Prolog: Ketika Kerugian Bisnis Dibaca sebagai Kerugian Negara
Ada satu pertanyaan yang menghantui setiap ruang rapat direksi badan usaha milik negara: apabila keputusan bisnis ini kelak merugi, akankah ia dibaca sebagai risiko usaha ataukah sebagai tindak pidana korupsi? Pertanyaan itu terasa semakin nyata hari-hari ini. Gelombang penindakan perkara korupsi di sektor energi, komoditas, dan keuangan yang melibatkan jajaran korporasi negara, restrukturisasi besar pengelolaan BUMN di bawah badan pengelola investasi yang baru, serta lahirnya undang-undang BUMN yang mengukuhkan prinsip business judgment rule secara legislatif, semuanya bertemu pada satu titik: batas antara risiko bisnis yang jujur dengan kejahatan yang berkedok keputusan korporasi sedang diperebutkan maknanya di ruang publik, di ruang penyidikan, dan pada akhirnya di ruang sidang.
Di tengah perebutan makna itu, suara yang paling menentukan sesungguhnya bukan suara akademisi, bukan pula suara penegak hukum di hulu, melainkan suara hakim melalui putusan-putusannya. Sebab prinsip hukum tidak hidup di dalam pasal, ia hidup ketika hakim menimbangnya di hadapan terdakwa yang nyata, pledoi yang nyata, dan memori kasasi yang nyata. Tulisan ini karena itu menempuh dua jalan sekaligus: meletakkan fondasi yuridis, filosofis, dan sosiologis prinsip business judgment rule, lalu membaca bagaimana Mahkamah Agung, dari kamar sidang kasasi dan peninjauan kembali, telah menarik garis-garisnya.
I. Tinjauan Yuridis: Dari Doktrin ke Undang-Undang
Business judgment rule lahir dari yurisprudensi korporasi Amerika Serikat sebagai presumsi bahwa direksi, dalam mengambil keputusan bisnis, bertindak atas dasar informasi yang memadai, dengan itikad baik, dan dengan keyakinan jujur bahwa keputusan itu demi kepentingan terbaik perseroan.[1] Hukum kita menyerapnya melalui Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas: direksi terbebas dari tanggung jawab atas kerugian apabila terpenuhi empat syarat kumulatif, yaitu kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tiada benturan kepentingan, dan telah diambil tindakan mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.[2]
Perkembangan legislatif termutakhir mempertegas arah itu. Perubahan ketiga Undang-Undang BUMN menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah ditempatkan sebagai penyertaan modal menjadi kekayaan badan hukum BUMN, bahwa keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN sebagai badan hukum, dan bahwa organ serta pegawai BUMN bukan penyelenggara negara.[3] Penegasan itu meredakan, meski belum menuntaskan, tarik-menarik lama antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi yang terekam dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan fatwa Mahkamah Agung.[4] Namun satu hal harus segera diluruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman publik: seluruh penegasan legislatif itu tidak pernah dimaksudkan sebagai imunitas pidana. Suap tetaplah suap, benturan kepentingan tetaplah pintu masuk niat jahat, dan tidak ada undang-undang korporasi mana pun yang mampu memandikan mens rea menjadi keputusan bisnis.
Secara dogmatis, kedudukan business judgment rule dalam hukum pidana paling tepat dipahami sebagai alasan penghapus sifat melawan hukum materiil. Kerugian boleh jadi nyata, sebagaimana dituntut Mahkamah Konstitusi,[5] tetapi perbuatan yang melahirkannya tidak tercela secara hukum apabila diambil dalam koridor kewenangan, dengan kehati-hatian yang wajar, dan tanpa niat menguntungkan diri sendiri. Konsekuensi amarnya bukan bebas (vrijspraak), melainkan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging): perbuatannya terbukti, namun ia bukan tindak pidana.
