Hakim itu tentulah “orang-orang” yang memiliki kearifan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Setiap hakim tentu memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menilai suatu perkara, hal ini terlihat dari disparitas putusan di Indonesia. Terlintas di benak, jika disparitas ini ada dan bahkan banyak, artinya terdapat perbedaan pemahaman antara hakim yang satu dan yang lain dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara (meskipun terkadang tidak signifikan perbedaannya).
Bila dikorelasikan dengan asas Ius Curia Novit wajib hukumnya hakim harus mengetahui semuanya (karena asasnya berbunyi demikian). Jika hakim dianggap tahu akan hukumnya, tentu ini merupakan standar yang patut dimiliki karena sedemikian banyaknya perkara yang dihadapkan kepadanya! Jadi kalau hakim dianggap tahu akan hukumnya (dianggap tahu apa yang dihadapkan kepadanya) tentunya akan selalu tepatlah putusan yang dibuat (kita kesampingkan dulu upaya hukum). Lalu saya berpikir kembali, apakah betul semuanya diketahui, bagaimana jika tidak? Wah ini merupakan mimpi buruk! Saya bilang begitu karena, kalau hakim merasa tidak mengetahui hal yang disidangkannya, bagaimana jadinya putusan tersebut? Artinya asas Ius Curia Novit tersebut utopia dong? (Tidak benar dan tidak salah juga sih).
Katakanlah ada suatu peraturan perundang-undangan atau putusan yang diputus oleh lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (sebut saja aturan A). Ketika memasuki tahap pembacaan putusan (anggap saja ini kasus pidana) dilaksanakan terlebih dahulu Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim untuk menentukan berdasarkan pertimbangan hukum, akan diputus apa Terdakwa. Di antara tiga hakim yang akan menjatuhkan putusan, terdapat dua hakim yang tidak mengetahui atau mengetahui tapi tidak menyeluruh mengenai ketentuan peraturan atau putusan yang baru saja muncul tersebut (Aturan A tadi), jika dua hakim ini menganggap bahwa aturan A itu memiliki tafsir AA atau mengabaikan hal penting karena ketidaktahuannya, sedangkan hakim yang lain mengetahui keberadaan peraturan atau putusan dan menggunakan tafsir AB (sesuai dengan tafsir terhadap aturan tersebut), maka ketika dijatuhkan putusan akan mengikuti dua hakim yang lain dengan tidak membatasi hakim yang memiliki tafsir AB menyampaikannya dalam pendapat berbeda.
Jika hakim dianggap tahu akan hukumnya memiliki asas apakah ada asas yang bisa mendukung jika ia tidak tahu? Ternyata setelah ditelusuri, antitesis dari asas Ius Curia Novit adalah Asas Ignorantia Judicis Est Calanaitax Innocentis yang berarti “ketidaktahuan hakim adalah kerugian bagi orang yang tidak bersalah”, loh artinya kalau hakim yang “dianggap” tahu hukumnya itu pada realitanya tidak mengetahuinya (dia juga kan manusia), maka akan menjadi bencana putusan pada perkara tersebut! Menurut ahli hukum di negeri yang kaya akan SDA nya ini, tentunya hal itu akan menjadi preseden yang buruk kedepannya. Wah tentunya ini merupakan refleksi pada setiap “Manusia Arif” untuk terus belajar dan belajar. Tidak heran kalau Hakim banyak sekali pelatihan teknisnya karena dituntut untuk mengetahui semuanya. Sejatinya hal ini mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan. Tidak bisa dikurangi atau dihindari, pada dasarnya Hukum bersifat dinamis menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dalam Teori Hukum Progresif nya. Kalau ada hal yang tidak diketahuinya dan apa yang tidak diketahui itu bersifat menentukan dalam persidangan, maka kacaulah hasilnya!
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


