Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Jatmiko Wirawan
Dalam sengketa perdata khususnya pertanahan, persoalan sering kali tidak berakhir ketika palu hakim diketuk. Tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru menemui jalan buntu saat hendak dieksekusi karena objek sengketa ternyata tidak jelas. Letak tanah berbeda dengan yang tertulis dalam gugatan, luasnya tidak sesuai, atau batas-batasnya masih diperselisihkan. Akibatnya, putusan yang semestinya menghadirkan kepastian hukum justru kehilangan daya guna. Di sinilah arti penting pemeriksaan setempat. Meskipun secara formal tidak termasuk alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 HIR, maupun Pasal 284 RBg, pemeriksaan setempat memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses pembuktian.…
Megamendung – Mahkamah Agung RI mulai membekali para hakim dengan pemahaman mengenai mediasi penal melalui Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Materi tersebut menjadi salah satu pembaruan penting seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif. Pelatihan dibuka pada Senin (3/8/2026) di Megamendung sebagai rangkaian kegiatan yang diawali pembelajaran mandiri secara e-learning pada 21–29 Juli 2026 dan dilanjutkan pembelajaran klasikal pada 2–14 Agustus 2026. Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Syamsul Arief,…
Bogor – Hakim peradilan umum dan hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh kembali memperdalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV yang diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan berlangsung melalui pembelajaran mandiri berbasis e-learning pada 22 Juni hingga 26 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan sesi Zoom Meeting pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Pada Jumat (3/7/2026), dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyampaikan materi bertajuk Arah Kebijakan KUHAP 2025. Salah satu pokok bahasan yang mendapat perhatian peserta adalah Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) sebagaimana diatur dalam Pasal…
Bogor – Praktik pemeriksaan yang mengabaikan hak-hak dasar tersangka masih menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana. Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan bahwa tindakan tidak memberikan waktu istirahat yang cukup kepada tersangka selama pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan. “Termasuk penyiksaan adalah tidak mendapatkan makanan yang layak atau tidak diberi waktu istirahat.” ujar Sri Wiyanti saat menyampaikan materi tentang hak tersangka dan terdakwa, hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia, Jumat (5/6/2026). Materi tersebut disampaikan dalam rangkaian Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum…
Pendidikan bertajuk “Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara” resmi digelar secara daring pada 6 April 2026 hingga 10 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh hakim dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat dimensi filosofis dalam penegakan hukum. Pada sesi bertema “Pengantar Filsafat untuk Hakim”, pemateri Tommy F Awuy menekankan pentingnya dimensi batiniah dalam proses pengambilan putusan. “Konsep paling tinggi dalam hukum adalah subliminasi keadilan, yakni ekspresi dari gejolak keadilan dalam diri seorang hakim” ujarnya. Ia menambahkan, ekspresi tersebut menjadi kompas moral yang menuntun hakim dalam membedakan mana yang baik dan…
Suatu sore, sebuah perseroan terbatas mendadak jadi sorotan. Perusahaan itu terseret perkara pidana pencucian uang. Gurita bisnis yang dijalankan perusahaan itu disinyalir bermodalkan dana hasil tindak pidana. Direksi dan komisaris silih berganti dipanggil penyidik. Namun, dalam setiap dokumen resmi, nama-nama itu terasa seperti bayang-bayang. Di balik layar, publik berbisik tentang seorang pengusaha yang tak pernah tercatat sebagai pemegang saham, tak duduk di kursi direksi maupun komisaris, tetapi seluruh keputusan strategis konon berawal dari ruang kerjanya. Ia tak tampak dalam akta, tetapi jejak kekuasaannya nyata. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lanskap pertanggungjawaban pidana…
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu semangat utama yang mengemuka adalah penguatan prinsip due process of law, termasuk penerapan Exclusionary Rules sebagai mekanisme perlindungan hak asasi dan pengendali kewenangan aparat penegak hukum. Prinsip ini menjadi sorotan dalam pemaparan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., pada Senin, 23 Februari 2026, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer se-Indonesia. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa hukum acara pidana…
“Hakim bukanlah seorang ksatria pengembara yang berkeliaran sesuka hati” papar Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026. Pernyataan yang menukil ucapan Benjamin N. Cardozo itu menjadi pintu masuk untuk memahami satu konsep penting dalam hukum acara pidana modern yaitu tahap pra-ajudikasi dalam konteks judicial scrutiny atau pengawasan pengadilan. Pada tahap inilah wajah awal keadilan diuji, bahkan sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok. Secara sederhana, judicial scrutiny adalah mekanisme pengawasan oleh hakim terhadap tindakan aparat penegak hukum, terutama dalam penggunaan…
“The judge must protect democracy not only from its enemies, but also from its friends.” Kalimat tegas dari Aharon Barak itu mengandung pesan mendalam: Hakim harus melindungi demokrasi tidak hanya dari musuh-musuhnya, tetapi juga dari teman-temannya sendiri. Gagasan inilah yang kini menemukan relevansinya dalam pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia, dari passive judge menuju active judicial controller. Pergeseran ini ditegaskan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa hakim dalam KUHAP baru…
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru bukan sekadar pembaruan prosedur. Ia membawa satu pesan besar yaitu due process of law sebagai ruh dari hukum acara pidana Indonesia. Pesan itu ditegaskan oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer Seluruh Indonesia, Senin, 23 Februari 2026. Di hadapan para hakim militer, ia mengingatkan bahwa perubahan KUHAP bukan hanya soal norma baru, tetapi soal cara pandang baru. “KUHAP 2025 menegaskan kembali bahwa proses pidana adalah proses yang harus adil, akuntabel, dan menghormati…

