Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?

October 16, 2026

Yang Paling Sulit Diubah Pengadilan Bukan Putusan Melainkan Nama

October 16, 2026

Hakim Wajib Menjaga Keadilan, Negara Wajib Apa?

October 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penetapan tersangka dalam KUHAP 2025

Penetapan tersangka dalam KUHAP 2025

Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.By Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.July 15, 2026 · 16:25 WIB5 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pekan lalu, pemberitaan dihebohkan mengenai penetapan seorang pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada prosedur yang ditempuh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pemberitaan dari IDN Times dengan judul Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, mengundang perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pemberitaan menyebutkan bahwa pejabat tersebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka disematkan. Kondisi ini menghidupkan kembali diskursus lama mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 (“Putusan MK 21/2014”) yang menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari jaminan due process of law. Di sisi lain, hadirnya KUHAP 2025 memunculkan pertanyaan: apakah “comeback” KUHAP 2025 telah menggeser bahkan menghapus konstruksi hukum yang selama ini dibangun Mahkamah Konstitusi?

Kekosongan Norma dalam KUHAP 2025

Di dalam Pasal 90-93 KUHAP 2025 yang mengatur tentang Penetapan Tersangka, tidak ditemukan norma yang secara tegas mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka. Rumusan mengenai penetapan tersangka mengatur tentang jika penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Menurut pendapat Penulis, pendekatan demikian sejatinya mengembalikan fokus kepada legalitas formal, yakni terpenuhinya alat bukti, tanpa secara eksplisit mensyaratkan adanya kesempatan bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perspektif asas lex stricta, hakim maupun aparat penegak hukum tidak dapat menambahkan syarat yang tidak dirumuskan secara eksplisit dalam undang-undang.

Di sinilah muncul kesan bahwa KUHAP 2025 melakukan “comeback” menuju paradigma KUHAP lama yang lebih menekankan diskresi penyidik daripada perlindungan prosedural bagi calon tersangka.

Filosofi Putusan MK 21/2014

Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan KUHAP lama menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindakan yang membawa konsekuensi serius terhadap hak konstitusional seseorang. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada kecukupan alat bukti, tetapi juga harus menjamin penghormatan terhadap hak asasi melalui mekanisme yang adil.

Pertimbangan Mahkamah tidak lahir tanpa alasan. Status tersangka membawa dampak yang luas, mulai dari pembatasan kebebasan hingga potensi dilakukan upaya paksa lainnya. Karena itu, pemeriksaan calon tersangka dipandang sebagai implementasi asas audi alteram partem, yaitu memberi kesempatan kepada setiap orang untuk didengar sebelum negara menjatuhkan tindakan yang merugikan hak-haknya.

Baca Juga  INSTRUMEN REKAMAN PENGAWAS ATAU CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI DOKUMENTASI OBJEKTIF INTERAKSI VERBAL DAN VISUAL

Konsep tersebut juga sejalan dengan prinsip due process of law yang berkembang dalam negara hukum modern. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum bukan sekadar menuntut setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum, tetapi juga menghendaki adanya prosedur yang adil dalam setiap penggunaan kewenangan negara (Jimly Asshiddiqie, 2010:152).

Apakah KUHAP Baru Menghapus Norma Mahkamah Konstitusi?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding. Putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa konstitusional, tetapi juga membentuk norma hukum baru ketika Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap suatu ketentuan undang-undang.

KUHAP 2025 merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHAP 1981. Artinya, Penulis berpandangan bahwa selama pembentuk undang-undang tidak secara tegas membangun norma baru yang berbeda namun tetap konstitusional, tafsir Mahkamah masih memiliki daya ikat. Dengan demikian, absennya ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka dalam KUHAP 2025 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penghapusan terhadap norma konstitusional.

Justru sebaliknya, ketiadaan pengaturan eksplisit berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagian penyidik dapat berpendapat bahwa pemeriksaan calon tersangka tidak lagi diperlukan karena tidak disebut dalam KUHAP baru, sedangkan pihak lain tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian membuka ruang lahirnya praktik penegakan hukum yang tidak seragam.

