Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?
Artikel

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang11 June 2026 • 19:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan industrial, pekerja berada pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan pengusaha, baik dari sisi ekonomi maupun daya tawar. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai instrumen hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tidak sedikit putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) justru berakhir sebagai kemenangan formal tanpa diikuti pemenuhan hak pekerja secara nyata. Pekerja yang telah memenangkan perkara masih harus menempuh proses eksekusi yang panjang, bahkan tidak jarang harus mencari sendiri aset perusahaan untuk disita demi mendapatkan hak pesangonnya.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif. Putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum, tetapi belum tentu memberikan manfaat nyata bagi pihak yang menang. Kondisi ini semakin menarik untuk dikaji setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertahankan ketentuan pidana dalam Pasal 185 terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1).

Pertanyaannya kemudian, mengapa ancaman pidana tersebut hampir tidak pernah digunakan dalam praktik? Dan apakah amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali efektivitas Pasal 185 sebagai instrumen ultimum remedium?

Kewajiban Pesangon sebagai Perintah Undang-Undang

Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Norma tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membayar pesangon bukan semata-mata lahir karena adanya putusan pengadilan. Putusan PHI pada dasarnya hanya menegaskan dan menghitung kewajiban yang sesungguhnya telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan kata lain, sumber kewajiban utama tetap berasal dari Pasal 156 ayat (1), sedangkan putusan PHI berfungsi mengkonkretkan besaran dan pelaksanaannya.

Persoalannya, dalam praktik hubungan industrial, banyak pengusaha yang memandang kewajiban tersebut sebagai persoalan perdata semata. Akibatnya, mereka cenderung menunggu hingga seluruh proses hukum selesai, bahkan sampai tahap eksekusi, sebelum memenuhi hak pekerja. Sikap demikian pada akhirnya mengakibatkan putusan pengadilan kehilangan daya paksa yang efektif.

Pasal 185 dan Dilema Penegakan Hukum Pidana

Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pembentuk undang-undang memasukkan ancaman pidana melalui Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda kepada pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran hak pekerja sebagaimana ditentukan undang-undang.

Baca Juga  Diskusi Interaktif Bersama Hakim Agung Kamar Pidana: Hakim Tidak Boleh Takut Berimprovisasi

Secara teoritis, keberadaan Pasal 185 merupakan bentuk integrasi antara hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem ketenagakerjaan. Negara tidak lagi hanya menyediakan mekanisme gugatan dan eksekusi, tetapi juga instrumen pemaksaan melalui hukum pidana.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan. Hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan hukum privat. Oleh karena itu, hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif.

Di sinilah muncul persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum. Kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, maupun praktisi hubungan industrial sering kali mengalami kesulitan untuk menentukan kapan ketidakpatuhan pengusaha telah berubah dari sengketa perdata menjadi tindak pidana.

Amar Deklaratoir sebagai Jembatan antara Perdata dan Pidana

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penguatan konstruksi amar putusan PHI.

Selama ini, sebagian besar putusan PHI terfokus pada amar condemnatoir, yakni menghukum pengusaha membayar sejumlah uang pesangon berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, untuk menghubungkan kewajiban perdata dengan konsekuensi pidana, diperlukan terlebih dahulu penegasan mengenai adanya kewajiban hukum yang bersumber langsung dari undang-undang.

Oleh karena itu, hakim PHI perlu mempertimbangkan pencantuman amar deklaratoir, misalnya:

“Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”

Pencantuman amar deklaratoir tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah objek sengketa, melainkan untuk menegaskan keadaan hukum yang telah ditentukan undang-undang.

Bahkan dalam pandangan penulis, sekalipun pekerja tidak secara eksplisit meminta petitum deklaratoir tersebut, hakim tetap dapat mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam putusan sebagai bagian dari fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) dan prinsip ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum.

Dengan adanya amar deklaratoir, putusan PHI tidak lagi sekadar menyatakan besaran hak pekerja, tetapi juga mengonfirmasi secara yuridis bahwa telah terdapat kewajiban undang-undang yang mengikat pengusaha.

Mens Rea dan Asas Ultimum Remedium

Persoalan berikutnya adalah pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena tidak melaksanakan kewajiban. Harus ada bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui kewajibannya, memahami akibat hukumnya, tetapi tetap memilih untuk tidak melaksanakannya.

Dalam konteks PHI, unsur tersebut dapat mulai terlihat ketika:

  1. Terdapat putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Putusan tersebut secara tegas menyatakan kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1);
  3. Pengusaha telah dipanggil dan diberikan teguran resmi (aanmaning);
  4. Pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang diberikan.

Pada titik inilah ketidakpatuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata biasa. Sikap pengusaha yang tetap mengabaikan putusan setelah mengetahui adanya kewajiban hukum dan setelah diberikan kesempatan yang cukup dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kesengajaan.

Baca Juga  Dari Filosofis Menuju Teknis: Hakim PTUN Perdalam Kompetensi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Dengan demikian, aanmaning berfungsi sebagai garis demarkasi yang memisahkan ranah perdata dan pidana. Sebelum tahapan tersebut dilalui, pendekatan pidana berpotensi bertentangan dengan asas ultimum remedium. Namun setelah seluruh instrumen perdata diupayakan dan tetap diabaikan, negara memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengaktifkan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja.

Penutup

Lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan PHI menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja masih menghadapi tantangan serius. Keberadaan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya telah memberikan instrumen pidana sebagai sarana pemaksaan terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Namun dalam praktiknya, norma tersebut masih sulit diterapkan karena belum terdapat konstruksi hukum yang mampu menghubungkan sengketa perdata dengan pertanggungjawaban pidana secara jelas.

Penguatan amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi salah satu solusi untuk menjembatani persoalan tersebut. Dengan menegaskan adanya kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, putusan PHI tidak hanya memiliki dimensi perdata, tetapi juga membuka ruang penerapan ultimum remedium ketika ketidakpatuhan berlanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan proses aanmaning dilakukan.

Pada akhirnya, efektivitas hukum tidak ditentukan oleh banyaknya norma yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan negara memastikan norma tersebut benar-benar dilaksanakan. Putusan PHI yang dapat dieksekusi secara efektif bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Referensi

  1. Gustav Radbruch, Legal Philosophy, dalam Kurt Wilk (ed.), The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press, 1950.
  2. Hans Kelsen, Pure Theory of Law, University of California Press, 1967.
  3. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
  4. Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  7. Abdi Munawar Daeng Mangagang, “Implementasi Asas Ultimum Remedium terhadap Kewajiban Pembayaran Pesangon Buruh: Transformasi Putusan PHI menjadi Instrumen Pidana”, Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court, Vol. 1, No. 1, 2026.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

amar deklaratoir cipta kerja Hakim PHI Hukum Perdata hukum pidana Pasal 185 UU pesangon UU Cipta Kerja
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB

INTEGRITAS DIGITAL ASN: BENTENG KEPERCAYAAN PUBLIK DI ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE

10 June 2026 • 13:46 WIB

Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

10 June 2026 • 12:18 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

By Abdi Munawar Daeng Mangagang11 June 2026 • 19:00 WIB0

Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan industrial, pekerja berada…

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?
  • Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang
  • PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak
  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.