Author: Muhamad Fadillah

Avatar photo

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa tertentu, pemeriksaannya justru dimulai di PTTUN. Kewenangan itu dapat lahir karena peraturan dasarnya mengatur banding administratif yang telah ditempuh, atau karena PTTUN secara langsung ditunjuk sebagai pengadilan yang berwenang. Tulisan ini menelusuri dasar, ragam, dan persoalan yang lahir dari kewenangan tersebut. Ketika mendengar istilah “pengadilan tinggi”, apa yang pertama kali terlintas dalam pikiran kita? Kemungkinan besar, jawabannya adalah pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat kedua atau tingkat banding. Artinya, perkara itu terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Jika salah satu pihak tidak…

Read More

Sebelum membahas KTUN terikat dan KTUN bebas lebih jauh, ada dua pertanyaan yang perlu dijawab, yakni seberapa luas ruang penilaian pejabat, dan sejauh mana hakim dapat mengujinya. Namun, ada baiknya kita mulai dari sesuatu yang sederhana, bagaimana ruang penilaian pejabat bisa berbeda dalam dua situasi yang sekilas tampak serupa. Seorang pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat reguler pada dasarnya dapat memperkirakan hasil yang akan diterimanya apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Masa kerja, pangkat, penilaian kinerja, dan kelengkapan administratif diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika semuanya terpenuhi, ruang pejabat untuk menentukan hasil yang berbeda relatif kecil karena peraturan telah banyak menentukan…

Read More

Dalam sengketa tata usaha negara, hakim selalu berhadapan dengan satu batas penting, yaitu tidak boleh memutus melebihi apa yang diminta penggugat. Batas inilah yang dalam hukum dikenal sebagai larangan ultra petita. Namun, apakah batas itu selalu sesederhana yang dibayangkan? Di atas kertas, ultra petita memang tampak seperti soal teknis: apa yang diminta dalam petitum, apa yang diputus dalam amar, dan apakah keduanya sejalan. Tetapi dalam praktik, persoalannya sering kali lebih rumit. Larangan ultra petita sesungguhnya membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang peran hakim TUN: apakah hakim cukup hanya membaca petitum secara sempit, atau ia juga harus melihat akibat hukum yang…

Read More

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, dua materi yang disampaikan secara berurutan menghadirkan refleksi yang cukup mendalam mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan hak gugat dalam sengketa pertanahan. Materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H., mengulas prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan sengketa pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu penekanan penting dalam pemaparannya adalah urgensi access to justice dalam negara hukum. Hak untuk menggugat keputusan tata usaha negara diposisikan bukan sekadar sebagai mekanisme formal, melainkan sebagai instrumen kontrol terhadap…

Read More