Refleksi Hari Anak tentang keluarga, mobilitas kedinasan, dan harga yang dibayar oleh masa kecil
Setiap tanggal 23 Juli, kita senantiasa diingatkan bahwa anak adalah masa depan bangsa. Kredo itu selalu hadir di setiap perayaan Hari Anak Nasional. Kalimat itu nyaris selalu hadir dalam pidato, spanduk, ruang sekolah, kantor pemerintahan, dan media sosial. Kita berbicara tentang generasi emas, pendidikan yang baik, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, dan lingkungan yang aman. Semua itu tentu penting. Hanya saja, di tengah perayaan Hari Anak, ada sekelompok anak yang nyaris tidak pernah masuk dalam percakapan: anak-anak yang ayah atau ibunya masih hidup, masih sangat menyayangi mereka, masih menelepon hampir setiap malam, tetapi bertahun-tahun tidak sungguh-sungguh hadir dalam keseharian mereka.
Mereka bukan anak korban perceraian. Bukan pula anak yang sengaja ditinggalkan karena orang tuanya mengabaikan tanggung jawab. Sebagian justru hidup berjauhan dengan ayah atau ibunya karena orang tua itu sedang bekerja, menjalankan tugas, bahkan mengabdi kepada negara. Penempatan datang, mutasi menyusul, promosi membawa ke kota lain. Kadang antarkota, kadang antarpulau, kadang ribuan kilometer dari rumah. Bagi institusi, itu bagian dari administrasi. Bagi keluarga, satu surat keputusan dapat mengubah irama hidup untuk bertahun-tahun.
Hakim adalah salah satu contoh yang paling mudah dilihat. Sejak diangkat hingga mendekati masa pensiun, kehidupan seorang hakim akrab dengan penempatan, promosi, dan mutasi. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 menempatkan mutasi sebagai bagian dari pola pembinaan karier dan kebutuhan organisasi. Tidak hanya Mahkamah Agung, semua Lembaga negara, Kementerian memiliki kebijakan rotasi, mutasi dan promosi. Alasannya masuk akal: pemerataan sumber daya, pengalaman, penyegaran organisasi, pembinaan karier, sekaligus menjaga independensi. Tetapi sesuatu yang masuk akal bagi organisasi tidak selalu bebas biaya bagi keluarga.
Pilihan yang dihadapi kemudian sering kali sama-sama berat. Membawa keluarga mengikuti setiap perpindahan berarti anak harus berulang kali beradaptasi dengan sekolah, teman, lingkungan, budaya, bahkan bahasa yang berbeda. Membiarkan keluarga menetap di satu kota membuat pendidikan anak lebih stabil, tetapi rumah tangga harus menerima kehidupan jarak jauh. Karena itu, banyak keluarga aparatur sesungguhnya tidak sedang memilih antara yang baik dan yang buruk. Mereka hanya berusaha memilih risiko yang dianggap paling kecil.
Tidak semua keluarga yang hidup terpisah karena penugasan mengalami persoalan serius. Banyak yang mampu bertahan, menata komunikasi, bahkan menjadikan jarak sebagai ruang belajar bagi keluarga. Tetapi persoalannya berubah ketika keterpisahan itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar begitu saja. Seolah-olah semuanya selesai dengan kalimat yang sudah terlalu sering kita dengar: “namanya juga tugas.”

Perlu relasi yang autentik
Keterpisahan orang tua dalam waktu panjang menciptakan faktor risiko bagi tumbuh kembang anak yang tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah profesi. Risiko, tentu saja, bukan vonis. Banyak anak tetap tumbuh tangguh, berprestasi, dan memiliki hubungan hangat dengan orang tuanya. Namun ketangguhan anak tidak boleh menjadi alasan bagi orang dewasa untuk menganggap semua baik-baik saja.
Sejumlah penelitian tentang keluarga yang terpisah karena migrasi memberi tanda peringatan. Studi Child Health and Migrant Parents in South-East Asia (CHAMPSEA), yang meneliti keluarga di Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam, tidak menemukan satu pola tunggal yang berlaku untuk semua negara. Pengaruh keterpisahan sangat bergantung pada konteks keluarga, budaya, pola pengasuhan, dan siapa yang pergi. Tetapi pada sampel Indonesia, anak yang ayahnya bermigrasi ditemukan lebih berisiko mengalami kesejahteraan psikologis yang buruk dibandingkan anak yang hidup bersama kedua orang tuanya (Graham dkk., 2011). Temuan seperti ini penting justru karena tidak menghakimi. Studi tersebut hanya mengingatkan bahwa jarak bukan ruang kosong.
