Pengadilan Agama Rembang berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara waris Nomor 1193/Pdt.G/2025/PA.Rbg. Kesepakatan perdamaian tersebut tercapai pada Senin, 8 Juni 2026, setelah melalui proses persidangan dan mediasi sukarela yang panjang. Sengketa yang melibatkan keluarga dekat tersebut sempat memanas dan menyebabkan komunikasi antar ahli waris terputus selama bertahun tahun sejak meninggalnya pewaris pada tahun 2023. Namun keadaan berbalik ketika para pihak bersedia duduk bersama dalam mediasi sukarela. Sebelumnya perkara ini pernah didaftarkan, para Penggugat pernah mengajukan gugatan serupa, namun kemudian mencabutnya. Pada pengajuan gugatan yang kedua, Pengadilan telah berupaya mendamaikan para pihak melalui mediasi wajib sebagaimana ketentuan yang berlaku.…
Read More