Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menguak Ketentuan Donasi, Benarkah Harus Lapor Pemerintah? Sudut Pandang pada Legitimasi Skema Bisnis Donation Based Crowdfunding
Artikel Features

Menguak Ketentuan Donasi, Benarkah Harus Lapor Pemerintah? Sudut Pandang pada Legitimasi Skema Bisnis Donation Based Crowdfunding

Rahimulhuda Rizki AlwiRahimulhuda Rizki Alwi5 January 2026 • 20:29 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan musibah bencana yang baru-baru ini menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Banjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut sejak awal Desember hingga saat ini masih memberikan dampak masif yang melumpuhkan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Belum pulih dari hiruk pikuk akibat bencana dan pro kontra permasalahan penetapan Status Bencana Nasional, beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali digegerkan dengan pernyataan Menteri Sosial terkait penggalangan dana yang harus berdasarkan izin pemerintah. 

Hal ini mengemuka karena banyaknya pegiat media sosial atau influencer melakukan inisiatif kemanusiaan dengan mengadakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana baik melalui platform pribadi maupun platform pengelola situs penggalangan dana. Pernyataan pemerintah terkait “izin” dan “ancaman pidana” di tengah-tengah permasalahan penanganan bencana yang tak kunjung usai, menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri, karena nitizen merespon negative “kebijakan” Pemerintah tersebut. Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat aturan mengenai izin penggalangan dana? Siapa yang harus mengantongi izin tersebut? Dan kenapa baru saat ini pemerintah menyatakan hal tersebut?

Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

Ketentuan Penggalangan Dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (selanjutnya disebut UU PUB). Alasan filosofis dibentuknya UU ini adalah untuk memelihara semangat gotong royong masyarakat dengan mengutamakan upaya preventif dan represif agar masyarakat yang melakukan donasi dapat terlindungi. Pada pokoknya undang-undang ini mengatur terkait perizinan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta tata cara perizinannya. 

Pasal 2  ayat (1) UU PUB menyebutkan, “Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang”. Pejabat yang berwenang yang dimaksud sebagaimana Pasal 4 UU PUB adalah Menteri Kesejahteraan Sosial (saat ini Menteri Sosial), apabila pengumpulan diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah Tingkat I atau diluar negeri, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, apabila pengumpulan diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan, dan Bupati/Walikota, Kepala Daerah Tingkat II apabila pengumpulan diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan. Ketentuan tentang perizinan ini kembali dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Namun ada pengecualian dari ketentutan tersebut, yaitu tidak semua kegiatan pengumpulan uang dan barang diwajibkan untuk mengurus izin. Penjelasan Pasal 2  ayat (2) UU PUB menyatakan, salah satu contoh pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu adalah gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya. Ketentutan ini kembali dikuatkan dengan aturan-aturan di bawahnya, yaitu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang. Pasal 4 aturan Mensos tersebut menyatakan, penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas, dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan, dan/atau penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut pada dasarnya sudah menerangkan dengan jelas bahwa apabila pengumpulan uang dan barang diperuntukkan pada suatu keadaan darurat seperti bencana alam pada waktu terjadinya bencana, maka dapat dilaksanakan tanpa diperlukan izin. Namun untuk mengejawantahkan semangat undang-undang dengan prinsip transparan dan akuntabel, hasil dari penggalangan dana atau barang tersebut haruslah dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kepada donatur.

Bagaimana jika penggalangan dana dilakukan untuk aktifitas selain keadaan darurat? Sebelum itu perlu dipahami siapa yang dapat melakukan penggalangan dana, sehingga berimplikasi kepada siapa yang harusnya mengurus izin ataupun pelaporan hasil penyaluran donasi. Pihak yang dapat melakukan pengumpulan uang dan barang secara eksplisit disebutkan pada UU PUB dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yaitu “organisasi kemasyarakatan”. Jika merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi masyarakat dapat berbentuk badan hukum yaitu perkumpulan atau Yayasan atau dapat berbentuk tidak berbadan hukum. Sehingga jelas orang perorangan tidak dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan uang dan barang apalagi menyatukan donasi yang didapatkan dari orang-orang ke rekening pribadinya. Lantas bagaimana dengan tren yang terjadi saat ini dimana para influencer atau pegiat media sosial kerap kali membuat kegiatan penggalangan dana, baik untuk bencana maupun aktifitas lainnya. 

