Riset Sebelum Perubahan Besar
Penelitian Disparitas Pemidanaan Terkait Tindak Pidana Kesusilaan yang Diatur di Dalam KUHP dan di Luar KUHP dilakukan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (sekarang Pusat Strategi Kebijakan) MA RI pada tahun 2020, sebelum lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan sebelum KUHP Nasional diterbitkan. Penelitian ini lahir dari kegelisahan bahwa meskipun tindak pidana kesusilaan telah diatur dalam KUHP, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Pornografi, praktik pemidanaan masih memperlihatkan persoalan serius. Perbedaan sistem perumusan sanksi, perbedaan ratio legis, variasi ratio decidendi hakim, serta belum optimalnya implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi latar penting mengapa disparitas pemidanaan dalam perkara kesusilaan perlu dikaji secara khusus.
Karena posisinya berada sebelum dua perubahan besar pengaturan tindak pidana tentang kekerasan seksual, penelitian ini menarik dibaca ulang. Nilainya bukan terletak pada kebaruan norma, melainkan pada kemampuannya merekam peta awal persoalan. Hukum boleh berubah, tetapi persoalan disparitas tidak otomatis hilang. Selama masih ada perbedaan cara merumuskan tuntutan, menilai korban, memahami relasi kuasa, menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menentukan proporsi pidana, maka disparitas tetap mungkin bertahan.
Masalah yang Tetap Hidup
Disparitas tidak selalu keliru. Dalam batas tertentu, perbedaan pidana merupakan konsekuensi dari kebebasan hakim dan karakter perkara yang berbeda. Namun disparitas menjadi masalah ketika perkara yang serupa berakhir dengan pidana yang sangat berbeda tanpa pertimbangan yang memadai.
Dalam perkara kesusilaan, persoalan ini lebih sensitif. Perbedaan pidana tidak hanya menyangkut berat atau ringan hukuman, tetapi juga cara peradilan memahami korban, trauma, relasi kuasa, stereotip gender, dan kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, membaca disparitas dalam perkara kesusilaan tidak cukup dengan membandingkan angka pidana. Yang juga harus dibaca adalah alasan di balik putusan.
Penelitian ini menempatkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai salah satu latar evaluasi. Dalam pengantar Puslitbang disebutkan bahwa implementasi PERMA tersebut masih belum optimal, sehingga diperlukan pelatihan dan pembinaan bagi hakim agar terdapat kesepahaman dalam melahirkan putusan yang berperspektif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Data Kunci Penelitian
Salah satu kekuatan penelitian ini terletak pada data putusan. Berdasarkan pengolahan terhadap 92 putusan pengadilan negeri, hanya 6 putusan atau 6,52 persen yang menjatuhkan pidana di atas tuntutan jaksa. Sebanyak 20 putusan atau 21,74 persen sama dengan tuntutan, sedangkan 66 putusan atau 71,74 persen berada di bawah tuntutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perkara tindak pidana kesusilaan, tuntutan jaksa berpeluang menimbulkan disparitas sebesar 93,48 persen. Untuk jenis pidana, hakim bahkan 100 persen mengikuti baseline tuntutan jaksa.
| Jenis perkara | Sampel | Di atas tuntutan | Sama dengan tuntutan | Di bawah tuntutan |
| Perzinaan | 25 | 1 atau 4,00% | 5 atau 20,00% | 19 atau 76,00% |
| Perkosaan | 25 | 4 atau 16,00% | 7 atau 28,00% | 14 atau 56,00% |
| Kekerasan seksual dalam rumah tangga | 17 | 1 atau 5,88% | 6 atau 35,29% | 10 atau 58,82% |
| Penyebarluasan pornografi | 25 | 0 atau 0,00% | 2 atau 8,00% | 23 atau 92,00% |
| Jumlah | 92 | 6 atau 6,52% | 20 atau 21,74% | 66 atau 71,74% |
Data ini penting karena mengubah cara pandang terhadap disparitas. Selama ini, disparitas sering dibicarakan seolah-olah terutama lahir dari kebebasan hakim. Padahal penelitian ini memperlihatkan bahwa tuntutan jaksa juga menjadi titik awal yang sangat menentukan. Hakim memang tidak terikat pada tuntutan, tetapi dalam praktik, tuntutan menjadi salah satu rujukan awal dalam menentukan jenis dan lamanya pidana.