II. Fondasi Baru: KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Keberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 memberi prinsip ini fondasi materiil yang kokoh. Pasal 36 mengodifikasikan asas tiada pidana tanpa kesalahan, sehingga kerugian korporasi sebesar apa pun tidak dapat menjadi pintu masuk pemidanaan tanpa terbuktinya sikap batin yang tercela.[6] Pasal 53 mewajibkan hakim mengutamakan keadilan apabila kepastian hukum dan keadilan saling berhadapan; memidana direksi yang jujur hanya karena hasilnya merugi adalah kepastian yang menindas, dan keadilanlah yang menuntut pembedaan antara nasib buruk dan niat buruk.[7] Sementara pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi memisahkan kesalahan korporasi dari kesalahan pengurus, sehingga kerugian pada tubuh korporasi tidak otomatis dipikulkan ke pundak direksi sebagai pribadi.[8] Dengan ketiganya, business judgment rule bukan lagi doktrin impor yang menumpang pada hukum perseroan; ia konsekuensi logis dari asas kesalahan yang telah menjadi hukum positif pidana kita.
KUHAP Baru melengkapinya dengan disiplin prosedural. Sistem pembuktian negatif yang dipertahankan menuntut terbuktinya tiap-tiap unsur, termasuk unsur sikap batin, dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.[9] Bagi perkara direksi BUMN, penuntut umum tidak cukup membuktikan adanya keputusan dan adanya kerugian; harus terbukti bahwa pada saat keputusan diambil, terdakwa mengetahui dan menghendaki penyimpangan, atau setidak-tidaknya menyadari dan menerima risiko yang melawan hukum. Dokumen kajian, risalah rapat direksi dan dewan komisaris, serta persetujuan organ perseroan bukan lagi pelengkap berkas, melainkan medan pembuktian yang menentukan; dan paradigma due process yang dikukuhkan sejak tahap penyidikan menuntut indikator niat jahat diuji sedini mungkin, bukan dicari belakangan setelah perkara terlanjur bergulir.
III. Tinjauan Filosofis dan Sosiologis: Nasib Buruk, Niat Buruk, dan Dua Ketakutan Publik
Secara filosofis, memidana keputusan bisnis yang merugi menabrak dasar moral pemidanaan: pidana adalah balasan atas kesalahan, bukan atas kesialan. Filsafat moral mengenal problem moral luck: dua direksi dapat mengambil keputusan yang sama kualitasnya, dengan informasi dan itikad yang sama, namun yang satu beruntung pasarnya naik dan yang lain celaka pasarnya runtuh. Hukum yang menghukum yang kedua sedang menghukum nasib, dan hukum yang menghukum nasib telah kehilangan dasar moralnya. Sebaliknya, direksi yang menunggangi jabatan untuk memperkaya diri tidak sedang menanggung ketidakpastian; ia sedang memindahkan kekayaan publik ke kantong pribadi dengan kedok keputusan korporasi, dan terhadap yang demikian keadilan menuntut pedang, bukan perisai.
Secara sosiologis, hukum adalah sarana rekayasa sosial yang bekerja melalui insentif dan ketakutan.[10] Kriminalisasi serampangan melahirkan kelumpuhan yang mudah dikenali dan hari ini nyata dikeluhkan: direksi memilih menaruh dana di deposito daripada berinvestasi, aksi korporasi tertunda, talenta terbaik enggan masuk BUMN, dan negara sendiri menanggung ongkos stagnasi yang tidak pernah dihitung auditor. Namun sisi sebaliknya sama nyatanya: kepercayaan publik terhadap BUMN dibangun di atas keyakinan bahwa uang rakyat tidak menjadi bancakan, dan apabila business judgment rule dipersepsikan sebagai kata sakti pembebas direksi nakal, kepercayaan itu runtuh bersama legitimasi seluruh korporasi negara. Perumusan prinsip ini karena itu harus tegas dua arah: melindungi yang jujur seteguh-teguhnya, menjangkau yang licik setajam-tajamnya.
