SURABAYA — Modernisasi peradilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan sistem elektronik dalam penanganan perkara. Lebih dari itu, pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan. Kesadaran tersebut menjadi landasan Pengadilan Militer III-10 Surabaya dalam menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi e-Berpadu dan Harmonisasi dengan Buku II, pada 27 Oktober 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Militer III-10 Surabaya. Kegiatan ini melibatkan komunitas hukum wilayah Surabaya dan Malang sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan administrasi perkara pidana secara elektronik. Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Militer…
Read More