Suatu sore, sebuah perseroan terbatas mendadak jadi sorotan. Perusahaan itu terseret perkara pidana pencucian uang. Gurita bisnis yang dijalankan perusahaan itu disinyalir bermodalkan dana hasil tindak pidana. Direksi dan komisaris silih berganti dipanggil penyidik. Namun, dalam setiap dokumen resmi, nama-nama itu terasa seperti bayang-bayang. Di balik layar, publik berbisik tentang seorang pengusaha yang tak pernah tercatat sebagai pemegang saham, tak duduk di kursi direksi maupun komisaris, tetapi seluruh keputusan strategis konon berawal dari ruang kerjanya. Ia tak tampak dalam akta, tetapi jejak kekuasaannya nyata.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lanskap pertanggungjawaban pidana korporasi mengalami pergeseran mendasar. Jika pada masa Wetboek van Strafrecht korporasi belum diakui secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana, maka KUHP anyar ini menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang berdiri sendiri.
Pasal 46 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana korporasi dipahami sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Kemudian Pasal 47 KUHP melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi, tetapi mampu mengendalikan korporasi. Di sinilah cakrawala pertanggungjawaban diperluas. Hukum tak lagi terpaku pada nama yang tertulis dalam akta, melainkan menelusuri siapa yang sesungguhnya memegang kemudi.
Fenomena pemilik manfaat atau beneficial owner bukanlah barang baru. Sejatinya, menurut Reksodiputro, konsep ini telah dikenal sejak masuknya modal asing ke Indonesia pada 1959. Kala itu berdiri perusahaan asing bernama Ali Baba, yang melibatkan duo taipan atas nama Cheng Mai dan Ali Jhonson. Untuk mengoperasikan perusahaan tersebut, dibuat perjanjian nominee dengan pihak ketiga, seorang sopir, yang dicantumkan sebagai pemegang saham. Padahal, pengendali dan pemilik manfaat sejati tetaplah Cheng Mai dan Ali Jhonson. Kisah ini menunjukkan bahwa di balik dokumen-dokumen resmi, selalu ada kemungkinan hadirnya tangan-tangan tak terlihat yang menikmati hasil dan menentukan arah kebijakan.
Ironisnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengenal istilah pemilik manfaat (beneficial owner). Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut hanya menyebut organ perseroan sebagai rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Begitu pula KUHP tidak memberikan definisi eksplisit tentang siapa yang dimaksud dengan pemilik manfaat (beneficial owner). Kekosongan definisi ini berpotensi menimbulkan perdebatan interpretatif di ruang sidang.
Meski demikian, konsep serupa dapat ditemukan dalam berbagai peraturan lain. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mendefinisikan “Personel Pengendali Korporasi” sebagai setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya. Rumusan ini memperlihatkan esensi yang sama, siapa pun yang secara faktual mengendalikan kebijakan, dialah yang patut disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).
Akan tetapi, kedua undang-undang tersebut belum merinci mekanisme bagaimana mengidentifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dari suatu perseroan. Kekosongan itu kemudian dijembatani oleh Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Peraturan ini mewajibkan setiap korporasi, baik perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, maupun bentuk lainnya, untuk menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat sesuai kriteria tertentu. Negara, melalui regulasi ini, berusaha menyalakan obor transparansi di lorong-lorong gelap kepemilikan perusahaan.
Upaya tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi yang mewajibkan pelaporan serta pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap satu tahun. Regulasi ini tidak semata lahir dari kepentingan penegakan hukum, melainkan juga demi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Transparansi menjadi prasyarat mutlak dalam dunia usaha, ia ibarat cahaya matahari yang menyehatkan ekosistem bisnis.
Secara logis, perluasan pertanggungjawaban hingga menjangkau pemilik manfaat (beneficial owner) sejalan dengan asas keadilan dan efektivitas hukum. Tanpa menjerat pengendali utama, sanksi pidana berisiko hanya menyentuh “pion-pion” di permukaan, sementara “raja” tetap aman di atas papan catur.
Tantangannya tentu tidak ringan. Pembuktian mengenai siapa yang secara faktual mengendalikan korporasi memerlukan penelusuran dokumen, aliran dana, dan relasi kuasa yang kerap tersamarkan melalui perjanjian nominee atau struktur kepemilikan multi-layer. Namun, di situlah arti penting sinergi antara KUHP, peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana terkait, serta regulasi administratif tentang verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner).
Pada akhirnya, pengaturan tentang pemilik manfaat (beneficial owner) dalam konteks tindak pidana korporasi adalah upaya menegakkan prinsip bahwa hukum tidak boleh tertipu oleh kamuflase. Korporasi memang entitas hukum, tetapi ia digerakkan oleh manusia dengan kehendak dan kepentingannya. Dalam tindak pidana korporasi, kekuasaan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan.
Jika KUHP telah membuka pintu, maka proses hukum yang akan menentukan apakah pintu itu benar-benar digunakan. Di sanalah pertanggungjawaban pidana korporasi diuji. Apakah ia sekadar teks atau benar-benar menjadi jerat bagi tangan-tangan tak terlihat yang mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan korporasi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


