Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional di tengah giatnya pemerintah melaksanaan pembangunan demi pemerataan infrastruktur dan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjamin perlindungan hak masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan pelaksanaannya telah memberikan kerangka hukum yang cukup lengkap mengenai tahapan pengadaan tanah, bentuk perlindungan hukum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan penting sebagai fungsi kontrol yudisial sebagaimana kewenangan yang…
Read More