Author: Syailendra Anantya Prawira

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Jumat, 8 Mei 2026, menjadi sebuah momentum krusial bagi para hakim dari seluruh penjuru Nusantara yang berkumpul dalam rangkaian Pendidikan Filsafat dan Keadilan. Sebagai penutup, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menghadirkan sosok yang unik: Prof. Kanjeng Pangeran Yanto. Beliau bukan sekadar Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atau Ketua Ikatan Hakim Indonesia, melainkan juga seorang dalang kondang yang mampu membedah kerumitan hukum melalui keelokan budaya pewayangan. Di tangan beliau, dunia pewayangan yang warisannya dipopulerkan oleh Walisongo untuk syiar agama, ternyata tetap relevan menjadi cermin bagi penegakan hukum modern. Wayang bukan sekadar tontonan,…

Read More

Pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim di seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia memasuki hari kelima pada Jumat, 8 Mei 2026. Sesi kedua hari ini membawa kita pada realitas yang lebih “membumi” namun menyesakkan dada. Bhima Yudhistira Adhinegara, seorang ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyuguhkan data yang bukan sekadar angka, melainkan cerminan ketimpangan ekstrem yang tengah melanda negeri kita. Tema “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih” menjadi sangat relevan ketika kita menyadari bahwa ketidakadilan hukum sering kali bersumber dari ketimpangan ekonomi. Sebagai hakim, kita sering memeriksa, mengadili dan memutus perkara sengketa lahan dan waris.…

Read More

Pendidikan filsafat dan keadilan bagi para hakim di seluruh penjuru Indonesia adalah upaya mendasar untuk mengembalikan ruh keadilan ke dalam dada para pengadil. Pada hari keempat pendidikan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis 7 Mei 2026, suasana diskusi menjadi semakin seru nan asyik ketika Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng menghamparkan diskursus bertajuk “Konsep Negara dan Hukum”. Bagi seorang hakim, memahami negara bukan hanya sekadar soal menghafal struktur birokrasi atau hierarki peraturan perundang-undangan. Memahami negara adalah kerja-kerja filosofis untuk menjawab pertanyaan eksistensial: Mengapa…

Read More

Dunia peradilan tidak jarang dicitrakan sebagai dunia yang dingin, kaku, dan hanya diisi dengan dengan logika formalistik. Seorang hakim kerap dianggap sebagai “corong undang-undang” yang hanya bekerja menyambungkan fakta dengan pasal/aturan tertulis. Namun, pada hari ketiga Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim, Rabu, 6 Mei 2026, sebuah perspektif berbeda dihadirkan oleh Dr. H. Fahruddin Faiz. Beliau mengajak para pengadil dari berbagai lingkungan peradilan di Indonesia untuk menengok ke dalam satu dimensi yang sering terabaikan namun menjadi jantung dari keadilan: dimensi rasa dan hati. Sesi pertama pendidikan hari itu mengusung tema “Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-rasa-kan Keadilan”. Sisi…

Read More

Di koridor-koridor pengadilan, sering kali muncul narasi sumbang yang membisikkan bahwa integritas adalah beban yang berat. Integritas dianggap sebagai rantai yang membelenggu potensi seorang hakim untuk menikmati kenyamanan hidup, membatasi ruang gerak dalam pergaulan, dan menjadi penghalang bagi kemudahan-kemudahan pragmatis yang ditawarkan oleh mereka yang memiliki kepentingan dalam perkara. Pandangan ini menempatkan integritas sebagai antitesis dari kebebasan. Namun, jika kita menelaah lebih dalam melalui kacamata filosofis, integritas justru merupakan bentuk tertinggi dari kemerdekaan manusia. Bagi seorang hakim, integritas bukan sekadar kepatuhan pada kode etik, melainkan tindakan pembebasan yang radikal, sebuah cara untuk melepaskan diri dari segala bentuk jeratan yang mengendalikan…

Read More

Pendahuluan Dinamika hukum pidana internasional telah bergeser dari sekadar kedaulatan negara menuju perlindungan nilai-nilai kemanusiaan universal yang melampaui batas-batas teritorial. Salah satu perwujudan paling konkret dari pergeseran ini adalah diakuinya asas universal jurisdiction atau yurisdiksi universal. Asas ini memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan tanpa harus memiliki keterkaitan kewarganegaraan pelaku, korban, maupun lokasi kejadian. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam penegakan hukum pidana yang adaptif terhadap standar internasional. Dialektika Moralitas dan Legalitas dalam Hukum Internasional Tragedi kemanusiaan…

Read More

Ada sebuah negeri yang konon dibangun di atas fondasi kemerdekaan yang “ialah hak segala bangsa”. Sebuah negeri yang dalam pembukaan kitab sucinya bersumpah akan menghapuskan penjajahan dari muka bumi. Namun, belakangan ini, Burung Beo tampaknya sedang lelah terbang. Ia lebih memilih duduk manis di sebuah perjamuan elit bernama “Dewan Perdamaian Sejagat”, sebuah klub eksklusif tempat para serigala berdiskusi tentang cara terbaik melindungi domba, tanpa sedikit pun menyentuh menu daging di piring mereka. Diplomasi “Anggukan Sopan” Di ruang-ruang ber-AC yang aromanya wangi dupa kemapanan, delegasi kita tampil memukau. Mengenakan batik motif parang yang tajam, namun dengan lidah yang telah ditumpulkan oleh…

Read More

Era Digital dan Pergeseran Paradigma Pembuktian Perkembangan teknologi informasi telah menggeser lanskap kejahatan dari ruang fisik ke ruang digital. Berbagai tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, dan transaksi ilegal kini meninggalkan jejak berupa data elektronik, mulai dari percakapan daring hingga metadata dan log transaksi. Dalam konteks ini, bukti elektronik kerap menjadi alat bukti utama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merespons dengan mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta menjamin kualitas pembuktian. Pertanyaan krusialnya ialah ketersediaan standar autentikasi dan chain of custody yang memadai untuk menjaga…

Read More

Pendahuluan Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental sejak kemerdekaan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Indonesia tidak sekadar mengganti warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), melainkan membangun sebuah paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, modern, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. Namun, sebuah kodifikasi besar tidak akan efektif jika ia berdiri terisolasi dari ekosistem peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, mandat yang tertuang dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional mengenai ketentuan peralihan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi operasionalisasi sistem hukum…

Read More

Pendahuluan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi signifikan dalam pengawasan upaya paksa. Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 89 merincikan sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi secara mutatis mutandis, meski Dr. Fachrizal menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dikenakan pada pengurusnya, bukan korporasi sebagai badan. Menurutnya, Pengadilan Negeri memegang peran sentral melalui fungsi judicial scrutiny dalam proses pra peradilan maupun izin ketua Pengadilan Negeri. Hampir seluruh upaya paksa wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri secara pre-factum. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat…

Read More