Baca Juga  Hukum, Kepuasan dan Penderitaan Atas Konflik: Refleksi Teori Kepuasan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Peran Platform Donation based Crowdfunding

Jika diteliti lebih dalam, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tersebut menggunakan bantuan platform situs crowdfunding sebagai pihak ketiga, yang dalam hal ini sering dijumpai melalui website Kitabisa.com. Istilah Crowdfunding sendiri adalah suatu metode penghimpunan dana yang melibatkan partisipasi banyak individu berbasis media internet dan platform khusus untuk mendanai proyek, kegiatan usaha, atau tujuan tertentu. Dana yang terkumpul berasal dari kontribusi individu dalam jumlah relatif kecil, namun secara kolektif dapat menghasilkan nilai pendanaan yang signifikan. 

Pada perkembangannya Crowdfunding terbagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu Equity based Crowdfunding yaitu metode penghimpunan dana yang ditujukan untuk permodalan atau kepemilikan saham dimana kontributor akan menerima keuntungan saham layaknya investasi, Lending based Crowdfunding (Crowdlending) yaitu metode penghimpunan dana berbasis pinjaman atau utang piutang, Reward based Crowdfunding yaitu penghimpunan dana untuk suatu proyek tertentu dimana si donatur menerima hadiah atau imbalan non-finansial seperti produk, merchandise atau jasa sebagai ucapan terimakasih dan Donation based Crowdfunding dimana penghimpunan dana yang ditujukan untuk suatu aktifitas sosial tanpa adanya suatu imbalan kepada si donatur. 

Keempat skema bisnis Crowdfunding tersebut merupakan bagian dari perkembangan financial technology atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Fintech, sementara di Indonesia hanya skema Equity based Crowdfunding dan Lending based Crowdfunding yang mempunyai payung hukum yang jelas yaitu sebagaimana POJK No. 57/POJK.04/2020 , POJK No. 16/POJK.04/2021 yang telah diubah dengan POJK No. 17 Tahun 2025 mengenai Equity based Crowdfunding, serta POJK No. 40/2024 mengenai Lending based Crowdfunding (peer to peer lending), sedangkan skema Donation based Crowdfunding yang sering dijumpai masih berlandaskan UU PUB yang pada dasarnya tidak mengenal skema ini.

Melihat aktifitas donation based crowdfunding di Indonesia saat ini, situs Kitabisa.com menjadi yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Sebagai salah satu platform crowdfunding, Kitabisa.com mencoba beradaptasi dengan UU PUB yang ada saat ini, dengan legalitas sebagai 2 (dua) badan hukum sekaligus, yaitu berbentuk Yayasan untuk mendapatkan izin melakukan aktifitas penggalangan dana yang selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan (sebagaimana ketentuan izin aktifitas PUB diberikan maksimal untuk 3 (tiga) bulan) dan berbentuk Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial, dalam bentuk pengembangan dan pengelolaan teknologi. Namun jika dilihat dari aturan yang ada saat ini, ada dimana posisi platform crowdfunding ini?

Pada dasarnya berdasarkan ketentuan terkait PUB, hanya terdapat 2 (dua) pihak dalam aktifitas penggalangan dana yaitu si penggalang dana yang merupakan organisasi masyarakat dan pihak donatur. Sedangkan dalam bisnis model dari donation based crowdfunding, minimal melibatkan 3 (tiga) subjek, subjek yang pertama adalah Penggalang dana atau fundraiser yang menjadi pihak inisiator untuk membuat suatu aktifitas penggalangan dana, lalu investor atau donatur yang memberikan dana pada aktifitas tersebut, lalu platform crowdfunding sebagai pihak ketiga yang menjadi intermediaries atau perantara yang menghubungkan pihak fundraiser dengan donatur melalui suatu platform teknologi. Jika dicermati lebih lanjut, berdasarkan ketentuan PUB yang ada saat ini, pihak ketiga ini tidak dikenal dalam ketentuan tersebut, yang ada hanya tata cara pengumpulan sebagaimana Pasal 10 Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Salah satunya yaitu dilakukan dengan cara layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektornik, media sosial dan/atau PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas muncul kembali pertanyaan, apakah platform crowdfunding ini sebagai pihak penggalang dana atau salah satu bentuk cara penggalangan dana? 