Peringatan yang lebih luas datang dari tinjauan sistematis dan meta-analisis Fellmeth dkk. dalam The Lancet pada 2018. Kajian itu menghimpun berbagai penelitian tentang anak yang ditinggalkan orang tua karena migrasi di negara berpendapatan rendah dan menengah. Hasilnya menunjukkan peningkatan risiko beberapa masalah kesehatan mental, termasuk gejala depresi dan kecemasan. Tentu pengalaman anak pekerja migran tidak dapat disamakan begitu saja dengan anak hakim, tentara, polisi, jaksa, diplomat, tenaga kesehatan, atau aparatur lainnya. Tetapi ada satu pengalaman yang beririsan: masa tumbuh seorang anak berlangsung ketika salah satu orang tuanya berada jauh dari rumah.
Anak tidak hanya membutuhkan orang tua yang mencintainya. Anak membutuhkan pengalaman tentang kehadiran. Dan kehadiran sering kali justru hidup dalam kejadian yang sangat biasa: sarapan bersama, diantar ke sekolah, ditemani ketika demam, dimarahi karena pulang terlambat, didengarkan ketika cerita sekolahnya berulang, lalu dipeluk ketika hari terasa buruk. Tinjauan sistematis Sarkadi dkk. atas studi longitudinal menunjukkan bahwa keterlibatan ayah yang aktif dan teratur berhubungan dengan berbagai luaran perkembangan anak yang lebih baik. Pesannya sederhana: peran ayah, sebagaimana ibu, tidak selesai pada fungsi ekonomi. Itulah gambaran relasi keluarga yang autentik.
Gaji dapat dikirim dari kota lain. Uang sekolah dapat dibayar dari telepon genggam. Hadiah ulang tahun tiba esok pagi melalui jasa pengiriman. Wajah ayah atau ibu bisa muncul di layar kapan saja jaringan internet bersahabat. Teknologi membuat jarak terasa lebih pendek, tetapi tidak membuatnya hilang. Ada bentuk kehadiran yang tetap sulit digantikan: pelukan ketika anak gagal, perjalanan pendek menuju sekolah, tatapan ketika anak mulai menyembunyikan sesuatu, atau obrolan tanpa agenda di meja makan. Masa kecil, sayangnya, tidak memiliki tombol jeda.
Karena itu, dampak keterpisahan juga tidak adil bila diukur semata-mata dari rapor. Anak yang tetap juara kelas belum tentu tidak pernah merasa kehilangan. Prestasi akademik hanyalah satu sisi dari perjalanan tumbuh. Pendidikan berlangsung pula dalam pembentukan kebiasaan, disiplin, keteladanan, cara menghadapi kegagalan, percakapan tentang baik dan buruk, serta rasa aman untuk pulang dan bercerita. Sekolah dapat membantu banyak hal. Tetapi sekolah tidak pernah dirancang untuk menjadi pengganti ayah atau ibu.
Ada pula soal budaya. Di tengah masyarakat kita, anak yang terbiasa ditinggal ayah atau ibunya bertugas jauh sering dipuji sebagai anak yang “mandiri”. Pujian itu terdengar baik, tetapi sesekali patut dicurigai. Apakah semua kemandirian itu lahir karena proses pendewasaan yang sehat, atau sebagian tumbuh karena anak terlalu cepat belajar menyesuaikan diri dengan keadaan yang tidak dapat diubah oleh sang anak? Anak yang tidak lagi meminta ditemani belum tentu tidak membutuhkan teman. Anak yang berhenti menangis saat orang tuanya kembali berangkat belum tentu berhenti merasa kehilangan.
Cara pandang patriarkis sering membuat ketidakhadiran ayah lebih mudah dinormalisasi. “Kan ada ibunya,” begitu kalimat yang kerap dianggap cukup. Selama kebutuhan ekonomi terpenuhi, absennya ayah seakan dapat dimaklumi. Padahal anak tidak mengenal pembagian peran sosial sesederhana itu. Seorang anak secara fitrah tidak memahami ayah sebagai pencari nafkah dan ibu sebagai pengurus emosi. Anak mengenali orang tua melalui pengalaman berhubungan: siapa yang mendengar, siapa yang hadir, siapa yang menenangkan, siapa yang menegur, siapa yang bersamanya ketika dunia kecilnya terasa runtuh.
