Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Syailendra Anantya Prawira
Makassar — Perhelatan Turnamen Mini Soccer KPT Makassar Cup 2026 resmi dibuka pada Sabtu (5/9/2026) di Karsa Mini Soccer, Makassar. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., agenda ini menjadi ajang konsolidasi dan silaturahmi bagi jajaran aparatur peradilan di wilayah Sulawesi Selatan di tengah kesibukan mengawal keadilan. Penyelenggaraan tahun ini mencatatkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, turnamen mini soccer di lingkungan Pengadilan Tinggi Makassar melibatkan lingkup antarpengadilan yang lebih luas, yaitu 15 tim Pengadilan Negeri dari Sulawesi Selatan serta 1 tim perwakilan Pengadilan Negeri dari Sulawesi Barat. Mempererat Persaudaraan dan Mengedepankan Sportivitas Dalam pengarahannya, Ketua…
Pendahuluan Kemandirian kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan fondasi eksistensial bagi tegaknya negara hukum. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang dapat dimaknai bahwa Hakim (termasuk ketua pengadilan) harus bebas dari segala bentuk intervensi, steril dari tekanan, dan otonom dalam menyelenggarakan peradilan demi penegakan hukum dan keadilan. Amanah konstitusional ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan dalam setiap langkah tugas dan fungsinya. Di tataran internasional, prinsip independensi ini memperoleh…
Diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana nasional menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Pidana mati yang selama lebih dari satu abad ditempatkan sebagai pidana pokok utama kini didekonstruksi menjadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Salah satu terobosan paling krusial adalah dimasukkannya mekanisme masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun bagi terpidana mati. Melalui skema ini, pidana mati tidak lagi menempatkan terpidana dalam ketidakpastian tak berujung di dalam sel penjara sembari menanti waktu eksekusi. Sebaliknya, negara memberikan ruang evaluasi untuk menguji apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki. Jika selama satu dekade terpidana mampu menunjukkan sikap…
Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur—Rentetan gempa bumi yang meluluhlantakkan wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur, tidak hanya merusak ratusan rumah warga dan fasilitas umum, tetapi juga melumpuhkan infrastruktur penegakan hukum. Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maumere hingga kini dipastikan tidak layak dan terlalu berisiko untuk digunakan sebagai arena persidangan. Kerusakan fisik seperti dinding yang retak parah, langit-langit runtuh, hingga potensi roboh akibat guncangan susulan memaksa seluruh aktivitas peradilan dipindahkan ke area garasi dan halaman luar kantor. Di bawah naungan atap seng garasi, sebuah tempat yang jauh dari standar ideal gedung pengadilan majelis hakim berupaya mempertahankan marwah persidangan. Meja hakim, lambang Negara Garuda…
Lebih dari tujuh dekade lalu, George Orwell menulis sebuah mahakarya distopia berjudul 1984. Melalui novel tersebut, Orwell melemparkan sebuah diskursus mendalam mengenai potensi kerentanan struktur sosial jika fungsi pengawasan dan tata kelola informasi berjalan tanpa keseimbangan check and balance yang kuat. Dalam dunia fiksi Oceania yang diciptakannya, negara digambarkan hadir secara absolut, mengontrol tidak hanya tindakan fisik warga negaranya, melainkan hingga ke dalam ranah pemikiran, ingatan, dan bahasa melalui sosok simbolis Big Brother. Bagi sebagian kalangan, dunia Oceania sering kali dianggap sebagai fiksi yang hanya mungkin terjadi di bawah sistem totalitarianisme. Namun, jika kita merefleksikannya secara jernih untuk membaca perkembangan…
Megamendung, Bogor – Memasuki hari kedua Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII di Megamendung (4/8/2026), ruang kelas gabungan hakim peradilan umum, militer, dan TUN dihangatkan oleh satu topik krusial: judicial activism. Dua narasumber, I Gusti Agung Sumanatha dan Bambang H. Mulyono, sepakat melempar pesan mendasar bahwa dalam perkara lingkungan, hakim sudah tidak bisa lagi memosisikan diri sebatas pelafal undang-undang (la bouche de la loi). Ada kewajiban moral untuk menggali keadilan ekologis demi menjaga masa depan ekosistem. Bergeser dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme Diskusi dibuka Bambang H. Mulyono dengan merujuk Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan judicial activism sebagai filosofi ketika pandangan personal…
Megamendung, Bogor – Memasuki hari keempat Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII Tahun 2026, sesi materi kedua diwarnai diskusi kritis terkait peradilan lingkungan. Mengangkat topik “Kerugian Lingkungan dan Pemulihannya” pada Kamis (6/8/2026), Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan secara tajam pergeseran doktrin kerugian lingkungan, kedudukan hukum (legal standing), hingga ironi penegakan hukum yang kerap berhenti pada transaksi ganti rugi tanpa pemulihan nyata. Pergeseran Paradigma: Dari Mewakili Masyarakat Menuju Public Trust Doctrine Prof. Andri mengawali paparannya dengan mengulas pergeseran fundamental dalam doktrin…
Sesi tanya jawab dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII berlangsung interaktif dengan enam pertanyaan kritis dari para hakim peserta. Laode M. Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, memberikan tanggapan mendalam terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Berikut ini telah penulis rangkum dalam himpunan tanya jawab antara narasumber dengan para peserta : Sesi tanya jawab ini menunjukkan antusiasme dan kedalaman pemikiran para hakim peserta pelatihan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Dengan jawaban-jawaban dari Laode M. Syarif, para hakim diharapkan semakin berani melakukan penemuan hukum, menerapkan prinsip non-regresi, dan…
Pendahuluan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergeseran teknis normatif dari kodifikasi kolonial ke produk hukum nasional. Transformasi ini menandai pergeseran paradigma yang menyentuh akar terdalam kesadaran hukum masyarakat. Dalam perspektif psikoanalisis, hukum bukanlah sekadar kumpulan aturan tertulis, melainkan manifestasi dari mekanisme pertahanan diri, norma sosial yang terinternalisasi, dan keinginan kolektif yang berinteraksi dengan otoritas negara. Memahami transisi budaya hukum pasca-KUHP Nasional memerlukan eksplorasi mendalam mengenai bagaimana struktur psikis masyarakat beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang kini diintegrasikan ke dalam hukum positif Indonesia. Rekonstruksi Struktur Psikis dalam Hukum Pidana Dalam pandangan Sigmund Freud, masyarakat hidup dalam ketegangan konstan…
Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Pendahuluan Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif sering kali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup). Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan…

