Author: Dahlan Suherlan

Avatar photo

Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial aparatur kepaniteraan di lingkungan peradilan militer, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Penyelesaian Permasalahan Teknis Administrasi Perkara bagi Panitera Pengadilan Militer Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 22 Juni 2026 tersebut dilaksanakan di kelas BSDK Mahkamah Agung RI dengan menghadirkan Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, sebagai narasumber pada materi “Manajemen Peradilan.” Materi ini memiliki relevansi yang sangat…

Read More

Dalam rangka pelaksanaan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim peradilan militer memperoleh penguatan konseptual mengenai arah baru hukum pidana nasional melalui materi bertajuk “Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Implementasinya” yang disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi selaku dosen Universitas Brawijaya sekaligus peneliti bidang sistem peradilan pidana. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, diskusi, dan…

Read More

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan salah satu langkah terbesar dalam sejarah pembaruan hukum Indonesia. Perubahan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengganti Wetboek van Strafrecht warisan kolonial, tetapi juga menjadi bagian dari rekonstruksi besar terhadap arah politik hukum pidana nasional. KUHP baru hadir dengan semangat kodifikasi, harmonisasi, dan modernisasi hukum pidana agar mampu menjawab perkembangan masyarakat yang semakin kompleks. Namun demikian, pembentukan KUHP baru pada dasarnya tidak dapat dipahami sebagai pekerjaan legislasi yang selesai hanya dengan pengesahan undang-undang. Justru tantangan terbesar terletak pada bagaimana mengintegrasikan berbagai norma pidana yang selama ini tersebar dalam…

Read More

Transformasi sistem pemidanaan nasional melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan sekadar perubahan redaksional terhadap norma pidana yang telah lama berlaku, melainkan merupakan perubahan paradigma dalam cara negara memandang hukum pidana, pelaku tindak pidana, korban, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. Dalam konteks tersebut, hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan arah implementasi hukum pidana nasional secara adil, proporsional, dan kontekstual. Berangkat dari pemikiran tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan SHOURT COURSE TRANSFORMASI SISTEM PEMIDANAAN NASIONAL: PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN KUHP…

Read More

Dalam kerangka Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim pada Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang II, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil (BSDK), materi mengenai Republikanisme, Demokrasi, dan Negara Hukum disampaikan oleh Dr. Robertus Robet, M.A. Dalam kegiatan tersebut, saya bertindak sebagai fasilitator yang mengawal jalannya proses pembelajaran, sekaligus memastikan bahwa gagasan-gagasan filosofis yang disampaikan dapat ditangkap secara reflektif dan kontekstual oleh para peserta. Materi ini tidak sekadar menghadirkan uraian konseptual, melainkan juga mengajak para hakim untuk menimbang kembali fondasi etis…

Read More

Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Jumat, 24 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), pada dasarnya tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegiatan peningkatan kapasitas yang bersifat administratif. Lebih dari itu, pelatihan ini merupakan bagian dari upaya sistemik untuk menata ulang cara berpikir yudisial dalam merespons perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHAP baru, khususnya dalam aspek putusan dan upaya hukum. Perubahan paradigma yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menempatkan hakim pada posisi yang semakin sentral dan sekaligus…

Read More

Kegiatan pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kapasitas hakim peradilan militer seluruh Indonesia, khususnya dalam mengimplementasikan rezim hukum acara pidana yang baru pasca berlakunya KUHAP terbaru. Pelatihan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), dengan menghadirkan Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi proses pembelajaran secara substantif dan metodologis. Materi yang disampaikan berfokus pada “Pemeriksaan Perkara dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru”, yang pada dasarnya menuntut adanya pemahaman komprehensif terhadap dinamika hukum…

Read More

Pendahuluan Dalam dinamika praktik peradilan pidana di Indonesia, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini tidak dapat dilepaskan dari peran historisnya sebagai fondasi utama dalam menata sistem peradilan yang lebih manusiawi pasca era hukum kolonial. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menandai perubahan penting, khususnya dalam memperkenalkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses pidana. Namun demikian, pengalaman praktik memperlihatkan bahwa tidak semua idealitas tersebut terwujud secara utuh. Dalam berbagai perkara, masih terlihat adanya ketegangan antara kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Di sisi lain, posisi hakim seringkali baru berperan secara signifikan setelah proses…

Read More

Tulisan ini berangkat dari pengalaman empiris dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK). Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Penyampaian materi tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai implikasi praktisnya, khususnya dalam lingkungan peradilan militer yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan peradilan umum. Penulis dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator. Posisi tersebut memberikan…

Read More

Pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), diselenggarakan kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru yang diikuti oleh para hakim peradilan militer dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusional untuk memastikan bahwa setiap hakim tidak hanya memahami perubahan normatif dalam hukum acara pidana, tetapi juga mampu menginternalisasi semangat dan arah pembaruan tersebut dalam praktik peradilan sehari-hari. Sebagai fasilitator dalam sesi ini, saya memandang bahwa pelatihan ini tidak semata-mata forum transfer pengetahuan, melainkan ruang refleksi bersama mengenai posisi strategis hakim dalam sistem peradilan…

Read More