Pendahuluan
Praktik peradilan pidana di Indonesia memperlihatkan fenomena yang unik sekaligus problematis yakni maraknya kehadiran ahli hukum atau ahli hukum pidana di ruang sidang. Akademisi, mantan hakim, maupun praktisi hukum kerap dipanggil untuk menjelaskan hukum yang berlaku, memberikan pendapat mengenai penerapan norma pada fakta perkara konkret, bahkan pada titik tertentu “menilai” bersalah atau tidaknya terdakwa. Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana sejatinya batas antara fungsi ahli sebagai pemberi pengetahuan teknis-akademis dan fungsi hakim sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan untuk mengadili perkara?
Kehadiran ahli hukum di ruang sidang sering diperlakukan seolah-olah hakim membutuhkan bantuan untuk memahami hukum itu sendiri. Padahal, penafsiran norma dan penggalian nilai-nilai hukum merupakan kewajiban konstitusional yang melekat utuh pada jabatan hakim, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini akan menguraikan relevansi serta batasan normatif kehadiran ahli dalam persidangan pidana, sekaligus merumuskan bagaimana pembatasan kapasitas ahli perlu dilakukan agar tidak melampaui dan mengambil alih kewenangan yudisial hakim.
Kedudukan Keterangan Ahli dalam KUHAP
Secara normatif, kedudukan keterangan ahli dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditempatkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP. Kendati demikian, alat bukti ini sama sekali tidak bersifat menentukan secara mutlak. Hakim tetap memiliki kebebasan penuh untuk menilai kredibilitas, relevansi, dan bobot keterangan tersebut berdasarkan alat bukti lain serta keyakinan nuraninya sendiri. Berkenaan dengan definisi, Pasal 1 angka 51 KUHAP secara eksplisit telah mengatur bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana. Adapun secara substantive, Pasal 1 angka 52 KUHAP menegaskan bahwa “Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Namun, dalam praktik, frasa tersebut kerap menimbulkan ambiguitas: apakah keterangan yang diberikan oleh Ahli adalah menyangkut persoalan fakta atau justru persoalan hukumnya. Di sinilah letak dikotomi yang akan dibahas dalam tulisan ini
Dikotomi antara Fakta dan Hukum dalam Pembuktian
Jika dikaitkan dengan struktur surat dakwaan, fokus dari pembuktian adalah hal yang berkaitan dengan peristiwa atau fakta, yang dalam konteks perkara pidana adalah perbuatan yang didakwakan itu sendiri. Sementara aspek hukum yang dalam konteks perkara pidana adalah tindak pidana yang didakwakan, merupakan aspek yudisial yang menjadi ranah mutlak dari hakim untuk menilainya. Pembedaan ini akan sangat krusial apabila dirujuk pada alur pertimbangan hukum putusan sebagaimana dijelaskan Sudikno Mertokusumo, yang membagi penalaran hakim ke dalam tiga tahapan mendasar:
- Tahap konstatir, yaitu membuktikan kebenaran suatu peristiwa berdasarkan alat bukti (aspek fakta).
- Tahap kualifisir, yaitu menilai apakah fakta terbukti memenuhi unsur pasal (aspek hukum).
- Tahap konstituir, yaitu menjatuhkan putusan.
Sayangnya, batas antara konstatir dan kualifisir dalam praktik peradilan saat ini kerap kabur. Proses pembuktian sering kali melompat langsung pada penilaian unsur pasal (tindak pidana yang didakwakan) tanpa mematangkan pembuktian terhadap fakta (perbuatan yang didakwakan) terlebih dahulu. Akibatnya, dalam proses pembuktian langsung diarahkan pada pemenuhan unsur pasal, sehingga aspek fakta (perbuatan yang didakwakan) kerap diabaikan. Kerancuan ini diperparah saat ahli hukum diminta menyimpulkan terbuktinya pasal atau menilai kesalahan terdakwa, padahal penilaian terhadap unsur pasal dan kesalahan terdakwa adalah ranah penafsiran hukum hakim, sementara fokus pada tahap pembuktian adalah ranah fakta.
Disamping itu, penulis juga mengkritisi istilah yang kerap digunakan, yakni “membuktikan tindak pidana”. Padahal, terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan menurut Pasal 244 KUHAP adalah sebuah kesimpulan ketika bertemunya premis mayor (perbuatan yang didakwakan/aspek fakta) dengan premis minor (tindak pidana yang didakwakan/aspek hukum). Penyelesaiannya harus dipisahkan dalam tahap yang berbeda, yaitu konstatir dan kualifisir. Jika dikontekstualisasikan dalam tahap pembuktian, maka yang harus digali pertama adalah aspek fakta yang berlandaskan alat bukti yang diperkuat dengan keyakinan hakim, dimana pada tahap ini termasuk pada tahap konstatir dengan kesimpulan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Sementara persoalan mengenai terpenuhi tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan adalah persoalan hukum yang diselesaikan melalui tahap kualifisir.