Baca Juga  Memaknai Peran Hakim sebagai “Penjaga Bumi” dalam Laku Peradilan

Faktanya yang terjadi saat ini orang perorangan yang menjadi fundraiser atau penggalang dana pada platform crowdfunding tidak hanya sebagai inisiator campaign yang membuka suatu program penggalangan dana dalam suatu platform crowdfunding, tetapi juga sebagai pihak yang menyalurkan dana yang telah terkumpul kepada si penerima manfaat. Sekaligus juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya terkait aktifitas penggalangan dana sebagaimana syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh platform crowdfunding terkait. Namun demikian yang sejatinya melakukan aktifitas pengumpulan dana adalah si pihak ketiga yaitu platform crowdfunding dengan cara mengiklankan campaign dan menghimpun dana yang masuk dari donatur melalui rekening Yayasan platform tersebut. Ketentuan mengenai PUB baik undang-undang maupun peraturan Menteri terkait belum memuat aturan yang jelas terkait skema ini, sehingga berimplikasi kepada ketidakjelasan siapa yang mempunyai kewajiban dalam mengajukan izin dan pelaporan. 

Kekosongan hukum ini tampaknya tetap dipelihara hingga saat ini, padahal skema donation based crowdfunding telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2013 silam. Sedangkan di dalam Undang-Undang PUB juga memuat mengenai ketentuan tindak pidana. Ketidakpastian terkait hal ini melanggar prinsip pada asas legalitas yaitu lex scripta, lex stricta dan terutama prinsip lex certa yang mengedapankan kepastian. Pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menyatakan orang yang tanpa izin melakukan penggalangan dana dengan menggunakan bantuan platform crowdfunding yang mempunyai izin PUB seperti situs Kitabisa.com merupakan sebuah tindak pidana karena ketidakpastian aturan tersebut. Apalagi Pasal 52 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan, jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, maka keadilan lah yang wajib diutamakan. 

Sampai saat ini praktik donasi melalui platform crowdfunding tetap awet dan perusahaan serta Yayasan crowdfunding tetap eksis. Jika memang pemerintah selama ini tidak mempermasalahkan dan merasa cukup dengan aturan mengenai PUB yang ada saat ini, maka apa maksud dari himbauan pemerintah terkait izin donasi beberapa waktu lalu? Apakah untuk sekedar mengingatkan kepada masyarakat tentang adanya aturan ini? 

Bila demikian, himbauan tersebut dirasa kurang lengkap dan dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Padahal pada praktiknya selama ini yang mengantongi izin PUB dari pejabat yang berwenang dan yang melaporkan hasil penyaluran penggalangan dana kepada pejabat terkait adalah Yayasan dari pihak platform crowdfunding, karena orang perorangan yang menginisiasi campaign penggalangan dana tersebut berdasarkan UU PUB tidak mempunyai legal standing untuk itu. Meskipun pada praktiknya, pihak platform crowdfunding juga meminta pertanggungjawaban dari si inisiator campaign untuk melaporkan pelaksanaan penyerahan donasi kepada target campaign nya agar dapat diteruskan nantinya oleh pihak Yayasan kepada pejabat yang berwenang tersebut.

Penutup

Kesimpulannya apabila mengacu pada ketentuan saat ini, maka orang perorangan yang notabene tidak diziinkan untuk melakukan aktifitas Pengumpulan Uang dan Barang dapat melakukan penggalangan dana dengan bantuan suatu organisasi kemasyarakatan ataupun suatu platform crowdfunding, dengan catatan organisasi atau platform tersebut mempunyai izin PUB dari pejabat yang berwenang. Adapun terkait izin donasi tersebut, dapat dikecualikan jika aktifitas penggalangan dana dilakukan untuk keadaan darurat seperti bencana. Oleh karena itu agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ketentutan terkait Pengumpulan Uang dan Barang perlu dilakukan adjustment menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dengan memperhitungkan model bisnis donation based crowdfunding dan memperjelas status dan legal standing platform tersebut dalam aktifitas Pengumpulan Uang dan Barang. 

Rahimulhuda Rizki Alwi
Kontributor
Rahimulhuda Rizki Alwi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel donasi legitimasi sudut pandang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

By Yudhistira Ary Prabowo12 June 2026 • 19:21 WIB0

Pendahuluan Lampu penunjuk arah atau yang lebih karib dikenal sebagai “lampu sein”, bukan sekadar aksesori…

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB

Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan

12 June 2026 • 16:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan
  • Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas
  • Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif
  • Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan
  • Pustrajak Gali Desain Peradilan Pajak Modern di Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.