Author: Ahmad Faiz Shobir Alfikri

Avatar photo

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Labuha

Nafkah adalah hak dasar seorang istri yang wajib dipenuhi oleh suami, baik secara lahir maupun batin. Dalam banyak kasus, ketidakterpenuhannya nafkah tersebut bukan semata karena ketidakmampuan, melainkan karena kesengajaan. Kondisi inilah yang, barangkali, melatarbelakangi lahirnya salah satu ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam rumusan Kamar Agama angka 1b, SEMA tersebut menyatakan bahwa perkara perceraian dengan alasan suami atau istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti tidak dilaksanakan selama minimal 12 bulan. Ketentuan ini, menurut pendapat penulis, patut diapresiasi, tetapi di lain sisi juga perlu dikritisi. Langkah Progresif yang…

Read More