Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
Artikel

Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH

HermantoHermanto21 April 2026 • 14:12 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E.

(Ketua Pengadilan Agama Mentok)

A. Pendahuluan

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, baik dalam sektor perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan. Dalam operasionalnya, lembaga tersebut wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa dan regulasi yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai organ internal yang bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun demikian, dalam praktiknya muncul persoalan mengenai independensi DPS, mengingat kedudukannya yang berada dalam struktur lembaga yang diawasi dan dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, apabila terjadi sengketa terkait pelanggaran prinsip syariah, maka kewenangan penyelesaiannya berada pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini mengkaji independensi DPS dalam menjamin kepatuhan syariah serta keterkaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kedudukan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam menjamin “sharia compliance” (kepatuhan syariah)?
  2. Bagaimana independensi DPS dalam menjalankan tugas pengawasan?
  3. Bagaimana hubungan antara peran DPS dan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah?

C. Pembahasan

1. Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang wajib ada dalam setiap lembaga keuangan syariah. DPS diangkat berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan memiliki tugas utama:

  • Mengawasi kegiatan usaha agar sesuai prinsip syariah
  • Memberikan nasihat dan saran kepada direksi
  • Menilai produk dan operasional lembaga keuangan syariah
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas terkait agar kepatuhan syariah tercapai.

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap lembaga perbankan syariah wajib memiliki DPS yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, DPS juga berperan memastikan bahwa seluruh produk dan operasional bank tidak bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, keberadaan DPS tidak hanya bersifat formalitas kelembagaan, melainkan merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan syariah dalam sistem perbankan syariah.

2. Independensi DPS dalam Menjamin Kepatuhan Syariah

Secara normatif, DPS harus bersifat independen, objektif, dan profesional. Independensi ini penting karena:

  • DPS mengawasi kebijakan yang dibuat oleh manajemen
  • DPS harus berani memberikan koreksi atas pelanggaran syariah
  • DPS menjadi penjaga integritas sistem keuangan syariah

Namun dalam praktik, independensi DPS sering menghadapi tantangan terutama dalam penjaminan terhadap kepatuhan syariah di perbankkan syariah, antara lain:

  1. Keterikatan Struktural karena DPS berada dalam struktur lembaga yang diawasi, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.
  2. Ketergantungan Finansial; Honorarium DPS berasal dari lembaga yang diawasi, yang dapat mempengaruhi objektivitas.
Baca Juga  Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

c. Keterbatasan Kewenangan Eksekusi; DPS hanya memberikan rekomendasi, bukan keputusan yang mengikat secara hukum.

Meskipun demikian, dalam rangka menjaga independensinya, Dewan Pengawas Syariah tetap berpedoman pada standar serta fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sehingga kedudukannya memperoleh legitimasi normatif yang kuat dalam sistem hukum ekonomi syariah.

3. Kepatuhan Syariah dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan inti dari operasional lembaga keuangan syariah. Pelanggaran terhadap prinsip syariah dapat berdampak pada: hilangnya kepercayaan masyarakat dan kerugian hukum dan reputasi serta potensi sengketa antara nasabah dan lembaga kian meningkat.

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang komprehensif dalam menjaga kepatuhan syariah. Pertama, DPS berperan secara preventif, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian guna mencegah terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip syariah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Kedua, DPS juga menjalankan fungsi kuratif, yakni memberikan solusi, rekomendasi, dan langkah perbaikan atas setiap potensi maupun realisasi pelanggaran yang ditemukan dalam operasional lembaga keuangan syariah. Ketiga, DPS memiliki peran edukatif, yaitu meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait, baik manajemen maupun karyawan, terhadap pentingnya penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas usaha.

Namun demikian, apabila pelanggaran terhadap prinsip syariah tetap terjadi dan berkembang menjadi sengketa antara para pihak, maka kewenangan penyelesaiannya tidak lagi berada dalam ranah DPS. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian sengketa beralih ke Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah secara mengikat.

