Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Syailendra Anantya Prawira
Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII Tahun 2026, sesi materi kedua diwarnai diskusi kritis terkait peradilan lingkungan. Mengangkat topik “Kerugian Lingkungan dan Pemulihannya” pada Kamis (6/8/2026), Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan secara tajam pergeseran doktrin kerugian lingkungan, kedudukan hukum (legal standing), hingga ironi penegakan hukum yang kerap berhenti pada transaksi ganti rugi tanpa pemulihan nyata. Pergeseran Paradigma: Dari Mewakili Masyarakat Menuju Public Trust Doctrine Prof. Andri mengawali paparannya dengan mengulas pergeseran fundamental dalam doktrin…
Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan enam pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapan mendalam terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Berikut ini telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta : Sesi tanya jawab ini menunjukkan antusiasme dan kedalaman pemikiran para hakim peserta pelatihan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Dengan jawaban-jawaban dari Laode M. Syarif, para hakim diharapkan semakin berani melakukan penemuan hukum, menerapkan prinsip non-regresi, dan…
Pendahuluan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergeseran teknis normatif dari kodifikasi kolonial ke produk hukum nasional. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma yang menyentuh akar terdalam kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif psikoanalisis, hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan manifestasi dari mekanisme pertahanan diri, norma sosial yang terinternalisasi, dan keinginan kolektif yang berinteraksi dengan otoritas negara. Memahami transisi budaya hukum pasca-KUHP Nasional memerlukan eksplorasi mendalam mengenai bagaimana struktur psikis masyarakat beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang kini diintegrasikan ke dalam hukum positif Indonesia. Rekonstruksi Struktur Psikis dalam Hukum Pidana Dalam pandangan Sigmund Freud, masyarakat hidup dalam ketegangan konstan…
Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Pendahuluan Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif sering kali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup). Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan…
Pendahuluan Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruannya adalah pengakuan eksplisit terhadap peran korban dalam terjadinya tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan bahwa “Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut.” Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi doktrin victim precipitation ke dalam mekanisme penjatuhan sanksi, sebuah langkah yang menggeser fokus hukum pidana dari yang semula murni berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menjadi lebih berorientasi pada…
JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersepakat untuk mengikat komitmen bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Kerja sama lintas lembaga yang dituangkan dalam dokumen nomor 1583/DJU/HK1.3.1/VI/2026, B-01/F/Fjp/06/2026, B-3/E/EJP/06/2026, dan PAS-HK.01.05-43 Tahun 2026 ini menandai babak baru dalam integrasi sistem peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penandatanganan yang dilakukan oleh para pimpinan tinggi dari ketiga instansi—Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…
BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara radikal di ruang sidang. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta perkembangan implementasi hukum acara pidana (KUHAP) baru membawa konsekuensi mendasar yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh para pengadil. Pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., memberikan pengantar pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4. Pelatihan ini…
Lanskap sosial Indonesia hari ini kerap kali diwarnai oleh berbagai berita yang mampu menggetarkan nalar kemanusiaan: amuk massa yang meledak seketika, penganiayaan dan pembakaran pelaku kriminal yang tertangkap basah, hal-hal tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Fenomena ini bukan lagi sekadar riak kecil dalam ketertiban sosial, melainkan telah menjelma menjadi patologi sosial yang akut. Tragisnya, tindakan ini sering kali dirayakan oleh pelakunya sebagai bentuk “penegakan keadilan”. Ketika hukum negara dinilai lamban, korup, atau tidak menyentuh rasa keadilan, masyarakat mengambil alih peran pengadilan dengan cara yang paling primitif. Melihat fenomena ini dari kacamata hukum normatif-positivistik tentu tidak akan cukup. Hukum…
Dunia peradilan Indonesia tengah memasuki salah satu fase transisi hukum paling penting dalam sejarah berdirinya negara ini. Guna menyelaraskan persepsi, kesiapan mental, dan ketajaman analisis para pengadil di lapangan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar agenda besar berupa Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 3. Agenda berskala nasional ini dirancang secara komprehensif melalui metode hibrida, yang diawali dengan fase Mandiri e-Learning pada pertengahan Mei dan dilanjutkan dengan pendalaman materi secara interaktif melalui Zoom Meeting pada awal…
Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Hari ini, tepat delapan puluh satu tahun yang lalu, Soekarno berdiri di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan melontarkan sebuah pertanyaan mendasar yang menentukan nasib bangsa: di atas weltanschauung (pandangan hidup) apa negara Indonesia merdeka akan didirikan? Tanggapan atas pertanyaan itulah yang melahirkan Pancasila. Namun, di tengah perayaan seremonial hari ini, kita perlu melakukan refleksi: apakah Pancasila telah benar-benar bekerja sebagai rechtsidee (cita hukum) yang memandu hukum nasional, atau ia telah menyusut sekadar menjadi jargon lalu menguap begitu saja? Negara Seperti Apa yang Dikehendaki Para Founding Fathers? Memahami arah hukum…

