Author: Anisa Yustikaningtiyas

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Exit Meeting Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis (25/06/2026) pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama. Kegiatan audit kinerja ini telah berlangsung sejak Selasa (23/06/2026) melalui serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, serta layanan pada Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Dalam kesempatan tersebut, Supriyatna Rahmat, S.H., M.H., selaku Hakim Tinggi Yustisial pada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Tim Audit Kinerja, menyampaikan pesan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Didampingi oleh Morindra Kresna (Hakim Yustisial Bawas), Apriyadi Romian Kardono (Auditor Ahli Madya),…

Read More

Serui, 23 Juni 2026 – Upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi penegak hukum. Pengadilan Negeri Serui memenuhi permohonan Polres Kepulauan Yapen untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif bagi Penyidik Kepolisian” yang dilaksanakan di Gedung Mambora, Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa (23/6/2026), pukul 09.00 WIT. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat permohonan Polres Kepulauan Yapen tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Ketua Pengadilan Negeri Serui menghadirkan narasumber guna memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan hukum penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik di…

Read More

Serui, 18 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Serui terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan modern melalui kegiatan literasi hukum yang disiarkan bersama Lembaga Penyaiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Serui. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIT berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PN Serui dan RRI Serui dalam rangka mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dalam kegiatan bertajuk “Keadilan di Ujung Jari: Transformasi Layanan Peradilan, Mengenal Prosedur dan Manfaat Persidangan Elektronik”, Hakim PN Serui Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber utama. Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa transformasi digital di lingkungan…

Read More

Serui, 9 Juni 2026 – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada Selasa (9/6/2026), jajaran Polres Kepulauan Yapen bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dan Pengadilan Negeri Serui menyelenggarakan sidang pelanggaran lalu lintas (tilang) di tempat yang dipusatkan di Mapolres Yapen. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pelaksanaannya, sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Serui, Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H.,…

Read More

Dalam sebuah forum pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim dari berbagai lingkungan peradilan se-Indonesia, Rocky Gerung hadir sebagai pemateri dengan tema “Teori Kritis tentang Hukum”. Sesi ketigas belas dari Pendidikan filsafat dan keadilan ini yang semula bersifat satu arah justru berkembang menjadi diskusi yang hidup dan mendalam. Para hakim tidak hanya mendengar, melainkan turut mengajukan kegelisahan, pengalaman, dan gagasan kritis mereka. Penulis telah merangkum mengenai substansi diskusi dari tema yang telah ditentukan dalam forum pendidikan filsafat dan keadilan berikut ini. Norma Sosial di Atas Norma Hukum: Perlunya Demokrasi Deliberatif Salah satu persoalan yang mengemuka adalah gejala “no viral, no…

Read More

Pendahuluan Setelah panjang lebar membahas silogisme, logical fallacy, dan tarik-menarik antara civil law dan common law, Prof. Mahfud MD mengantar para hakim peserta forum menuju inti yang paling dalam yakni etika. Jika logika adalah alat, maka etika adalah fondasi. Jika logika membuat putusan benar secara nalar, maka etika membuat putusan diterima oleh hati Nurani baik hati nurani sang Hakim sendiri, maupun hati nurani Masyarakat pencari keadilan. Etika: Bukan Sekadar Aturan, Melainkan Sikap Batin Apakah etika itu? Prof. Mahfud merumuskannya dengan jernih bahwa etika adalah sikap batin sebagai ekspresi moral yang memberi arah dalam bersikap. Moral berbicara tentang benar dan salah,…

Read More

Serui-Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa Herik Samber alias Herik dalam perkara Nomor 6/Pid.B/2026/PN Sru. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun menjatuhkan pidana pengawasan dengan mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban. Perkara bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di area ruang tunggu Pelabuhan Dawai, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada saat itu, terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis “bobo”. Tidak lama kemudian, korban…

Read More

Jakarta, 13 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Program Perisai Badilum juga menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Mengangkat tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, Fachrizal memaparkan secara komprehensif transformasi fundamental sistem pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dari sisi teoritis. Di awal paparannya, Fachrizal mengungkapkan bahwa KUHAP baru merupakan perubahan yang sangat mendasar. Sekitar enam puluh hingga tujuh puluh persen pengaturan di dalamnya merupakan ketentuan baru yang tidak terdapat dalam KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun…

Read More