Ketika ibu yang bertugas jauh, problemnya tidak menjadi lebih ringan. Penelitian Fauk dkk. (2024) terhadap remaja Indonesia yang ditinggalkan orang tua bermigrasi menggambarkan persoalan kesepian, relasi sosial, keterputusan ikatan emosional, dan kebutuhan dukungan psikologis. Sekali lagi, konteksnya berbeda dengan penugasan kedinasan. Namun perbedaannya tidak menghapus satu fakta sederhana: keterpisahan yang panjang dapat mengubah cara seorang anak mengalami keluarga.
Jarak juga mengubah beban di dalam rumah. Dalam keluarga LDR, pasangan yang tinggal bersama anak sering menjalani pengasuhan seorang diri secara nyata, meskipun secara hukum ia tetap memiliki pasangan. Suami atau Istri lah yang mengantar ke dokter, menghadiri rapat sekolah, mengurus anak ketika sakit, menghadapi ledakan emosi remaja, mengambil keputusan darurat, dan menanggung kelelahan harian. Beban itu jarang masuk dalam hitungan penempatan pegawai. Padahal ketika kelelahan pengasuhan menumpuk, anak juga ikut merasakannya.
Memoderasi kebijakan; mencari titik keseimbangan
Karena itu, masalah ini tidak cukup dibaca sebagai soal psikologi keluarga. Kebijakan kedinasan terkait mutasi bersentuhan langsung dengan hak anak. Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip dasar. Konvensi Hak Anak pun menuntut agar kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut mereka. Selama ini prinsip itu mudah kita ucapkan ketika membicarakan hak asuh, kekerasan, pendidikan, atau perkara anak. Tetapi prinsip yang baik seharusnya tidak berhenti di ruang sidang. Semangat itu juga layak hadir ketika negara merancang kebijakan yang secara nyata mempengaruhi kehidupan keluarga.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi tidak selalu nyaman: ketika negara menghitung masa kerja, kelas pengadilan, kebutuhan organisasi, kompetensi, jenjang karier, dan riwayat penempatan seorang aparatur, apakah usia anak pernah ikut dihitung? Apakah negara mengetahui bahwa seorang anak sedang mulai sekolah dasar, sedang menghadapi ujian akhir, memasuki masa pubertas, memiliki kebutuhan khusus, atau telah berkali-kali berpindah lingkungan karena mengikuti orang tuanya? Ini bukan permintaan agar urusan keluarga mengalahkan seluruh kepentingan organisasi. Tetapi keluarga juga tidak layak diperlakukan seolah-olah sepenuhnya urusan privat yang tidak mempunyai akibat publik.
Bagi hakim, pertanyaan itu bahkan memiliki sisi yang ironis. Pada pagi hari seorang hakim dapat memeriksa perkara yang menuntut kepekaan terhadap kepentingan terbaik seorang anak. Malam harinya, ia mungkin hanya dapat menyapa anaknya sendiri melalui layar telepon. Sang Pengadil ikut menjaga keadilan bagi keluarga orang lain, sementara keluarganya sendiri belajar berdamai dengan jarak yang lahir dari sistem tempat ia mengabdi. Ironi ini bukan alasan untuk menyalahkan lembaga atau merendahkan makna pengabdian. Justru karena pengabdian itu penting, sistemnya perlu terus dibuat lebih manusiawi.
Orang tua yang memilih membiarkan anak dan pasangan tinggal di satu kota juga tidak layak dihakimi. Kita tidak pernah mengetahui seluruh pertimbangan yang mereka pikul. Anak mungkin sedang berada pada fase sekolah yang sulit dipindahkan. Pasangan memiliki pekerjaan. Orang tua lanjut usia harus dirawat. Biaya perpindahan tidak sedikit. Atau keluarga itu sudah terlalu sering mengikuti mutasi sebelumnya. Karena itu, pertanyaan “mengapa anak tidak ikut saja?” sering terdengar ringan hanya bagi orang yang tidak menjalani dilema tersebut.
Begitu pula dengan kalimat, “kalau tidak siap jauh dari keluarga, jangan memilih profesi ini.” Di balik kalimat itu tersimpan anggapan bahwa pengorbanan keluarga adalah harga alamiah dari pelayanan publik. Padahal sesuatu yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak otomatis menjadi sesuatu yang harus diwariskan. Banyak perubahan kelembagaan justru bermula ketika kita berani mempertanyakan harga kemanusiaan dari kebiasaan yang selama ini dianggap normal.