  • Keterkaitan DPS dengan kewenangan sengketa ekonomi syariah di  Pengadilan Agama

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama diberikan kewenangan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. Kewenangan ini menunjukkan adanya penguatan peran Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang berkompeten dalam menangani persoalan hukum yang berbasis prinsip-prinsip syariah dalam konteks modern.

Adapun ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah meliputi berbagai sektor, antara lain perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, serta berbagai bentuk kegiatan usaha dan bisnis yang didasarkan pada akad-akad syariah. Dengan cakupan tersebut, Pengadilan Agama menjadi forum utama dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum para pihak dalam sistem ekonomi syariah.

Baca Juga  Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Pengadilan Agama dalam sistem ekonomi syariah dapat dianalisis melalui dua dimensi utama, yaitu aspek preventif–represif dan aspek normatif–yuridis. Kedua aspek ini menunjukkan adanya pembagian peran yang saling melengkapi dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Ditinjau dari aspek preventif dan represif, DPS memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan yang bersifat preventif, yaitu melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran prinsip syariah dalam kegiatan operasional lembaga keuangan. Peran ini diwujudkan melalui mekanisme pengawasan, pemberian rekomendasi, serta audit kepatuhan syariah secara berkala. Sebaliknya, Pengadilan Agama menjalankan fungsi represif, yakni menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang timbul akibat adanya pelanggaran atau perselisihan antara para pihak, melalui proses peradilan yang menghasilkan putusan yang bersifat mengikat.

Sementara itu, dari aspek normatif dan yuridis, DPS berperan dalam memberikan penilaian dan pengawasan berdasarkan norma-norma syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penilaian tersebut bersifat normatif karena berorientasi pada kesesuaian prinsip dan nilai-nilai syariah. Di sisi lain, Pengadilan Agama menjalankan fungsi yuridis dengan memberikan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Dalam praktiknya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPS dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama, khususnya dalam menilai aspek kepatuhan syariah suatu akad atau kegiatan usaha. Namun demikian, hasil tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat bagi hakim, karena hakim tetap independen dalam menilai fakta dan menerapkan hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Penutup

Kesimpulan

  1. DPS memiliki kedudukan strategis dalam menjaga kepatuhan syariah, namun independensinya masih menghadapi tantangan struktural dan praktis. Sehingga perlu dikuatkan kedudukan DPS agar benar-benar independent. Independensi DPS sangat penting untuk menjamin objektivitas pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.
  2. DPS dan Pengadilan Agama memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu sebagai pengawas preventif dan penyelesai sengketa secara yuridis.

Saran

  1. Perlu penguatan regulasi untuk menjamin independensi DPS, termasuk mekanisme pengangkatan dan pembiayaan.
  2. Perlu peningkatan sinergi antara DPS dan Pengadilan Agama dalam penegakan prinsip syariah.
  3. Diperlukan peningkatan kapasitas SDM DPS agar lebih profesional dan berintegritas.
Hermanto
Kontributor
Hermanto
Ketua Pengadilan Agama Mentok

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Dewan Pengawas Syariah DPS Ekonomi Syariah Fatwa DSN MUI Hukum Islam mahkamah agung Pengadilan agama Perbankan Syariah Sengketa Syariah Sharia Compliance
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengurai Benang Kusut Akad Niaga: Menakar Urgensi Kompetensi Hakim dalam Arsitektur Kepailitan Syariah

23 April 2026 • 09:31 WIB

Benteng Stabilitas di Persimpangan Arus: Evolusi LPS dan Menyongsong Fajar Peradilan Niaga Syariah Indonesia

23 April 2026 • 09:14 WIB

Kepailitan Dan Pkpu Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Kreditor Dan Debitor Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

23 April 2026 • 08:00 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Seberapa Cerdaskah Anda?

By Yudhi Reksa Perdana23 April 2026 • 15:19 WIB0

CERDAS: Pintarkah? Pahamkah? Mengertikah? Bisakah? Atau cuma Sok Tahu? CERDAS itu apasih?? Cerdas itu bukan…

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok
  • Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.