Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/5/2026) — Putusan bebas dalam perkara kehutanan kembali memantik perdebatan: apakah hukum mulai melonggar terhadap kejahatan lingkungan? Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru memberikan jawaban yang berlawanan arah. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Iskandar bin Jamani—bukan karena perbuatannya dianggap benar, melainkan karena unsur pidananya tidak terbukti secara lengkap. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Yustisia Permatasari, dengan anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, serta Panitera Pengganti Sigit Mustofa. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan: “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah…
Read More