Landasan Filosofis KUHAP 2025

Secara filosofis, pembentukan KUHAP 2025 diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana menekankan pada keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu. Dengan demikian menurut pendapat Penulis, apabila implementasi KUHAP baru justru dipahami sebagai pembenaran untuk mengabaikan pemeriksaan calon tersangka, maka tujuan filosofis pembentukannya menjadi kontradiktif.

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual semata, melainkan harus dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif (Satjipto Rahardjo, 2006:53). Dengan perspektif tersebut, keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi semestinya dipandang sebagai pelengkap yang menyempurnakan perlindungan hak warga negara dalam KUHAP.

KUHAP 2025 Dalam Perspektif Living Constitution

Menurut Penulis, perdebatan mengenai apakah KUHAP 2025 mengesampingkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks undang-undang. Persoalan ini harus dilihat melalui perspektif living constitution, yaitu pandangan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang hidup (the Constitution as a living document), sehingga makna norma konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat melalui penafsiran hakim konstitusi.

Baca Juga  Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Konsep living constitution berangkat dari pemikiran bahwa konstitusi tidak mungkin mengantisipasi seluruh persoalan hukum yang akan muncul di masa depan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai the guardian of the constitution untuk menafsirkan ketentuan konstitusi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman (Miriam Budiardjo, 2008:149).

Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 merupakan manifestasi dari doktrin living constitution. Mahkamah tidak sekadar menafsirkan ketentuan KUHAP secara gramatikal, tetapi menghubungkannya dengan jaminan konstitusional atas perlindungan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan due process of law.

Dengan demikian, norma yang dibentuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 bukan sekadar penafsiran terhadap KUHAP, melainkan juga merupakan konkretisasi nilai-nilai konstitusi. Oleh sebab itu, Penulis berpendapat bahwa keberadaan KUHAP 2025 yang tidak lagi memuat pengaturan eksplisit mengenai pemeriksaan calon tersangka tidak serta-merta menghapus makna konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi.

Penutup

Pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah KUHAP 2025 telah “comeback” ke paradigma lama, melainkan apakah pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum akan membiarkan kekosongan norma tersebut menggerus capaian perlindungan hak konstitusional yang telah dibangun Mahkamah Konstitusi. Apabila pembaruan hukum acara pidana benar-benar ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, dan berkeadilan, maka KUHAP 2025 harus dibaca secara harmonis dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014.

Referensi

  1. Berita IDN Times, Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, diakses dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/penjelasan-polri-tak-periksa-febrie-adriansyah-sebagai-calon-tersangka-00-vdzm7-kydlg9 pada tanggal 13 Juli 2026;
  2. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010;
  3. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 2008;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025;
  5. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006;
Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
Kontributor
Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

DueProcessOfLaw HakAsasiManusia KUHAPBaru2025 PenetapanTersangka PutusanMK21
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rekonstruksi Pembagian Harta Bersama atas Aset Digital di Era Ekonomi Digital

October 15, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

1 Comment

  1. Terry Toni L Tobing on July 15, 2026 5:26 pm

    Mantap pencerahan yang bagus tulisan ininpak Hakim🙏




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,616 Views
Don't Miss

Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?

By Redpel SuaraBSDKOctober 16, 20260

Kontributor Redpel SuaraBSDK Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI Baca Juga  Dilema Hakim Praperadilan: Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP vs Masa Penahanan Tersangka

Yang Paling Sulit Diubah Pengadilan Bukan Putusan Melainkan Nama

October 16, 2026

Hakim Wajib Menjaga Keadilan, Negara Wajib Apa?

October 16, 2026

Wakil Ketua MA Non Yudisial: Komisi Yudisial Harus Jadi Penyempurna Kekuasaan Kehakiman demi Independensi Peradilan

October 15, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sudah Final Kok Masih Bisa DiPertanyakan?
  • Yang Paling Sulit Diubah Pengadilan Bukan Putusan Melainkan Nama
  • Hakim Wajib Menjaga Keadilan, Negara Wajib Apa?
  • Wakil Ketua MA Non Yudisial: Komisi Yudisial Harus Jadi Penyempurna Kekuasaan Kehakiman demi Independensi Peradilan
  • Langkah Besar Reformasi Peradilan: Mahkamah Agung Mantapkan Rencana Pembentukan Rumah Sakit Khusus hingga Regulasi Kecerdasan Buatan

Recent Comments

  1. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  2. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  3. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  4. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  5. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.