan begitu, pencari keadilan benar-benar mendapatkan keadilan yang restoratif bukan represif/memaksa maupun akal-akalan. Sehingga dalam kasus ini, SP3 di tingkat penyidikan atau SKP2 di tingkat penuntutan harus dicabut dan perkara dibuka kembali untuk diperiksa di persidangan.

Baca Juga  Membaca Arah Peradilan dari Suara Daerah

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Penulis lebih sepakat dengan penafsiran kedua. Hal ini selaras dengan idealisme pada teori the moral integrity theory bahwa Pengadilan haruslah menjadi pionir penjaga integritas keseluruhan proses penegakan hukum dengan mengedepankan moral dan kemurnian agar tidak tercemar oleh kepentingan pihak tertentu dengan memastikan kebenaran seluruh prosedur penegakan hukum. Penilaian Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya sebatas formalitas belaka yang seolah-olah menjadi “juru stempel”, melainkan juga pemeriksaan secara substantif dalam rangka untuk menegakkan due process of law.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri menolak/mengembalikan berkas permohonan penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR, maka konsekuensi hukumnya adalah proses penyidikan atau penuntutan tersebut harus dilanjutkan hingga proses persidangan. Tidak ada ruginya bagi Penyidik, Penuntut Umum, Tersangka dan Korban, sebab pada tahap persidangan jika memang mekanisme keadilan restoratif itu benar terjadi dan berjalan sebagaimana mestinya, maka Hakim akan menempuh MKR di persidangan.

Di persidangan, Hakim juga dapat mempertimbangkan kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, apakah sudah dilaksanakan atau belum sebagai dasar menjatuhkan vonis putusan pemidanaan atau vonis pemaafan Hakim. Dengan diaturnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memberikan pengesahan terhadap SP3 berdasarkan MKR, ini berarti pula bahwa KUHAP Baru memberikan kunci kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk membuka kembali pintu penyidikan atau penuntutan yang telah ditutup melalui MKR.

Referensi

Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2018). No Arbitrary Power: An Originalist Theory of the Due Process of Law. Wm. & Mary L. Rev., 60, 1599.

Nur, M. A., & Mustamin. (2025). KEGAGALAN ASAS DIFERENSIASI FUNGSIONAL: TRANSFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS DALAM RUU KUHAP. Al-Ahkam: Hukum Pidana Islam, 7(1), 38–68. http://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/index.

Nur, M. A., Rezki, Moch. G. F., Anggraini, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan Kuhap Lama Dan Kuhap Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURIS SOCIETY, 2(1), 88–102.

Sepranadja, & Hamid, H. (2026). Kebijakan Restorative Justice Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2). https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.

Steilen, M. J. (2015). Due Process as a Choice of Law: A Study in the History of a Judicial Doctrine. Wm. & Mary Bill Rts. J., 24, 1047.

Turnip, R. E. (2026). Konsep Dasar Terkait Due Process Of Law. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 221–231. https://doi.org/10.56215/naia-herald/1.2024.55.

Ubaidillah, L., Rahma, A. B., & Andriansyah, I. A. N. (2024). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Binamulia Hukum, 13(2), 483–499. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.956.

Bismo Jiwo Agung
Kontributor
Bismo Jiwo Agung
Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel MKR penetapan pengembalian berkas penuntutan penyidikan

7 Comments

  1. Pingback: duspatal

  2. Pingback: lisinopril 5 mg

  3. Pingback: furosemide 40 mg tablet

  4. Pingback: women viagra

  5. Pingback: antibiotics online purchase

  6. Pingback: furosemide for dogs cost

  7. Pingback: doxycycline for uti in dogs

Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

By Rahimulhuda Rizki Alwi16 April 2026 • 09:22 WIB0

Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menunjukkan konsistensi dalam mengimplementasikan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal…

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

15 April 2026 • 13:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026
  • BSDK Warnai Seleksi PTWP MA

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.