Author: Syailendra Anantya Prawira

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Lebih dari tujuh dekade lalu, George Orwell menulis sebuah mahakarya distopia berjudul 1984. Melalui novel tersebut, Orwell melemparkan sebuah diskursus mendalam mengenai potensi kerentanan struktur sosial jika fungsi pengawasan dan tata kelola informasi berjalan tanpa keseimbangan check and balance yang kuat. Dalam dunia fiksi Oceania yang diciptakannya, negara digambarkan hadir secara absolut, mengontrol tidak hanya tindakan fisik warga negaranya, melainkan hingga ke dalam ranah pemikiran, ingatan, dan bahasa melalui sosok simbolis Big Brother. Bagi sebagian kalangan, dunia Oceania sering kali dianggap sebagai fiksi yang hanya mungkin terjadi di bawah sistem totalitarianisme. Namun, jika kita merefleksikannya secara jernih untuk membaca perkembangan…

Read More

Megamendung, Bogor – Memasuki hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di Megamendung (4/8/2026), ruang kelas gabungan hakim peradilan umum, militer, dan TUN dihangatkan oleh satu topik krusial: judicial activism. Dua narasumber, I Gusti Agung Sumanatha dan Bambang H. Mulyono, sepakat melempar pesan mendasar bahwa dalam perkara lingkungan, hakim sudah tidak bisa lagi memosisikan diri sebatas pelafal undang-undang (la bouche de la loi). Ada kewajiban moral untuk menggali keadilan ekologis demi menjaga masa depan ekosistem. Bergeser dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme Diskusi dibuka Bambang H. Mulyono dengan merujuk Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan judicial activism sebagai filosofi ketika pandangan personal…

Read More

Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII Tahun 2026, sesi materi kedua diwarnai diskusi kritis terkait peradilan lingkungan. Mengangkat topik “Kerugian Lingkungan dan Pemulihannya” pada Kamis (6/8/2026), Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan secara tajam pergeseran doktrin kerugian lingkungan, kedudukan hukum (legal standing), hingga ironi penegakan hukum yang kerap berhenti pada transaksi ganti rugi tanpa pemulihan nyata. Pergeseran Paradigma: Dari Mewakili Masyarakat Menuju Public Trust Doctrine Prof. Andri mengawali paparannya dengan mengulas pergeseran fundamental dalam doktrin…

Read More

Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan enam pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapan mendalam terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Berikut ini telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta : Sesi tanya jawab ini menunjukkan antusiasme dan kedalaman pemikiran para hakim peserta pelatihan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Dengan jawaban-jawaban dari Laode M. Syarif, para hakim diharapkan semakin berani melakukan penemuan hukum, menerapkan prinsip non-regresi, dan…

Read More

Pendahuluan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergeseran teknis normatif dari kodifikasi kolonial ke produk hukum nasional. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma yang menyentuh akar terdalam kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif psikoanalisis, hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan manifestasi dari mekanisme pertahanan diri, norma sosial yang terinternalisasi, dan keinginan kolektif yang berinteraksi dengan otoritas negara. Memahami transisi budaya hukum pasca-KUHP Nasional memerlukan eksplorasi mendalam mengenai bagaimana struktur psikis masyarakat beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang kini diintegrasikan ke dalam hukum positif Indonesia. Rekonstruksi Struktur Psikis dalam Hukum Pidana Dalam pandangan Sigmund Freud, masyarakat hidup dalam ketegangan konstan…

Read More

Pendahuluan Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif sering kali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup). Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan…

Read More

Pendahuluan Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruannya adalah pengakuan eksplisit terhadap peran korban dalam terjadinya tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan bahwa “Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut.” Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi doktrin victim precipitation ke dalam mekanisme penjatuhan sanksi, sebuah langkah yang menggeser fokus hukum pidana dari yang semula murni berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menjadi lebih berorientasi pada…

Read More

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersepakat untuk mengikat komitmen bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Kerja sama lintas lembaga yang dituangkan dalam dokumen nomor 1583/DJU/HK1.3.1/VI/2026, B-01/F/Fjp/06/2026, B-3/E/EJP/06/2026, dan PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam integrasi sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penandatanganan yang dilakukan oleh para pimpinan tinggi dari ketiga instansi—Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

Read More

BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara radikal di ruang sidang. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta perkembangan implementasi hukum acara pidana (KUHAP) baru membawa konsekuensi mendasar yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh para pengadil. Pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., memberikan pengantar pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4. Pelatihan ini…

Read More

Lanskap sosial Indonesia hari ini kerap kali diwarnai oleh berbagai berita yang mampu menggetarkan nalar kemanusiaan: amuk massa yang meledak seketika, penganiayaan dan pembakaran pelaku kriminal yang tertangkap basah, hal-hal tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Fenomena ini bukan lagi sekadar riak kecil dalam ketertiban sosial, melainkan telah menjelma menjadi patologi sosial yang akut. Tragisnya, tindakan ini sering kali dirayakan oleh pelakunya sebagai bentuk “penegakan keadilan”. Ketika hukum negara dinilai lamban, korup, atau tidak menyentuh rasa keadilan, masyarakat mengambil alih peran pengadilan dengan cara yang paling primitif. Melihat fenomena ini dari kacamata hukum normatif-positivistik tentu tidak akan cukup. Hukum…

Read More