Ius Curia Novit dan Kewenangan Yudisial Hakim
Kerancuan pemahaman yang tidak dapat membedakan aspek fakta dan hukum tersebut berbenturan langsung dengan prinsip dasar ius curia novit. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Kedua pasal tersebut sejatinya memberikan kewenangan atributif bagi hakim agar tidak menjadi kendala ketika dihadapkan pada kekosongan hukum. Artinya, aspek yang ditekankan dalam kedua norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman di atas adalah aspek hukum yang membutuhkan penafsiran hakim, bukan aspek fakta yang kompleks dan dalam beberapa keadaan, membutuhkan disiplin keilmuan lain (diluar hukum). Tugas untuk memahami doktrin, ratio legis, sejarah pembentukan undang-undang, perbandingan hukum hingga penerapan hukum sejatinya sudah menjadi kapasitas dan kewajiban konstitusional yang melekat pada diri hakim pada aspek hukum. Oleh karena itu, hal tersebut sama sekali tidak sepatutnya diserahkan kepada ahli hukum.
Penggunaan ahli hukum untuk menjelaskan persoalan normatif-dogmatis justru menciptakan situasi yang paradoksal dan memicu risiko serius, seperti pergeseran fungsi kehakiman menjadi pasif, timbulnya bias akibat ahli yang cenderung membela pihak pemanggilnya, ketidakpastian hukum karena perbedaan tafsir antar-ahli, hingga kaburnya standar pembuktian akibat percampuran antara pembuktian fakta dan penilaian hukum.
Rekonstruksi Batasan Peran Ahli
Atas dasar itu, keterlibatan ahli hukum dalam persidangan pidana harus dibatasi secara sangat ketat. Ahli tidak boleh lagi dihadirkan untuk menjelaskan norma, doktrin, atau ratio legis apalagi penerapan hukum terhadap suatu fakta yang sejatinya sudah dikuasai oleh hakim. Namun demikian, ruang bagi ahli tetap terbuka untuk disiplin ilmu yang meskipun membahas hukum, tetapi coraknya lebih bernuansa non-hukum.
Dalam konteks ini, ahli dapat didengar keterangannya sepanjang terbatas pada disiplin viktimologi, kriminologi, dan sosiologi hukum yang erat kaitannya pada aspek non hukum (untuk menjernihkan fakta). Kehadiran disiplin-disiplin empiris tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai latar belakang sosial, pola kriminalitas, relasi kuasa, serta dampak kejahatan terhadap korban. Sementara itu, apabila fakta faktual dalam suatu perkara pidana belum terang, yang dibutuhkan oleh pengadilan adalah ahli dari luar bidang hukum, seperti dokter forensik, akuntan publik, ahli digital forensik, atau ahli lingkungan dan lain sebagainya.
Mengingat pengaturan mengenai ahli dalam Pasal 1 angka 51 dan angka 52 KUHAP, serta tidak adanya kriteria khusus mengenai keterangan ahli dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP, saat ini masih sangat umum dan belum membedakan antara batasan ahli hukum dan non-hukum. Oleh karena itu, menurut penulis pembaruan legislasi menjadi kebutuhan yang mendesak, misalnya perlunya aturan pelaksana untuk mengatasi persoalan tersebut. Sembari menunggu pembaharuan legislasi, Mahkamah Agung perlu mengambil langkah konkret melalui penerbitan pedoman beracara, misalnya melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memuat rambu-rambu tegas bagi persidangan kaitannya dengan kapasitas seorang ahli.
Pedoman tersebut hendaknya mengarahkan persidangan untuk memprioritaskan ahli non-hukum dalam pembuktian fakta, membatasi ranah ahli hukum hanya pada aspek empiris-sosial seperti viktimologi, kriminologi, dan sosiologi hukum, serta melarang keras ahli hukum menerangkan doktrin, ratio legis, maupun kualifikasi hukum terhadap suatu perkara yang konkret. Hakim juga harus aktif memotong pertanyaan yang melanggar batasan ini, mengelaborasi fakta secara independen, serta menjaga pemisahan antara pembuktian fakta materiil dan penilaian hukum sejak awal persidangan.
Penutup
Kehadiran ahli dalam persidangan pidana tetap relevan, tetapi harus ditempatkan pada proporsi yang tepat. Ahli diperlukan untuk menerangkan aspek fakta dan pengetahuan empiris yang berada di luar kapasitas hakim, bukan untuk menggantikan fungsi yudisial hakim dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Dengan membatasi peran ahli hukum secara ketat, memprioritaskan ahli non-hukum dalam pembuktian fakta, serta memperkuat pedoman beracara, fungsi yudisial hakim dapat dikembalikan pada tempatnya.
Referensi
Harahap MY (2000) Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Jilid 2, Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Butt S dan Lindsey T (2018) Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press.
Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