IV. Praktik Peradilan: Dalil BJR dalam Pledoi dan Memori Kasasi/PK
Bagaimana kedua arah itu bekerja dalam kenyataan? Tidak ada jawaban yang lebih jujur daripada putusan. Berikut lima anatomi perkara yang pernah diperiksa dan diputus pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, yang dalam kelimanya dalil business judgment rule diajukan terdakwa, baik dalam pledoi di hadapan judex facti maupun dalam memori kasasi dan permohonan peninjauan kembali. Perkara-perkara ini sengaja disamarkan; yang hendak dipetik adalah kaidahnya, bukan orangnya.[11]
4.1. Perkara Investasi Hulu Migas di Luar Negeri: BJR Diterima
Seorang direktur utama BUMN energi didakwa korupsi atas keputusan investasi penyertaan pada suatu blok minyak dan gas di luar negeri yang kemudian merugi. Fakta persidangan menunjukkan keputusan diambil secara kolektif melalui rapat direksi, didahului kajian dan penilaian profesional yang tersedia pada waktunya, dalam koridor rencana perusahaan, dan tanpa ditemukan aliran manfaat pribadi apa pun kepada terdakwa. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum: perbuatan terbukti, tetapi ia keputusan bisnis, bukan tindak pidana. Inilah wajah pertama garis yurisprudensial itu: apabila seluruh syarat business judgment rule tegak, kerugian adalah risiko usaha, dan amar yang tepat adalah onslag, sebab yang gugur adalah sifat melawan hukum materiil perbuatan.
4.2. Perkara Sewa Pesawat: Pergulatan Takaran Antarjenjang
Seorang direktur utama maskapai BUMN didakwa korupsi karena menempatkan uang jaminan sewa pesawat pada mitra asing yang kemudian ingkar janji dan tidak menyerahkan pesawat. Judex facti membebaskannya dengan pertimbangan keputusan diambil secara transparan dan hati-hati, apalagi pengadilan di negara mitra telah menghukum mitra tersebut mengembalikan uang jaminan karena wanprestasi. Namun pada tingkat kasasi terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak. Perkara ini hingga kini menjadi bahan perdebatan akademik yang tidak kunjung reda, dan justru di situlah nilainya bagi kita: ia memperlihatkan bahwa tanpa takaran yang disepakati, dalil yang sama, yaitu keputusan bisnis yang jujur namun menjadi korban wanprestasi pihak lain, dapat dibaca berbeda oleh jenjang peradilan yang berbeda. Ketidakseragaman takaran inilah yang hari ini menjadi salah satu alasan terkuat munculnya kehendak agar Mahkamah Agung merumuskan pedoman.
4.3. Perkara Pengadaan Komoditas Energi: BJR Runtuh pada Prosedur Korporasi
Pada BUMN energi yang sama dengan kisah pertama, seorang direktur utama kembali berhadapan dengan dakwaan korupsi, kali ini atas kebijakan pengadaan komoditas energi jangka panjang dari produsen luar negeri. Dalil business judgment rule diajukan sejak pledoi hingga memori kasasi. Namun kali ini fakta persidangannya berbeda: pengadaan dinilai dilakukan tanpa kajian kebutuhan dan pasokan yang memadai, tidak selaras dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan, dan tanpa meminta tanggapan tertulis organ pengawas maupun rapat umum pemegang saham; kelebihan pasokan yang tak terserap kemudian dijual rugi. Berjenjang dari pengadilan tindak pidana korupsi hingga kasasi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, bahkan majelis kasasi menolak kasasi dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan yang lebih berat.[12] Garis yang ditarik terang: business judgment rule runtuh bukan karena hasilnya merugi, melainkan karena syarat keputusan yang terinformasi (informed decision) dan keterbukaan melalui organ perseroan tidak dipenuhi; penyimpangan prosedur korporasi yang disadari adalah indikator sikap batin, dan pengetahuan terdakwa selaku pucuk pimpinan atas prosedur yang dilompatinya tidak dapat disangkal.
