Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Artikel

Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti28 February 2026 • 07:52 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016 justru menegaskan batas tegas: tidak semua penghentian kerja sama dapat direduksi menjadi sekadar wanprestasi.

Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama antara 2 (dua) perusahaan yang telah berjalan 2 tahun dan kemudian diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 tahun. Akan tetapi, pada perpanjangan kedua sebelum 2 (dua) bulan masa kontrak berakhir, Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat. Dalil yang dikemukakan Tergugat adalah tidak adanya persetujuan tanda tangan dewan direksi sehingga perjanjian dianggap tidak berlaku.

Langkah sepihak ini tentu saja tidak diterima oleh Penggugat. Penggugat yang merasa dirugikan kemudian menggugat ke pengadilan. Putusan demi putusan, baik pada tingkat judex facti maupun judex juris, berpihak kepada Penggugat. Bahkan hingga tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya: penghentian kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Putusan ini menarik untuk dicermati karena menggeser cara pandang yang selama ini terlalu sederhana dalam membedakan wanprestasi dan PMH. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak:

  • Tidak Melakukan Apa yang Dijanjikan: Debitur tidak melaksanakan sama sekali prestasi yang diperjanjikan.
  • Melakukan Tapi Tidak Sesuai: Prestasi dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
  • Melakukan Tapi Terlambat: Prestasi dilaksanakan, namun lewat dari batas waktu yang ditetapkan.
  • Melakukan Sesuatu yang Dilarang: Debitur melakukan perbuatan yang dilarang dalam kontrak. Misal sewa rumah namun justru oleh Penyewa dijadikan kos-kosan padahal ada klausul larangan ini.

Namun berbeda dalam kasus ini, yang terjadi bukan sekadar kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, melainkan tindakan aktif menghentikan hubungan hukum secara sepihak dan mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga, padahal perjanjian masih berlaku. Tindakan demikian dinilai melanggar hak subjektif Penggugat serta bertentangan dengan asas kepatutan dan iktikad baik.

Jika merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian yang demikian tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup. Norma ini mengandung 2 (dua) pesan fundamental: pertama, pacta sunt servanda sebagai fondasi kepastian hukum, kedua, kewajiban melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik.

Baca Juga  Menjadi Hakim Berintegritas dengan Pembelajaran Keberlanjutan

Jika dianalisa lebih lanjut, maka dalil yang menyatakan perjanjian tidak berlaku karena tidak ada persetujuan tanda tangan dewan direksi juga tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan kenyataan bahwa kerja sama telah berjalan dan bahkan diperpanjang. Dalam praktik korporasi, tindakan yang telah dijalankan dan diterima manfaatnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk pengakuan implisit atas keberlakuan perjanjian tersebut.

Untuk lebih jelasnya mari kita coba menganalisanya secara singkat:

Pembatalan perjanjian dalam sistem hukum perdata Indonesia bertumpu pada 2 (dua) rezim utama dalam KUHPerdata: pertama, pembatalan karena wanprestasi (Pasal 1266–1267), kedua, pembatalan karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian (Pasal 1320 jo. 1335 serta Pasal 1446–1456). Dalam konteks wanprestasi, Pasal 1266 menegaskan bahwa sekalipun syarat batal dianggap melekat dalam perjanjian timbal balik, pembatalan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus dimohonkan kepada pengadilan, kecuali secara tegas diperjanjikan lain. Pasal 1267 memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk memilih antara menuntut pemenuhan perjanjian atau menuntut pembatalan disertai ganti rugi.

Di sisi lain, Pasal 1320 membedakan syarat objektif dan subjektif. Tidak terpenuhinya syarat objektif (hal tertentu dan sebab yang halal) menyebabkan perjanjian batal demi hukum (null and void), sehingga dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sebaliknya, pelanggaran syarat subjektif (cacat kehendak atau ketidakcakapan) menjadikan perjanjian dapat dibatalkan (voidable), yang tetap sah dan mengikat sampai ada permohonan pembatalan oleh pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 1446–1456.

