Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ahmad Faiz Shobir Alfikri
Seorang perempuan baru saja dipukuli suaminya. Tubuhnya masih memar ketika ia akhirnya memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum. Masalahnya, ia harus menempuh dua pintu sekaligus: mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama, sekaligus melapor secara terpisah ke Pengadilan Negeri kalau ingin pelakunya dihukum pidana. Berkasnya beda, antreannya beda, dan ia harus menceritakan ulang kekerasan yang sama di dua ruang sidang yang berbeda, Inilah potret nyata sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga saat ini. Kondisi ini adalah cerminan fragmentasi kelembagaan yang secara struktural merugikan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku. Regulasi yang Progresif, Kelembagaan yang…
Perselisihan dalam rumah tangga tidak selalu hadir dalam wujud yang terdengar. Ada bentuk konflik yang justru berlangsung dalam keheningan, yakni dua orang yang tinggal seatap, makan semeja, tetapi tidak saling bicara selama berbulan-bulan. Tidak ada teriakan, tidak ada adu mulut, yang ada hanyalah pengabaian yang disengaja dan menyiksa. Inilah yang dalam kajian psikologi dikenal sebagai silent treatment, sebuah fenomena yang kian mendapat perhatian ilmiah, tetapi belum memperoleh respons yang memadai dalam praktik pemeriksaan perkara perceraian di Indonesia. Dominasi Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Pada tahun 2023, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia dengan jumlah 251.828 kasus atau 61,67%…
Nafkah adalah hak dasar seorang istri yang wajib dipenuhi oleh suami, baik secara lahir maupun batin. Dalam banyak kasus, ketidakterpenuhannya nafkah tersebut bukan semata karena ketidakmampuan, melainkan karena kesengajaan. Kondisi inilah yang, barangkali, melatarbelakangi lahirnya salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam rumusan Kamar Agama angka 1b, SEMA tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak dilaksanakan selama minimal 12 bulan. Ketentuan ini, menurut pendapat penulis, patut diapresiasi, tetapi di lain sisi juga perlu dikritisi. Langkah Progresif yang…

