PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa hukum adalah adagium yang dipopulerkan oleh Cicero “ubi societas, ibi ius” yang berarti “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Adagium tersebut menunjukkan bahwa hukum memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan dinamika masyarakat. Hukum tidak dapat diposisikan sebagai sesuatu yang statis, melainkan harus senantiasa berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat. Demikian pula dengan hukum keluarga di Indonesia. Hukum keluarga tidak tumbuh dalam ruang yang terisolasi, tetapi mengalami evolusi seiring perkembangan sosial, perubahan nilai, penguatan hak asasi manusia, serta dinamika penafsiran hukum. Salah satu faktor…
Read More