Dalam kerangka ini, pembatalan sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme yang disepakati jelas merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Tindakan tersebut melanggar asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata), mengingkari kewajiban kontraktual, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Jika dilakukan tanpa putusan pengadilan atau tanpa klausul yang membolehkan pemutusan sepihak, tindakan itu bukan sekadar wanprestasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai PMH karena bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan itikad baik. Oleh karena itu, secara konseptual dan praktis, pembatalan sepihak yang tidak sah membuka ruang tuntutan ganti rugi, baik berdasarkan rezim wanprestasi maupun Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Dengan demikian dalam konteks perkara a quo, tidak terdapat kesepakatan bersama untuk mengakhiri perjanjian, dan tidak pula terbukti adanya alasan hukum yang sah untuk membatalkannya. Dengan demikian, tindakan Tergugat tidak sekadar “ingkar janji”, melainkan pelanggaran terhadap tatanan hukum perikatan itu sendiri.

Dalil ketiadaan tanda tangan direksi tidak dapat dijadikan tameng untuk membatalkan perjanjian yang telah dijalankan, diperpanjang, dan dinikmati manfaatnya oleh perusahaan. Kekurangan prosedur internal adalah persoalan tata kelola korporasi, bukan alasan pembenar untuk mengingkari kewajiban eksternal terhadap pihak yang beritikad baik. Ketika perusahaan membiarkan kontrak berjalan dan baru menjelang berakhirnya masa perjanjian menyatakan kontrak tidak sah demi menunjuk pihak lain, tindakan tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan sikap kontradiktif yang melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam konteks demikian, penghentian sepihak bukan lagi sekadar wanprestasi, tetapi berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mencermati putusan ini maka terdapat pesan tegas bagi dunia usaha: kontrak bukan sekadar dokumen administratif yang bisa dihentikan sepihak dengan satu surat pemberitahuan. Ketika perjanjian masih berlaku dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengakhirinya, maka pemutusan sepihak berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala konsekuensi ganti rugi yang mengikutinya.

Pada akhirnya, garis batas antara wanprestasi dan PMH tidak boleh dikaburkan demi kepentingan sepihak. Kontrak adalah wujud komitmen hukum dan ketika komitmen itu dilanggar secara sepihak, hukum tidak tinggal diam.

Sumber:

  • KUHPerdata
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016
Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Niaga Jakarta Pusat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel pemutusan kontrak perbuatan melawan hukum wanprestasi

8 Comments

  1. Pingback: metoclopramide reglan

  2. Pingback: buy udenafil online

  3. Pingback: mesalamine otc alternatives

  4. Pingback: dapoxetine vs cialis

  5. Pingback: semaglutide dosage for weight loss in ml

  6. Pingback: semaglutid tablet pris

  7. Pingback: semaglutid nebenwirkungen haut

  8. Pingback: how to drink doxycycline hyclate

Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

29 May 2026 • 15:00 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Berqurban Mengikis Hawa Nafsu, Berintegritas Mengikis Konflik Kepentingan

28 May 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

By Muamar Azmar Mahmud Farig29 May 2026 • 15:00 WIB0

Dalam banyak perkara kekerasan seksual digital, korban tidak hanya berhadapan dengan pelaku. Korban juga berhadapan…

BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan

29 May 2026 • 13:24 WIB

Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah

29 May 2026 • 12:46 WIB

Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN

29 May 2026 • 08:16 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bukan Aib Korban: Mengadili Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
  • BSDK MA RI bersama Jajaran Pengadilan Tinggi Manado Membahas Urgensi Perubahan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 terkait Disiplin Hakim dan Aparatur Pengadilan
  • Penerapan Unjust Enrichment Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
  • Dari Manila Menyalakan Asa : Memperkuat Perlindungan Korban Perdagangan Orang di ASEAN
  • Di Meja Hijau, Saya Belajar Tentang Manusia

Recent Comments

  1. minoxidil eyebrows looksmaxxing on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. cialis med interactions on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. tadalafil other name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. cialis and kidneys on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  5. is sildenafil used to treat high blood pressure on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.