TOBELO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan kepada Terdakwa I Rifai Jabar alias Fai (19) dan Terdakwa II Iskandi alias Kandi (22). Dua pemuda asal Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, ini terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menguburkan, menyembunyikan, dan memindahkan mayat korban Chelsea Florinsia Kalidu alias Santi (18) dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, S.H., bersama Hakim Anggota Muhammad Andy Hakim, S.H., M.H., dan Muhammad Haykal, S.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat (7/8/2026). Hukuman ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan.
Keterlibatan kedua terdakwa berawal pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIT di Desa Gorua Selatan. Saat Rifai dan Iskandi sedang mengonsumsi minuman beralkohol, pelaku utama Andrea Wambrau alias Andre mendatangi mereka dan mengaku telah membunuh Chelsea alias Santi. Andre lantas meminta bantuan kedua terdakwa untuk menguburkan jasad korban yang sudah dibungkus di dalam karung.
Di bawah arahan Andre, Terdakwa II Iskandi mengambil cangkul dan sekop dari rumah Andre. Ketiganya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menuju area kebun di Desa Gorua Selatan. Di lokasi tersebut, Rifai, Iskandi, dan Andre bergantian menggali lubang sedalam 50 (lima puluh) cm untuk mengubur karung berisi jasad korban lalu menutupinya dengan tanah dan pelepah daun kelapa.
Usai penguburan pertama, dalam perjalanan pulang Andre menyuruh Iskandi membuang cangkul dan sekop ke tempat sampah. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga menyaksikan Andre mengusap rerumputan menggunakan kaki guna menghilangkan jejak darah korban serta membuang tas pakaian milik korban di depan area sekolah dasar.
Upaya penyembunyian mayat berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 21.00–22.00 WIT karena Andre khawatir keberadaan mayat korban tercium warga, Andre kembali mengajak kedua terdakwa untuk membongkar kuburan dan memindahkan mayat korban ke karung plastik baru. Dalam proses ini, Iskandi membantu memegang karung baru serta mengangkatnya ke sepeda motor, sedangkan Rifai membantu memberikan penerangan menggunakan senter ponsel.
Saat mengawal Andre yang mengangkut karung berisi mayat korban menuju arah Desa Wari, Rifai dan Iskandi yang ketakutan melarikan diri dengan menyalip sepeda motor Andre. Andre kemudian membuang karung mayat korban ke bawah Jembatan Wari, Desa Wari, dan memberitahukan lokasi tersebut kepada Rifai melalui pesan singkat.
Kejahatan ini akhirnya terbongkar berkat pengakuan Terdakwa I Rifai setelah diinterogasi oleh paman korban pada Kamis (25/12/2025) dini hari. Rifai kemudian mengantarkan keluarga korban dan kepolisian ke bawah Jembatan Wari hingga mayat korban yang telah membusuk tersisa tulang belulang di dalam karung berhasil ditemukan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 UU No. 1 Tahun 1946 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Meskipun perbuatan mereka meresahkan masyarakat, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti peran Para Terdakwa sebagai Saksi Mahkota yang membuat kejahatan ini terungkap, sikap kooperatif, pengakuan jujur, adanya pemaafan dari keluarga korban, serta usia mereka yang masih muda.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


