NAMLEA — Pengadilan Negeri (PN) Namlea mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam mengadili perkara pidana pencurian dengan terdakwa Ahmad Rifai alias Mas I (31). Perkara Nomor 38/Pid.B/2026/PN Nla ini diputus pada sidang terbuka untuk umum pada pertengahan Juli 2026. Langkah ini diambil setelah terdakwa dan korban, Jumadil alias Madi, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang memenuhi ketentuan syarat formal maupun materiil sesuai hukum acara yang berlaku.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di kediaman korban yang berlokasi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang cilok memanfaatkan kondisi rumah kosong dengan cara membongkar pintu belakang menggunakan sebatang besi berkarat dan pisau. Dari aksi tersebut, terdakwa menggasak sejumlah uang tunai serta puluhan item perhiasan emas dan imitasi dengan estimasi total nilai kerugian mencapai Rp89.300.000,-.
Meski sempat menyembunyikan barang bukti di dalam pembeku (freezer) kulkas rumahnya, aksi terdakwa berhasil terungkap setelah korban melacak penjualan barang bukti di pasar lokal. Terdakwa kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres setempat pada 21 Februari 2026. Dalam persidangan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berterus terang bahwa tindak pidana tersebut didorong oleh desakan ekonomi, yakni kebutuhan biaya untuk pulang kampung ke Jawa serta melunasi utang.
Selama proses peradilan berjalan, iktikad baik ditunjukkan oleh terdakwa dan keluarganya melalui pengembalian seluruh perhiasan emas milik korban serta pemberian uang ganti rugi/pemulihan kerugian. Pihak korban secara terbuka menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. Majelis Hakim menilai proses perdamaian ini berhasil mengembalikan keadaan semula (restitutio in integrum), sehingga tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar menghukum, melainkan berorientasi pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Mempertimbangkan iktikad baik, sikap kooperatif, serta permaafan dari korban sebagai hal yang meringankan, Majelis Hakim PN Namlea yang diketuai Garin Purna Sanjaya, S.H., dan Hakim Anggota Ghesa Agnanto Hutomo, S.H., Imannul Yakin, S.H., akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak bulan Februari 2026. Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum masa kini yang lebih humanis dan berkeadilan melalui mekanisme keadilan restoratif
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


