Author: Garin Purna Sanjaya

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Kegiatan pelatihan bertajuk “Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara” resmi dibuka dan digelar secara daring mulai tanggal 6 April 2026 hingga 10 April 2026. Pelatihan ini menghadirkan pakar filsafat ternama, Dr. Phil. Reza A.A. Wattimena, sebagai pengajar utama yang akan membedah dimensi filosofis dalam ranah hukum. Beliau dikenal melalui berbagai karya pemikiran seperti Teori Transformasi Kesadaran Unlimited, Politik Progresif Inklusif, dan Etika Natural Empiris yang menjadi landasan materi dalam kegiatan ini. Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan peran aktif dalam meningkatkan kapasitas intelektual para Hakim melalui penguatan pemikiran lintas batas…

Read More

Kegiatan pelatihan bertajuk “Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara” resmi dibuka dan digelar secara daring mulai tanggal 6 April 2026 hingga 10 April 2026. Pelatihan ini menghadirkan pakar filsafat ternama, Dr. Phil. Reza A.A. Wattimena, sebagai pengajar utama yang akan membedah dimensi filosofis dalam ranah hukum. Beliau dikenal melalui berbagai karya pemikiran seperti Teori Transformasi Kesadaran Unlimited, Politik Progresif Inklusif, dan Etika Natural Empiris yang menjadi landasan materi dalam kegiatan ini. Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan peran aktif dalam meningkatkan kapasitas intelektual para Hakim melalui penguatan pemikiran lintas batas…

Read More

Dalam sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga dari intervensi cabang kekuasaan lain, termasuk legislatif. Meskipun lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang yang menjadi dasar hukum material, pengaruh mereka berhenti tepat di ambang pintu pengadilan. Begitu sebuah perkara masuk ke ranah litigasi, kedaulatan sepenuhnya berada di tangan hakim. Fenomena ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum bukan merupakan perpanjangan tangan dari kepentingan politik parlemen, melainkan sebuah proses pencarian kebenaran yang murni. Ketidakberpengaruhan legislatif terhadap kemandirian hakim paling nyata terlihat ketika seorang hakim menjatuhkan putusan yang didasarkan sepenuhnya pada…

Read More

Megamendung, 6 Maret 2026 – Dr. Chairul Huda, SH., MH., memaparkan materi penting terkait pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam rangka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Pada pemaparan Dr. Chairul Huda, SH., MH., menjelaskan bahwa KUHAP 2025 ini menekankan transparansi dan keseimbangan antara Penuntut Umum dan Terdakwa, khususnya melalui pengaturan baru dalam Pasal 210 hingga Pasal 216 KUHAP. Setelah dakwaan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya kini berhak menyampaikan pernyataan pembuka. Dalam tradisi common…

Read More