Faktor Pemicu Disparitas
Penelitian ini juga mencatat bahwa disparitas dipengaruhi oleh banyak faktor. Bukan hanya perbedaan hakim, tetapi juga desain ancaman pidana, karakter perkara, tuntutan jaksa, dan belum adanya pedoman pemidanaan yang cukup operasional. Penelitian ini menyebut adanya pengaruh karakter individual hakim, termasuk nilai, pengalaman, sensitivitas gender, dan pandangan hakim terhadap kebebasan memutus.
| Faktor pemicu | Makna praktis |
| Perumusan sanksi dalam undang-undang | Rentang pidana yang lebar membuka ruang variasi putusan |
| Karakter perkara | Perkara sejenis belum tentu memiliki tingkat kesalahan dan dampak yang sama |
| Karakter individual hakim | Nilai, pengalaman, dan sensitivitas hakim memengaruhi penalaran pemidanaan |
| Tuntutan jaksa | Tuntutan menjadi baseline yang kerap memengaruhi arah vonis |
| Ketiadaan pedoman pemidanaan | Konsistensi sulit dijaga tanpa ukuran bersama |
Matriks tersebut menunjukkan bahwa disparitas adalah persoalan sistemik. Penyelesaiannya tidak cukup dengan meminta hakim menjatuhkan pidana yang lebih seragam. Yang dibutuhkan adalah penalaran pemidanaan yang lebih terbuka, tuntutan yang lebih terukur, dan pedoman yang membantu hakim menjaga proporsionalitas tanpa menghilangkan independensi.
Pelajaran untuk Era KUHP Nasional dan UU TPKS
Pada tahun 2026, penelitian ini perlu dibaca sebagai baseline sebelum pembaruan hukum pidana seksual. Setelah lahirnya UU TPKS dan KUHP Nasional, pertanyaan pentingnya adalah apakah pembaruan norma mampu memperkecil disparitas yang tidak beralasan. Apakah pertimbangan hakim menjadi lebih berperspektif korban. Apakah tuntutan jaksa semakin proporsional. Apakah pidana yang dijatuhkan semakin konsisten untuk perkara yang sebanding.
Pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila diikuti perubahan cara berpikir. Rumusan delik yang lebih baru tidak cukup apabila pertimbangan putusan masih minim analisis korban, mengabaikan relasi kuasa, atau menggunakan keadaan meringankan secara mekanis. Dalam perkara kesusilaan, keadilan tidak hanya terlihat dari lamanya pidana, tetapi juga dari kualitas alasan yang menjelaskan mengapa pidana tersebut layak dijatuhkan.
Penutup
Penelitian tahun 2020 ini tidak tertinggal oleh perubahan hukum. Sebaliknya, penelitian ini membantu melihat apakah perubahan hukum benar-benar menjawab persoalan lama. Disparitas pemidanaan dalam perkara kesusilaan bukan semata-mata soal angka. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, perlindungan korban, kebebasan hakim, peran penuntut umum, dan kebutuhan akan pedoman pemidanaan.
Hukum dapat berubah. Ancaman pidana dapat disusun ulang. Jenis tindak pidana dapat diperbarui. Namun selama penalaran pemidanaan belum memiliki ukuran yang jernih, disparitas yang tidak beralasan tetap mungkin bertahan. Di situlah penelitian ini masih penting. Putusan yang adil bukan hanya putusan yang menjatuhkan pidana, tetapi putusan yang mampu menjelaskan alasan pemidanaan secara proporsional, manusiawi, dan dapat dipahami oleh masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


