doc: Detik.com
Jakarta Timur – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan (eksepsi) dari advokat dan terdakwa dr. Tifausia Tiasuma dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang putusan sela (yang mengakhiri perkara) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) melalui Putusan Perkara Pidana Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim.
Kronologi perkara ini bermula ketika terdakwa didakwa atas unggahan konten di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik mantan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait keabsahan ijazahnya. Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi berupa alternatif-subsidiaritas sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional, Pasal 310 ayat 1 KUHP lama (WvS), serta Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terdakwa dan advokatnya mengajukan perlawanan pada 9 Juli 2026 dengan sejumlah dalil, antara lain ketidakwenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima karena adanya pencabutan pengaduan dan penerbitan SP3 terhadap terlapor lain, serta surat dakwaan batal demi hukum karena kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan tim advokat terdakwa diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai surat dakwaan Penuntut Umum cacat formil karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil berbeda dalam satu surat dakwaan, yaitu KUHP lama (WvS) dan KUHP Nasional yang baru berlaku 2 Januari 2026 yang lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa terhadap uraian perbuatan yang sama pada tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 433 ayat 1 KUHP Nasional dan Pasal 310 ayat 1 KUHP lama secara bersamaan. Padahal kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang sama, yaitu pencemaran nama baik dengan cara lisan, hanya berbeda rezim undang-undangnya.
“Dalam satu surat dakwaan dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat,” demikian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakcermatan ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan berpotensi merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan.
Berdasarkan putusan sela (yang bersifat mengakhiri perkara) ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara elektronik pada rentang waktu Maret hingga Mei 2025 yang tetap dibiarkan dapat diakses hingga melewati batas waktu berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat lain sehingga menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini menegaskan prinsip penting dalam hukum acara pidana bahwa surat dakwaan harus disusun dengan cermat, jelas dan lengkap sehingga menimbulkan kepastian hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mempertimbangkan bahwa dalam menentukan pasal tindak pidana yang didakwakan, Penuntut Umum harus memperhatikan substansi material dari suatu tindak pidana dan keberlakuan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas lex temporis delicti. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan dalam menyusun surat dakwaan.
Hal ini menjadi pelajaran berharga bahwa proses penegakan hukum, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan, harus dilakukan secara teliti dan profesional demi menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil. Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan ini sesuai ketentuan Pasal 206 ayat 4 KUHAP atau menggunakan Pasal 75 ayat 4 KUHAP.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