Mutasi hakim dan profesi kedinasan lainnya tentu tidak mungkin ditiadakan. Negara membutuhkan hakim yang bersedia bertugas di berbagai daerah, sebagaimana ia membutuhkan tentara, polisi, jaksa, diplomat, dokter, dan aparatur lain yang mau bekerja jauh dari rumah. Persoalannya bukan memilih antara kepentingan organisasi dan keluarga. Yang perlu dicari adalah cara agar keduanya tidak selalu diletakkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.
Salah satu jalan yang patut dipikirkan adalah menghadirkan perspektif keluarga sebagai variabel yang sah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Bukan hak untuk selalu ditempatkan dekat rumah. Bukan pula jaminan bahwa setiap permohonan mutasi harus dikabulkan. Tetapi sekurang-kurangnya ada keberanian untuk membaca fase kehidupan anak, lamanya keterpisahan, frekuensi perpindahan keluarga, kondisi khusus anak, pekerjaan pasangan, serta kemungkinan reunifikasi setelah beberapa periode penugasan. Organisasi tetap dapat menjaga kebutuhan institusionalnya, tetapi manusia di dalamnya tidak diperlakukan hanya sebagai nama, pangkat, masa kerja, dan titik penempatan. Maka pada konteks ini diperlukan kebijakan yang mampu memoderasi berbagai situasi untuk mencapai titik keseimbangan.
Mungkin prinsipnya tidak perlu rumit: semakin panjang suatu keluarga menanggung keterpisahan karena penugasan, semakin layak keadaan keluarga itu dipertimbangkan dalam kebijakan berikutnya. Negara tetap berhak meminta pengabdian. Tetapi negara yang matang semestinya juga mampu melihat siapa saja yang diam-diam ikut membayar harga dari pengabdian tersebut.
Hari Anak, dengan demikian, tidak semestinya hanya mengingatkan kita pada kekerasan yang terlihat. Ada bentuk kehilangan yang jauh lebih sunyi, tidak masuk berita, tidak tercatat sebagai pelanggaran, dan bahkan sering dianggap biasa. Seorang anak mungkin hidup berkecukupan, sekolah di tempat yang baik, memiliki telepon pintar, dan tetap berprestasi. Tetapi pada malam tertentu, ia tetap menunggu suara kendaraan berhenti di depan rumah, berharap orang yang dirindukannya pulang lebih cepat dari jadwal.
Negara memang membutuhkan orang-orang yang bersedia ditempatkan di mana saja. Pengabdian seperti itu patut dihormati. Tetapi penghormatan kepada pengabdian tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap keluarga yang ikut menanggungnya, terlebih anak-anak yang tidak pernah diminta memilih.
Secara jujur diakui bahwa anak memang seringkali tidak membaca apalagi disebut namanya dalam surat keputusan penempatan orang tuanya. Tetapi sering kali, merekalah yang paling lama menjalani akibatnya.
Catatan Referensi
Graham, E., Jordan, L. P., Yeoh, B. S. A., Lam, T., Asis, M., & Sukamdi. (2011). Migrant Parents and the Psychological Well-Being of Left-Behind Children in Southeast Asia. Journal of Marriage and Family, 73(4), 763–787.
Fellmeth, G., Rose-Clarke, K., Zhao, C., dkk. (2018). Health impacts of parental migration on left-behind children and adolescents: a systematic review and meta-analysis. The Lancet, 392(10164), 2567–2582.
Sarkadi, A., Kristiansson, R., Oberklaid, F., & Bremberg, S. (2008). Fathers’ involvement and children’s developmental outcomes: a systematic review of longitudinal studies. Acta Paediatrica, 97(2), 153–158.
Fauk, N. K., dkk. (2024). Parental Migration and the Social and Mental Well-Being Challenges among Indonesian Adolescents Left Behind. International Journal of Environmental Research and Public Health, 21(6), 793.
Graham, E., Jordan, L. P., Yeoh, B. S. A., Lam, T., Asis, M., & Sukamdi. (2012). Transnational Families and the Family Nexus: Perspectives of Indonesian and Filipino Children Left Behind by Migrant Parent(s). Environment and Planning A, 44(4), 793–815.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga merupakan prinsip pokok Konvensi Hak Anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