Menarik pula dicatat garis proporsionalitas dalam perkara itu: majelis membebankan pembayaran uang pengganti kepada korporasi asing yang dinilai tidak berhak menikmati keuntungan dari pengadaan tersebut, bukan kepada terdakwa yang penerimaannya dari pihak lain dinilai sebagai penghasilan resmi yang dilaporkan pajaknya. Uang pengganti mengikuti harta yang diperoleh dari tindak pidana, bukan mengikuti kemarahan publik.[13]
4.4. Perkara Pengadaan Armada Pesawat: BJR Runtuh pada Benturan Kepentingan
Seorang direktur utama maskapai BUMN didakwa korupsi atas rangkaian pengadaan armada pesawat yang merugikan keuangan perusahaan secara masif. Dalam pembelaannya terdakwa menegaskan tidak pernah mengintervensi pengadaan dan bahwa seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial sesuai prosedur. Namun fakta persidangan menyingkap hal yang meruntuhkan seluruh bangunan pembelaan itu: rencana armada perusahaan yang bersifat strategis dibocorkan kepada perantara pihak pabrikan, dan terdakwa menerima manfaat finansial dari perantara tersebut. Berjenjang hingga kasasi terdakwa dinyatakan bersalah; menariknya, pada tingkat kasasi majelis tetap menolak kasasi namun memperbaiki besaran uang pengganti secara sangat signifikan agar proporsional dengan tanggung jawab dan manfaat yang diterima terdakwa. Dua garis terpetik sekaligus: pertama, kolektivitas keputusan bukan tameng, sebab benturan kepentingan dan aliran manfaat pribadi adalah indikator niat jahat yang paling kuat dan hampir selalu mematikan dalil business judgment rule; kedua, bahkan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, keadilan menuntut uang pengganti ditakar pada apa yang sungguh diperolehnya, bukan pada seluruh kerugian korporasi.[14]
4.5. Perkara Kredit Bank BUMN: Peninjauan Kembali sebagai Katup Koreksi
Dua pejabat pemutus kredit sebuah bank BUMN dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi atas penyaluran kredit yang dinilai menyimpang dari prosedur, setelah sebelumnya dibebaskan judex facti. Bertahun-tahun kemudian, melalui peninjauan kembali dengan novum berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan kehati-hatian dan dasar penilaian yang wajar pada saat kredit diputus, keduanya akhirnya dibebaskan. Garis yang ditarik perkara ini melengkapi keempat kisah sebelumnya: dokumentasi kehati-hatian yang dibuat pada waktunya adalah penyelamat direksi yang jujur, dan lembaga peninjauan kembali berdiri sebagai katup koreksi terakhir manakala takaran mens rea keliru ditimbang. Bagi para pengelola korporasi negara, pesan praktisnya sederhana namun mahal harganya: tulislah kehati-hatianmu, sebab di ruang sidang, kehati-hatian yang tidak terdokumentasi nyaris tidak pernah ada.
V. Garis-Garis Yurisprudensial: Membaca Ratio di Balik Amar
Dari kelima anatomi perkara itu, dengan segala dinamikanya, dapat disarikan garis-garis yang secara ajek telah dan sepatutnya terus dipegang. Pertama, business judgment rule yang tegak seluruh syaratnya menghapus sifat melawan hukum materiil dan bermuara pada amar lepas dari segala tuntutan hukum, bukan bebas. Kedua, prinsip ini runtuh seketika oleh benturan kepentingan dan aliran manfaat pribadi; keduanya adalah indikator mens rea terkuat yang tidak dapat ditutupi oleh kolektivitas keputusan maupun kerapian dokumen. Ketiga, prinsip ini runtuh pula oleh penyimpangan prosedur korporasi yang disadari, yaitu keputusan tanpa kajian yang memadai, di luar rencana perusahaan, dan dengan melompati organ pengawas; sebab yang dilindungi adalah pertimbangan bisnis (judgment), dan keputusan tanpa pertimbangan bukanlah judgment melainkan kesewenang-wenangan. Keempat, hasil yang merugi, berdiri sendiri, tidak pernah cukup untuk memidana; kerugian harus nyata dan sikap batin harus terbukti pada tiap unsurnya. Kelima, pemidanaan dan uang pengganti tunduk pada proporsionalitas: ditakar pada peran, kesalahan, dan harta yang sungguh diperoleh terdakwa. Keenam, dinamika antarjenjang dan antarwaktu pada perkara-perkara serupa menunjukkan bahwa takaran belum sepenuhnya seragam, dan di situlah peninjauan kembali menjalankan fungsi korektifnya sekaligus lahir kebutuhan akan pedoman.
