Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan industrial, pekerja berada pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan pengusaha, baik dari sisi ekonomi maupun daya tawar. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai instrumen hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tidak sedikit putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) justru berakhir sebagai kemenangan formal tanpa diikuti pemenuhan hak pekerja secara nyata. Pekerja yang telah memenangkan perkara masih harus menempuh proses eksekusi yang panjang, bahkan tidak jarang harus mencari sendiri aset perusahaan untuk disita demi mendapatkan hak pesangonnya.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif. Putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum, tetapi belum tentu memberikan manfaat nyata bagi pihak yang menang. Kondisi ini semakin menarik untuk dikaji setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertahankan ketentuan pidana dalam Pasal 185 terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1).
Pertanyaannya kemudian, mengapa ancaman pidana tersebut hampir tidak pernah digunakan dalam praktik? Dan apakah amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali efektivitas Pasal 185 sebagai instrumen ultimum remedium?
Kewajiban Pesangon sebagai Perintah Undang-Undang
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.
Norma tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membayar pesangon bukan semata-mata lahir karena adanya putusan pengadilan. Putusan PHI pada dasarnya hanya menegaskan dan menghitung kewajiban yang sesungguhnya telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan kata lain, sumber kewajiban utama tetap berasal dari Pasal 156 ayat (1), sedangkan putusan PHI berfungsi mengkonkretkan besaran dan pelaksanaannya.
Persoalannya, dalam praktik hubungan industrial, banyak pengusaha yang memandang kewajiban tersebut sebagai persoalan perdata semata. Akibatnya, mereka cenderung menunggu hingga seluruh proses hukum selesai, bahkan sampai tahap eksekusi, sebelum memenuhi hak pekerja. Sikap demikian pada akhirnya mengakibatkan putusan pengadilan kehilangan daya paksa yang efektif.
Pasal 185 dan Dilema Penegakan Hukum Pidana
Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pembentuk undang-undang memasukkan ancaman pidana melalui Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda kepada pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran hak pekerja sebagaimana ditentukan undang-undang.
Secara teoritis, keberadaan Pasal 185 merupakan bentuk integrasi antara hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem ketenagakerjaan. Negara tidak lagi hanya menyediakan mekanisme gugatan dan eksekusi, tetapi juga instrumen pemaksaan melalui hukum pidana.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan. Hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan hukum privat. Oleh karena itu, hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif.
Di sinilah muncul persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum. Kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, maupun praktisi hubungan industrial sering kali mengalami kesulitan untuk menentukan kapan ketidakpatuhan pengusaha telah berubah dari sengketa perdata menjadi tindak pidana.
Amar Deklaratoir sebagai Jembatan antara Perdata dan Pidana
Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penguatan konstruksi amar putusan PHI.
Selama ini, sebagian besar putusan PHI terfokus pada amar condemnatoir, yakni menghukum pengusaha membayar sejumlah uang pesangon berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, untuk menghubungkan kewajiban perdata dengan konsekuensi pidana, diperlukan terlebih dahulu penegasan mengenai adanya kewajiban hukum yang bersumber langsung dari undang-undang.
Oleh karena itu, hakim PHI perlu mempertimbangkan pencantuman amar deklaratoir, misalnya:
“Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”
Pencantuman amar deklaratoir tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah objek sengketa, melainkan untuk menegaskan keadaan hukum yang telah ditentukan undang-undang.
Bahkan dalam pandangan penulis, sekalipun pekerja tidak secara eksplisit meminta petitum deklaratoir tersebut, hakim tetap dapat mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam putusan sebagai bagian dari fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) dan prinsip ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum.
Dengan adanya amar deklaratoir, putusan PHI tidak lagi sekadar menyatakan besaran hak pekerja, tetapi juga mengonfirmasi secara yuridis bahwa telah terdapat kewajiban undang-undang yang mengikat pengusaha.
Mens Rea dan Asas Ultimum Remedium
Persoalan berikutnya adalah pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena tidak melaksanakan kewajiban. Harus ada bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui kewajibannya, memahami akibat hukumnya, tetapi tetap memilih untuk tidak melaksanakannya.
Dalam konteks PHI, unsur tersebut dapat mulai terlihat ketika:
- Terdapat putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap;
- Putusan tersebut secara tegas menyatakan kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1);
- Pengusaha telah dipanggil dan diberikan teguran resmi (aanmaning);
- Pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang diberikan.
Pada titik inilah ketidakpatuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata biasa. Sikap pengusaha yang tetap mengabaikan putusan setelah mengetahui adanya kewajiban hukum dan setelah diberikan kesempatan yang cukup dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kesengajaan.
Dengan demikian, aanmaning berfungsi sebagai garis demarkasi yang memisahkan ranah perdata dan pidana. Sebelum tahapan tersebut dilalui, pendekatan pidana berpotensi bertentangan dengan asas ultimum remedium. Namun setelah seluruh instrumen perdata diupayakan dan tetap diabaikan, negara memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengaktifkan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja.
Penutup
Lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan PHI menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja masih menghadapi tantangan serius. Keberadaan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya telah memberikan instrumen pidana sebagai sarana pemaksaan terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Namun dalam praktiknya, norma tersebut masih sulit diterapkan karena belum terdapat konstruksi hukum yang mampu menghubungkan sengketa perdata dengan pertanggungjawaban pidana secara jelas.
Penguatan amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi salah satu solusi untuk menjembatani persoalan tersebut. Dengan menegaskan adanya kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, putusan PHI tidak hanya memiliki dimensi perdata, tetapi juga membuka ruang penerapan ultimum remedium ketika ketidakpatuhan berlanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan proses aanmaning dilakukan.
Pada akhirnya, efektivitas hukum tidak ditentukan oleh banyaknya norma yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan negara memastikan norma tersebut benar-benar dilaksanakan. Putusan PHI yang dapat dieksekusi secara efektif bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Referensi
- Gustav Radbruch, Legal Philosophy, dalam Kurt Wilk (ed.), The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press, 1950.
- Hans Kelsen, Pure Theory of Law, University of California Press, 1967.
- Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
- Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Abdi Munawar Daeng Mangagang, “Implementasi Asas Ultimum Remedium terhadap Kewajiban Pembayaran Pesangon Buruh: Transformasi Putusan PHI menjadi Instrumen Pidana”, Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court, Vol. 1, No. 1, 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


