Tokyo, 2 Oktober 2026 Sebanyak 14 orang hakim Indonesia dikirim ke Jepang untuk mempelajari praktik Pre-Trial (preparatory proceedings), Wakai dan Chotei di peradilan Jepang. Keberangkatan dan akomodasi delegasi Mahkamah Agung tersebut seluruhnya didanai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA). Dibawah bendera Knowledge Co-Creation Program (KCCP) 2026, Judicial Training on Dispute Resolution through Case Management and Mediation, 14 hakim tersebut mengikuti pelatihan selama 12 hari dari tanggal 28 September sampai dengan 10 Oktober 2006. Adapaun ke-14 hakim tersebut adalah Ismu Bahaiduri Febri Kurnia, S.H., M.H. (Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA RI), Ratih Kusuma Wardhani, S.H., M.H. (Ketua PN Semarapura), Dr. Achmad…
Read More