VI. Enam Syarat yang Dapat Diuji
Bertolak dari fondasi normatif dan garis-garis putusan di atas, prinsip business judgment rule bagi tindakan direksi BUMN dalam perspektif tindak pidana korupsi dapat dirumuskan sebagai berikut: keputusan bisnis direksi tidak dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi, meskipun menimbulkan kerugian, apabila terpenuhi enam syarat secara kumulatif. Pertama, keputusan diambil dalam lingkup kewenangan dan untuk tujuan korporasi yang sah (intra vires). Kedua, keputusan didasarkan pada informasi yang memadai pada waktunya: kajian, uji tuntas, atau pertimbangan profesional yang wajar (informed decision). Ketiga, keputusan diambil dengan itikad baik dan bebas dari benturan kepentingan. Keempat, kehati-hatian yang dijalankan setara dengan yang patut diharapkan dari direksi yang layak dalam kedudukan dan keadaan serupa. Kelima, tidak terdapat aliran manfaat pribadi kepada direksi, keluarganya, atau pihak terafiliasi. Keenam, proses pengambilan keputusan berlangsung terbuka melalui mekanisme organ perseroan yang terdokumentasi, disertai tindakan yang wajar untuk mencegah berlanjutnya kerugian.
Kelima anatomi perkara pada bagian sebelumnya sesungguhnya adalah keenam syarat ini yang sedang bekerja: kisah pertama dan kelima memperlihatkan syarat-syarat yang tegak, kisah ketiga memperlihatkan runtuhnya syarat kedua dan keenam, kisah keempat memperlihatkan runtuhnya syarat ketiga dan kelima, dan kisah kedua memperlihatkan apa yang terjadi ketika takaran atas syarat-syarat itu belum disepakati bersama. Bagi hakim, keenam syarat itu sekaligus kerangka motivering: pertimbangan yang menguraikan pemenuhan atau keruntuhan tiap syarat, dihubungkan dengan alat bukti menurut sistem pembuktian KUHAP Baru, akan berdiri kokoh diuji pada tingkat mana pun; pertimbangan yang melompatinya rawan cacat onvoldoende gemotiveerd.
VII. Momentum Kekinian: Kehendak akan Pedoman dari Mahkamah Agung
Kini kita tiba pada isu yang tengah hangat diperbincangkan: berkembangnya kehendak yang kuat dari kalangan pelaku usaha, akademisi, praktisi, bahkan sebagian penegak hukum, agar Mahkamah Agung merumuskan prinsip-prinsip business judgment rule sebagai pedoman, demi melindungi direksi dan pejabat publik yang jujur sekaligus menutup celah impunitas. Kehendak itu dapat dipahami. Kodifikasi legislatif dalam undang-undang BUMN yang baru memang telah meletakkan norma, tetapi norma tanpa takaran penerapan justru berisiko dua arah: ditafsirkan terlalu sempit sehingga kriminalisasi berlanjut, atau ditafsirkan terlalu luas sehingga menjadi kata sakti pembebas. Pengalaman menunjukkan Mahkamah Agung mampu mengisi ruang semacam ini: pedoman pemidanaan perkara korupsi dan tata cara penanganan perkara pidana korporasi telah lebih dahulu lahir dari kebutuhan praktik yang serupa,[15] dan belum lama ini Mahkamah Agung pun menunjukkan kesediaannya menarik kaidah baru yang menertibkan konsep kerugian keuangan negara itu sendiri.[16]
Apabila kehendak itu hendak diwujudkan, tulisan ini mengusulkan tiga muatan pokoknya. Pertama, muatan substantif: keenam syarat kumulatif sebagaimana dirumuskan di atas, berikut penegasan kedudukan dogmatisnya sebagai penghapus sifat melawan hukum materiil dengan konsekuensi amar lepas. Kedua, muatan pembuktian: kewajiban majelis menguraikan tiap syarat dalam pertimbangan, kedudukan dokumen korporasi, temuan aparat pengawasan intern dan pemeriksa keuangan sebagai bahan yang wajib dipertimbangkan, serta penegasan bahwa benturan kepentingan dan aliran manfaat menggugurkan perlindungan. Ketiga, muatan kelembagaan: penegasan bahwa pedoman berlaku sejak penanganan perkara di hulu, sejalan dengan paradigma due process KUHAP Baru, agar penyaringan antara risiko bisnis dan niat jahat tidak menunggu hingga ruang sidang. Dengan tiga muatan itu, pedoman tidak akan menjadi perisai bagi yang licik ataupun perangkap bagi yang jujur, melainkan takaran yang sama terangnya bagi keduanya.
