Pekan lalu, pemberitaan dihebohkan mengenai penetapan seorang pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada prosedur yang ditempuh sebelum penetapan tersangka dilakukan. Pemberitaan dari IDN Times dengan judul Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka, mengundang perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemberitaan menyebutkan bahwa pejabat tersebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka disematkan. Kondisi ini menghidupkan kembali diskursus lama mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2025 (“Putusan…
Read More