Author: Pandu Pradana Wicaksono, S.H.

Avatar photo

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Mukomuko

Setiap anak berhak memiliki identitas, memperoleh perlindungan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Hak-hak tersebut semestinya tidak bergantung pada bagaimana orang tuanya melangsungkan perkawinan. Namun, dalam kenyataan, ketika perkawinan orang tua tidak tercatat, persoalan yang pada awalnya tampak sebagai urusan administratif pasangan suami istri dapat berkembang menjadi persoalan yang turut dirasakan oleh anak. Di tengah masyarakat, masih ditemukan perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, tetapi belum dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada awal kehidupan rumah tangga, kondisi tersebut mungkin belum dirasakan sebagai persoalan. Rumah tangga tetap berjalan, anak-anak lahir dan tumbuh, sementara berbagai kebutuhan sehari-hari dapat…

Read More