Penutup
Business judgment rule bukan hadiah bagi direksi dan bukan pula musuh pemberantasan korupsi. Ia adalah cara hukum menghormati kodrat bisnis yang penuh ketidakpastian tanpa sedikit pun mengendurkan kewaspadaan terhadap niat jahat yang berkedok keputusan korporasi. KUHP Nasional memberinya fondasi materiil, KUHAP Baru memberinya disiplin prosedural, undang-undang BUMN yang baru memberinya rumah legislatif, dan putusan-putusan Mahkamah Agung, dari yang melepaskan hingga yang memperberat, telah dan sedang memberinya takaran. Lima anatomi perkara dalam tulisan ini bertutur dengan jujur: prinsip ini melindungi ketika seluruh syaratnya tegak, dan runtuh seketika ketika benturan kepentingan, aliran manfaat, atau prosedur yang dilompati menyingkap sikap batin di balik keputusan.
Pada akhirnya, di hadapan setiap berkas perkara direksi korporasi negara, hakim tidak sedang memilih antara membela dunia usaha atau membela pemberantasan korupsi. Hakim sedang menakar satu hal saja: mens rea yang dibuktikan secara terukur. Selama takaran itu dipegang teguh dan kelak, insya Allah, dirumuskan bersama dalam sebuah pedoman, tidak akan ada direksi jujur yang dipenjara karena pasar yang runtuh, dan tidak akan ada koruptor yang bebas karena rapinya risalah rapat. Itulah janji keadilan yang tahan diuji oleh waktu, oleh upaya hukum, dan oleh sejarah.
[1]Aronson v. Lewis, 473 A.2d 805 (Del. 1984), yang merumuskan business judgment rule sebagai presumsi bahwa dalam mengambil keputusan bisnis, direksi bertindak atas dasar informasi yang memadai, dengan itikad baik, dan dengan keyakinan jujur bahwa tindakan itu demi kepentingan terbaik perseroan.
[2]Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memuat empat syarat kumulatif pembebasan tanggung jawab anggota direksi atas kerugian perseroan.
[3]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, antara lain Pasal 4A ayat (5) dan Pasal 4B mengenai kedudukan kekayaan dan kerugian BUMN sebagai kekayaan dan kerugian badan hukum, serta Pasal 9G mengenai kedudukan organ dan pegawai BUMN yang bukan penyelenggara negara.
[4]Bandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 dengan Fatwa Wakil Ketua Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 mengenai piutang BUMN.
[5]Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, mengenai kerugian keuangan negara yang harus bersifat nyata (actual loss).
[6]Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berlaku sejak 2 Januari 2026.
[7]Pasal 53 KUHP Nasional, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.
[8]Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Nasional mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
[9]Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengenai sistem pembuktian negatif atas tiap-tiap unsur tindak pidana, termasuk unsur sikap batin.
[10]Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, New Haven: Yale University Press, mengenai hukum sebagai sarana rekayasa sosial.
[11]Seluruh perkara dalam bagian ini sengaja disamarkan: nama terdakwa, nama badan usaha, dan nomor putusan tidak dicantumkan. Penyamaran dilakukan demi kepatutan, mengingat sebagian perkara masih terbuka bagi upaya hukum luar biasa, dan demi menjaga fokus pembaca pada kaidah hukumnya, bukan pada orangnya. Anatomi perkara diambil dari putusan yang telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan telah menjadi diskursus publik serta akademik yang luas.
[12]Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Pidana huruf A angka 2 huruf c, mengenai kondisi-kondisi penggunaan amar menolak kasasi dengan perbaikan.
[13]Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: uang pengganti dibebankan sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
[15]Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; bandingkan pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
[16]Lihat Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 mengenai putusan kasasi yang menarik garis pemisah antara kerugian ekologis di bawah rezim hukum lingkungan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


